Minggu, 5 April 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Operasi Gabungan TNI AL-Imigrasi TBA gagalkan penyelundupan PMI non prosedural

Liaa - Sunday, 05 April 2026 | 01:45 PM

Background
Operasi Gabungan TNI AL-Imigrasi TBA gagalkan penyelundupan PMI non prosedural

Tanjung Balai – Upaya penyelundupan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural berhasil digagalkan tim gabungan di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (3/4/2026).

Tim yang terlibat dalam operasi tersebut terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI TBA.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen pada Kamis (2/4/2026) malam mengenai adanya kapal dari Malaysia yang diduga membawa PMI non prosedural menuju wilayah perairan Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan koordinasi dan pembagian tugas. Atas instruksi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Agung Dwi HD, personel bergerak melakukan penyisiran di wilayah Muara Bagan Asahan hingga perairan Silau Laut.

Sekitar pukul 10.05 WIB, petugas mendeteksi sebuah kapal nelayan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran sekitar 10 GT yang melaju dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut tanpa membawa alat tangkap.



Kapal tersebut kemudian dihentikan setelah dilakukan pengejaran oleh Patkamla RHIB Lanal TBA. Saat dilakukan pemeriksaan, nahkoda berinisial S (36) bersama dua anak buah kapal (ABK) mengakui membawa enam PMI non prosedural yang terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan. Mereka diketahui baru kembali dari Malaysia.

Petugas turut memeriksa seluruh penumpang beserta barang bawaan. Namun, tidak ditemukan barang terlarang dalam pemeriksaan tersebut.

Selanjutnya, kapal tanpa nama tersebut beserta nahkoda, dua ABK, dan enam PMI dikawal menuju Dermaga Phantom Bagan Asahan untuk proses lebih lanjut.

Penanganan kasus kemudian dilimpahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.