Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI
Laila - Thursday, 30 July 2026 | 09:01 PM


Presiden Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur di sektor pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo, membenarkan bahwa pemerintah telah menerbitkan kedua peraturan tersebut. Menurutnya, Kemhan telah menerima salinan Perpres dan tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rico menjelaskan bahwa penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dorongan bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjaga kedaulatan negara.
Dalam ketentuan yang tercantum pada lampiran Perpres, besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, bukan berdasarkan pangkat. Dengan sistem tersebut, setiap pejabat maupun personel akan menerima tunjangan sesuai klasifikasi jabatan yang diemban.
Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Adapun besaran tunjangan bagi pejabat dan personel lainnya akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tersebut.
Kementerian Pertahanan berharap penyesuaian tunjangan kinerja ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kemhan, tetapi juga memperkuat semangat kerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan dalam mendukung pelaksanaan tugas pertahanan dan berbagai program strategis pemerintah.
Next News

Bupati Gus Irawan Kukuhkan 248 Bunda PAUD, Targetkan Satu Desa Satu PAUD di Tapanuli Selatan
in 2 hours

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Hari Ini 31 Juli 2026: Mayoritas Hujan Ringan, Sebagian Berawan
an hour ago

Presiden Prabowo targetkan persoalan sampah selesai akhir 2027
12 hours ago

Waspada, BMKG prediksi El Nino bertahan hingga kuartal I 2027
12 hours ago

Perkuat Sinergi Pengawasan, Kanwil DJBC Sumut Musnahkan 290 Bal Pakaian Bekas Ilegal
12 hours ago

Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Lama Tetap Mengajar hingga Akhir 2026
12 hours ago

Hasil Piala Presiden 2026: Gulung PSMS, Persebaya Raih Tiket Semifinal
12 hours ago

Australia Selatan Laporkan Penyebaran Lokal Flu Burung H5N1, Puluhan Kasus Terdeteksi
19 hours ago

BGN Prioritaskan Pembangunan SPPG di Wilayah dengan Angka Stunting Tinggi untuk Perkuat Program MBG
19 hours ago

Aceh Masuki Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Fokus Infrastruktur dan Hunian Tetap
20 hours ago





