Penataan Non-ASN 2027, Pemprov Sumut Jamin Nasib Guru Honorer Tetap Aman
Tata - Sunday, 17 May 2026 | 11:17 AM


MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan bahwa tidak ada guru honorer atau tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang diberhentikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut mengatur tentang penataan tenaga pendidik non-ASN pada tahun ajaran 2027. Meski demikian, kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru, baik di tingkat pendidikan dasar maupun menengah.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alex Sinulingga, meminta para guru honorer dan non-ASN untuk tidak panik serta tetap tenang dalam menyikapi kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
beliau menyampaikan bahwa sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak ada guru non-ASN yang akan diberhentikan akibat terbitnya surat edaran dimaksud. Saat ini, pihaknya masih mempelajari secara mendalam isi dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Menurut Alex, setelah dilakukan penelaahan, surat edaran tersebut lebih menitikberatkan pada pendataan guru yang belum tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Oleh karena itu, guru non-ASN di Sumatera Utara, termasuk yang belum terdaftar dalam Dapodik, diminta agar tidak merasa khawatir. Dinas Pendidikan Sumut juga sedang menindaklanjuti arahan gubernur untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga pendidik non-ASN yang belum terdata.
Alex menjelaskan bahwa sebagian guru yang belum tercantum dalam Dapodik merupakan tenaga pendidik yang direkrut dalam tiga tahun terakhir di tingkat sekolah. Proses perekrutan tersebut dilakukan oleh kepala sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Sumut telah mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer.
beliau kembali menegaskan bahwa sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara, tidak ada guru honorer maupun non-ASN yang diberhentikan karena adanya surat edaran tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh tenaga pendidik tetap tenang dan terus menjalankan tugasnya secara profesional sambil menunggu penjelasan serta tindak lanjut resmi berikutnya.
Next News

Koperasi Merah Putih di Sumut Ditargetkan 6.110 Unit
5 hours ago

Waspadai hujan disertai angin kencang di Sumut pada Minggu
10 hours ago

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Wakil Bupati Tapanuli Selatan Ikuti Zoom Nasional dari Batang Angkola
11 hours ago

Kemenhaj: 12 calon haji gagal berangkat ke Tanah Suci akibat sakit
11 hours ago

Gubernur pastikan peningkatan fasilitas puskesmas di wilayah terpencil
a day ago

Pemkot Medan percepat persiapan Stadion Teladan sambut Piala AFF U19
a day ago

Polda Sumut Musnahkan 21 Barak Narkoba dan Ungkap 81 Kasus dalam Dua Hari
a day ago

Bupati Tapanuli Selatan Terima Kunjungan Kehormatan Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok, Perkuat Kerja Sama dan Pemulihan Pascabencana
2 days ago

Januari-Mei 2026, Disnaker Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri
2 days ago

Satgas Karya Bakti Kodam I/BB Lanjutkan Pembangunan Jembatan Armco di Aek Punati, Taput
2 days ago





