Penataan Non-ASN 2027, Pemprov Sumut Jamin Nasib Guru Honorer Tetap Aman
Tata - Sunday, 17 May 2026 | 11:17 AM


MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan bahwa tidak ada guru honorer atau tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang diberhentikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut mengatur tentang penataan tenaga pendidik non-ASN pada tahun ajaran 2027. Meski demikian, kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru, baik di tingkat pendidikan dasar maupun menengah.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alex Sinulingga, meminta para guru honorer dan non-ASN untuk tidak panik serta tetap tenang dalam menyikapi kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
beliau menyampaikan bahwa sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak ada guru non-ASN yang akan diberhentikan akibat terbitnya surat edaran dimaksud. Saat ini, pihaknya masih mempelajari secara mendalam isi dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Menurut Alex, setelah dilakukan penelaahan, surat edaran tersebut lebih menitikberatkan pada pendataan guru yang belum tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Oleh karena itu, guru non-ASN di Sumatera Utara, termasuk yang belum terdaftar dalam Dapodik, diminta agar tidak merasa khawatir. Dinas Pendidikan Sumut juga sedang menindaklanjuti arahan gubernur untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga pendidik non-ASN yang belum terdata.
Alex menjelaskan bahwa sebagian guru yang belum tercantum dalam Dapodik merupakan tenaga pendidik yang direkrut dalam tiga tahun terakhir di tingkat sekolah. Proses perekrutan tersebut dilakukan oleh kepala sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Sumut telah mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer.
beliau kembali menegaskan bahwa sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara, tidak ada guru honorer maupun non-ASN yang diberhentikan karena adanya surat edaran tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh tenaga pendidik tetap tenang dan terus menjalankan tugasnya secara profesional sambil menunggu penjelasan serta tindak lanjut resmi berikutnya.
Next News

Bupati Gus Irawan Dorong Siswa SMA 2 Plus dan SMK Martabe Sipirok Berprestasi hingga Tingkat Nasional
8 hours ago

Bupati Tapsel Turun ke Desa, Serap Aspirasi Warga dan Dorong Pengembangan Kopi serta Jagung
8 hours ago

Dari Desa untuk Tapsel Bangkit, Gus Irawan Kawal Kopi 600 Hektare hingga Restocking 2.500 Benih Ikan
9 hours ago

Peringatan Dini Cuaca Besok Senin 7 September 2026, BMKG: Waspada Hujan Lebat & Angin Kencang
12 hours ago

Kabut Asap Mulai Selimuti Sejumlah Wilayah Madina, Sumbernya Masih Belum Diketahui
a day ago

BNPB Catat 15 Kecamatan di Lampung dan Banten Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
a day ago

Tekuk Australia 2-0, Timnas U20 Indonesia Lolos ke Piala Asia U20 2027
a day ago

Sekolah Terdampak Erupsi Anak Krakatau Diminta Terapkan PJJ, Keselamatan Siswa Jadi Prioritas
a day ago

Bulog Turun Langsung ke Pasar, Pastikan Stok Beras SPHP dan Harga Pangan Tetap Terkendali
2 days ago

Memasuki perbatasan China, kakek-nenek asal Aceh hadapi pemeriksaan ketat
a day ago





