Jumat, 31 Juli 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI

Laila - Thursday, 30 July 2026 | 09:01 PM

Background
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI

Presiden Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur di sektor pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo, membenarkan bahwa pemerintah telah menerbitkan kedua peraturan tersebut. Menurutnya, Kemhan telah menerima salinan Perpres dan tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rico menjelaskan bahwa penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dorongan bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjaga kedaulatan negara.

Dalam ketentuan yang tercantum pada lampiran Perpres, besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, bukan berdasarkan pangkat. Dengan sistem tersebut, setiap pejabat maupun personel akan menerima tunjangan sesuai klasifikasi jabatan yang diemban.

Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.



Adapun besaran tunjangan bagi pejabat dan personel lainnya akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tersebut.

Kementerian Pertahanan berharap penyesuaian tunjangan kinerja ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kemhan, tetapi juga memperkuat semangat kerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan dalam mendukung pelaksanaan tugas pertahanan dan berbagai program strategis pemerintah.

Tags