Penataan Non-ASN 2027, Pemprov Sumut Jamin Nasib Guru Honorer Tetap Aman
Tata - Sunday, 17 May 2026 | 11:17 AM


MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan bahwa tidak ada guru honorer atau tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang diberhentikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut mengatur tentang penataan tenaga pendidik non-ASN pada tahun ajaran 2027. Meski demikian, kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru, baik di tingkat pendidikan dasar maupun menengah.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alex Sinulingga, meminta para guru honorer dan non-ASN untuk tidak panik serta tetap tenang dalam menyikapi kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
beliau menyampaikan bahwa sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak ada guru non-ASN yang akan diberhentikan akibat terbitnya surat edaran dimaksud. Saat ini, pihaknya masih mempelajari secara mendalam isi dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Menurut Alex, setelah dilakukan penelaahan, surat edaran tersebut lebih menitikberatkan pada pendataan guru yang belum tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Oleh karena itu, guru non-ASN di Sumatera Utara, termasuk yang belum terdaftar dalam Dapodik, diminta agar tidak merasa khawatir. Dinas Pendidikan Sumut juga sedang menindaklanjuti arahan gubernur untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga pendidik non-ASN yang belum terdata.
Alex menjelaskan bahwa sebagian guru yang belum tercantum dalam Dapodik merupakan tenaga pendidik yang direkrut dalam tiga tahun terakhir di tingkat sekolah. Proses perekrutan tersebut dilakukan oleh kepala sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Sumut telah mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer.
beliau kembali menegaskan bahwa sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara, tidak ada guru honorer maupun non-ASN yang diberhentikan karena adanya surat edaran tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh tenaga pendidik tetap tenang dan terus menjalankan tugasnya secara profesional sambil menunggu penjelasan serta tindak lanjut resmi berikutnya.
Next News

Bupati Tapsel Serahkan Bantuan Bibit dan Pakan Ikan untuk Dukung Swasembada Ikan di Sipirok
7 hours ago

Bupati Tapsel Sambut Kapolres Baru, Tegaskan Pentingnya Sinergi Dukung Pemulihan Pascabencana dan Keamanan Daerah
8 hours ago

BMKG imbau masyarakat waspada potensi hujan di Sumatera Utara
13 hours ago

BMKG: Sejumlah wilayah Sumut berpotensi hujan ringan pada Kamis
2 days ago

Pasangan "Kakek Nenek Keliling Dunia" Tiba di Kuching, Awali Ekspedisi Darat Indonesia hingga Eropa
2 days ago

Bupati Gus Irawan Buka Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan, Dorong Kepastian Hukum bagi Masyarakat Tapsel
2 days ago

Satgas PRR Tinjau Pembangunan Huntap Tapsel, 214 KK Ditargetkan Segera Pindah dari Huntara
2 days ago

Cuaca Sumut Hari Ini Rabu 15 Juli 2026, 6 Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
3 days ago

Hadiri Pengajian BKMT Sipirok, Bupati Tapsel Ajak Perkuat Keimanan dan Dukung Program KUR Berkah
3 days ago

Bupati Tapsel Tutup GRIB Jaya Cup I, Dorong Kebangkitan Prestasi Sepak Bola Tabagsel
3 days ago



