Sabtu, 22 Agustus 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

MUI Tegaskan Hukum Haram Buang Sampah ke Sungai, Serukan Aturan Tegas Lindungi Lingkungan

Tata - Friday, 07 August 2026 | 07:01 AM

Background
MUI Tegaskan Hukum Haram Buang Sampah ke Sungai, Serukan Aturan Tegas Lindungi Lingkungan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Ketetapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kabupaten Padanglawas, Ustadz Sumardan Hasibuan, Lc., M.A., saat memberikan sosialisasi mengenai fatwa MUI dan hukum perundang-undangan di Kecamatan Ulu Sosa, Kamis (6/8).

Menurutnya, tindakan membuang sampah sembarangan ke perairan termasuk dalam kategori perbuatan merusak lingkungan (fasad). Fatwa tersebut diterbitkan sebagai upaya mencegah kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air, serta berbagai dampak negatif yang dapat mengancam kesehatan manusia maupun makhluk hidup lainnya.

Ia menjelaskan bahwa sampah yang dibuang ke sungai, danau, atau laut dapat menimbulkan berbagai mudarat, mulai dari pencemaran air, meningkatnya risiko banjir akibat saluran yang tersumbat, hingga penyebaran berbagai penyakit. Selain itu, kebiasaan tersebut juga berpotensi merusak habitat biota air dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Dalam pandangan Islam, menjaga kebersihan dan kelestarian alam merupakan bagian dari tanggung jawab setiap umat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Ustadz Sumardan Hasibuan juga mengajak para pemimpin di tingkat lingkungan, desa, maupun pemerintah daerah untuk mengambil langkah nyata melalui penyusunan aturan yang lebih tegas. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar masyarakat semakin disiplin dalam menjaga kebersihan sungai dan lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.