Rabu, 11 Februari 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Pengungkapan Peredaran Ganja Lintas Kabupaten di Tapsel, Dua Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti Nyaris 4 Kg

Liaa - Tuesday, 10 February 2026 | 04:29 AM

Background
Pengungkapan Peredaran Ganja Lintas Kabupaten di Tapsel, Dua Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti Nyaris 4 Kg

TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com – Upaya peredaran ganja lintas kabupaten yang dikendalikan dua pria berinisial HK (32) dan AR (40) akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan bersama barang bukti ganja seberat hampir 4 kilogram, Minggu (08/02/2026).

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel dalam operasi beruntun yang berlangsung di Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, hingga Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP IR Sitompul, Selasa (10/02/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di wilayah Kelurahan Simatorkis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif. Saat patroli, tim mencurigai seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor di area kebun salak milik warga. Ketika hendak dihentikan, pria tersebut justru melarikan diri.

"Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial HK," ujar AKP IR Sitompul.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bal ganja yang dibungkus lakban cokelat di dalam plastik assoy merah, serta satu ikat ganja lainnya. Pengembangan kasus kemudian dilakukan, hingga HK menunjukkan lokasi penyimpanan ganja tambahan yang disimpan di dalam lemari pendingin (kulkas) yang sudah tidak digunakan.

"Di dalam kulkas tersebut ditemukan ganja yang dibungkus plastik putih dan assoy biru," jelasnya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. HK juga mengakui telah menyuruh AR untuk menjemput ganja seberat 3 kilogram dengan imbalan upah sebesar Rp700 ribu.

Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung bergerak menuju rumah AR di Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais. Dalam penggeledahan, petugas menemukan ganja yang disimpan di beberapa lokasi, mulai dari lantai dapur, kandang ayam, hingga saku depan pakaian.

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku mencapai sekitar 3.960 gram atau nyaris 4 kilogram ganja," ungkap Kasat.

Kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka bersama. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HK dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar," tegas AKP IR Sitompul.

Di akhir keterangannya, AKP IR Sitompul menegaskan komitmen Polres Tapanuli Selatan untuk memberantas narkotika hingga ke akar jaringan. Ia juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.