Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI
Laila - Thursday, 30 July 2026 | 09:01 PM


Presiden Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur di sektor pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo, membenarkan bahwa pemerintah telah menerbitkan kedua peraturan tersebut. Menurutnya, Kemhan telah menerima salinan Perpres dan tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rico menjelaskan bahwa penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dorongan bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjaga kedaulatan negara.
Dalam ketentuan yang tercantum pada lampiran Perpres, besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, bukan berdasarkan pangkat. Dengan sistem tersebut, setiap pejabat maupun personel akan menerima tunjangan sesuai klasifikasi jabatan yang diemban.
Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Adapun besaran tunjangan bagi pejabat dan personel lainnya akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tersebut.
Kementerian Pertahanan berharap penyesuaian tunjangan kinerja ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kemhan, tetapi juga memperkuat semangat kerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan dalam mendukung pelaksanaan tugas pertahanan dan berbagai program strategis pemerintah.
Next News

Indonesia dan Korea Selatan Bangun Pusat Pengendalian Karhutla di Sumatera Selatan untuk Perkuat Mitigasi Kebakaran Hutan
17 hours ago

Pemerintah Matangkan Pembaruan Buku Ajar Nasional, Prabowo Soroti Kualitas Materi dan Fisik Buku Pelajaran
17 hours ago

BGN Proses Pemberhentian Tidak Hormat 66 Kepala Dapur MBG, Diduga Langgar Disiplin hingga Hukum
17 hours ago

Bobby Nasution Siapkan RSUD dr M Thomsen Nias Gunungsitoli Jadi Rumah Sakit Regional Kepulauan Nias
17 hours ago

MUI Tegaskan Hukum Haram Buang Sampah ke Sungai, Serukan Aturan Tegas Lindungi Lingkungan
18 hours ago

BGN percepat pembangunan SPPG 3T targetkan rampung dalam satu minggu
13 hours ago

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Jumat 7 Agustus 2026: Cek Wilayah Nias, Samosir hingga Medan
16 hours ago

Karhutla Hanguskan 2 Hektare Lahan di Tahura Bukit Soeharto, Petugas Terkendala Sumber Air
a day ago

Pemerintah perpanjang WFH ASN hingga akhir September 2026
a day ago

Istana buka pendaftaran undangan HUT Ke-81 RI mulai 5 Agustus
a day ago





