Selasa, 11 Agustus 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Pemerintah pastikan tidak ada PPPK dirumahkan

Laila - Tuesday, 11 August 2026 | 09:17 PM

Background
Pemerintah pastikan tidak ada PPPK dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema untuk Pastikan Gaji PPPK Tetap Dibayar

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan.

Tito mengatakan pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah daerah dan berkoordinasi dengan Menteri PANRB serta Menteri Keuangan untuk mencari solusi atas persoalan pembiayaan PPPK.

Skema pertama adalah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah dengan mengurangi belanja perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

Skema kedua dilakukan apabila pemerintah daerah memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat. Dana tersebut akan disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.



Sementara itu, jika efisiensi anggaran telah dilakukan tetapi pemerintah daerah masih mengalami keterbatasan untuk membayar belanja pegawai, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Dana tersebut terdiri atas sekitar Rp10 triliun untuk pembayaran kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun berupa tambahan DAU.

Tito berharap tambahan dukungan tersebut dapat membantu pemerintah daerah menyelesaikan kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK dan PPPK paruh waktu.

Selain persoalan pembiayaan PPPK, pemerintah juga tengah mengkaji penanganan tenaga pendidik dan guru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan dibagi antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat juga tengah mengkaji kemungkinan pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat. Guru tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.



Menurut Tito, langkah tersebut selain membantu pemerataan guru juga dapat meringankan beban belanja pegawai pemerintah daerah.

Tags