Penataan Non-ASN 2027, Pemprov Sumut Jamin Nasib Guru Honorer Tetap Aman
Tata - Sunday, 17 May 2026 | 11:17 AM


MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan bahwa tidak ada guru honorer atau tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang diberhentikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut mengatur tentang penataan tenaga pendidik non-ASN pada tahun ajaran 2027. Meski demikian, kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru, baik di tingkat pendidikan dasar maupun menengah.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alex Sinulingga, meminta para guru honorer dan non-ASN untuk tidak panik serta tetap tenang dalam menyikapi kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
beliau menyampaikan bahwa sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak ada guru non-ASN yang akan diberhentikan akibat terbitnya surat edaran dimaksud. Saat ini, pihaknya masih mempelajari secara mendalam isi dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Menurut Alex, setelah dilakukan penelaahan, surat edaran tersebut lebih menitikberatkan pada pendataan guru yang belum tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Oleh karena itu, guru non-ASN di Sumatera Utara, termasuk yang belum terdaftar dalam Dapodik, diminta agar tidak merasa khawatir. Dinas Pendidikan Sumut juga sedang menindaklanjuti arahan gubernur untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga pendidik non-ASN yang belum terdata.
Alex menjelaskan bahwa sebagian guru yang belum tercantum dalam Dapodik merupakan tenaga pendidik yang direkrut dalam tiga tahun terakhir di tingkat sekolah. Proses perekrutan tersebut dilakukan oleh kepala sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Sumut telah mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer.
beliau kembali menegaskan bahwa sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara, tidak ada guru honorer maupun non-ASN yang diberhentikan karena adanya surat edaran tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh tenaga pendidik tetap tenang dan terus menjalankan tugasnya secara profesional sambil menunggu penjelasan serta tindak lanjut resmi berikutnya.
Next News

Sekda Tapsel Wakili Bupati Gus Irawan Apresiasi Pengabdian 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali: Berangkat ke Papua, Kembali dengan Selamat
in 5 hours

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Jumat 23 Oktober 2026, Langkat Berpotensi Hujan Lebat
in 5 hours

Sekda Tapsel Dampingi Satgas PRR Tinjau Jalan Lintas Sipirok–Tarutung, Perbaikan Dikebut Jelang Nataru
a day ago

Wabup Jafar Ajak 1.700 Santri Tapsel Terlibat dalam Tiga Gerakan Besar: Perangi Narkoba, Judi Online, dan Kemiskinan
a day ago

Puncak Hujan November-Desember, BMKG Minta Pemda Urus Kesiapan Drainase
16 hours ago

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Kamis 22 Oktober 2026, Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan
17 hours ago

Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Palas Gelar Gerakan Pasar Murah
2 days ago

Pemkab Padanglawas Kembali Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026
a day ago

Pemprov Sumut Instruksikan Sekolah Kembali Gelar PTM 100 Persen Mulai 21 Oktober 2026
a day ago

Waspada Hujan di Sejumlah Wilayah, Pantau Cuaca Sumatera Utara Besok (21/10)
2 days ago





