Pemprov Sumut Transfer Rp443 Miliar Dana Bagi Hasil Pajak Rokok ke 33 Kabupaten/Kota
RAU - Wednesday, 06 May 2026 | 04:34 PM


Medan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 pemerintah kabupaten/kota se-Sumut melalui skema bagi hasil pajak rokok triwulan I tahun 2026.
Penyaluran tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, usai memimpin rapat virtual di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (5/5/2026). Ia memastikan dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing daerah pada hari yang sama.
Menurut Bobby, total Rp443 miliar itu terdiri atas dana bagi hasil pajak rokok sebesar Rp268 miliar untuk periode berjalan, serta pembayaran kurang salur tahun 2024 dan 2025 senilai Rp175 miliar.
Pemerintah Provinsi Sumut juga berkomitmen menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran dana bagi hasil pajak rokok kepada kabupaten/kota dengan total mencapai Rp3,31 triliun. Penyaluran direncanakan dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun 2026.
"Saat ini proses pembayaran sudah berjalan sekitar Rp1,77 triliun. Kami optimistis seluruh kewajiban dapat diselesaikan tahun ini," ujar Bobby.
Dorongan Optimalisasi Belanja Daerah
Gubernur turut menyoroti kondisi fiskal 33 kabupaten/kota di Sumut. Berdasarkan data realisasi pendapatan daerah triwulan I 2026, rata-rata capaian pendapatan telah melampaui 15 persen dari target.
Meski demikian, Bobby mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Ia menekankan pentingnya optimalisasi anggaran agar dana yang diterima benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Jangan sampai pendapatan tinggi tetapi realisasi belanja rendah. Dana ini harus berdampak nyata melalui program-program pembangunan di daerah," tegasnya.
Metodologi Baru Penentuan Kebutuhan Fiskal
Ke depan, Pemprov Sumut akan menerapkan pendekatan baru dalam menentukan prioritas kebutuhan fiskal daerah. Penilaian tidak hanya berbasis indikator makro, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas program kerja pemerintah daerah.
Terdapat 10 indikator makro yang akan dijadikan acuan, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat kemiskinan, hingga indeks kualitas lingkungan hidup.
Menurut Bobby, daerah yang aktif melakukan intervensi kebijakan untuk menekan kemiskinan dan meningkatkan investasi akan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah provinsi.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan distribusi dana bagi hasil pajak rokok dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Utara.
Next News

Didukung Bank Dunia, BRT Bakal Jadi Primadona Transportasi Massal di Medan
an hour ago

Sumut terima bantuan Lampung untuk korban bencana di Tapanuli Selatan
3 hours ago

Inflasi Sumut 2,92 Persen pada April 2026, Gunungsitoli Tertinggi
17 hours ago

Bawaslu Madina Koordinasikan Hasil Pengawasan PDPB ke PMD dan Disdukcapil
a day ago

Hardiknas 2026, Gus Irawan Pimpin Upacara di Sipirok: Pendidikan Bermutu Butuh Partisipasi Semesta
2 days ago

Longsor Jalinsum Sosopan-Sibuhuan Ditangani, Jalan Sudah Bisa Dilalui
2 days ago

Kunjungan Wisman ke Sumut Naik 10,04 Persen pada Februari 2026, Didominasi Turis Malaysia
3 days ago

Dari Rumah Tak Layak Huni Jadi Harapan Baru, Bupati Tapsel Resmikan Bedah Rumah di Kelurahan Napa
4 days ago

Hari Buruh 2026, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan
4 days ago

Bupati Tapsel Pantau Pemulihan Korban Banjir, Salurkan Bantuan di Huntap Hapesong Baru dan Huntara Napa
5 days ago




