Jumat, 31 Juli 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Lama Tetap Mengajar hingga Akhir 2026

Laila - Thursday, 30 July 2026 | 09:03 PM

Background
Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Lama Tetap Mengajar hingga Akhir 2026

Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar hingga Akhir 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang telah lama mengabdi tetap dapat melaksanakan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026. Kepastian tersebut diberikan kepada guru yang telah terdata dalam Data Pendidikan per 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada 13 Maret 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota, serta kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa penugasan Guru Non-ASN tetap berlaku sepanjang guru yang bersangkutan telah tercatat dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah.

Kemendikdasmen menyatakan kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Guru Non-ASN yang selama ini berperan penting dalam mendukung layanan pendidikan di berbagai daerah.

Berdasarkan Data Pendidikan per 31 Desember 2024, terdapat sekitar 237.196 Guru Non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah yang dikelola pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu memberikan penugasan kepada para guru tersebut hingga akhir tahun 2026 sambil melanjutkan proses penataan tenaga pendidik secara nasional.



Selain mengatur masa penugasan, surat edaran tersebut juga menjelaskan mengenai hak penghasilan Guru Non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima Tunjangan Profesi Guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja tetap akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen. Insentif serupa juga diberikan kepada Guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada Guru Non-ASN sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan.

Kebijakan ini juga memberikan kejelasan terhadap aturan yang sebelumnya diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Nias, yang melarang pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), maupun tenaga Non-ASN baru mulai 1 Januari 2026. Larangan tersebut hanya berlaku untuk pengangkatan tenaga honorer baru, sedangkan Guru Non-ASN yang telah terdata sebelum 31 Desember 2024 tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026 sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026

Tags