Jumat, 21 Agustus 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Lima Jabatan di Pemprov Sumut Kosong, Ada Dinas Pariwisata Hingga PMD Dukcapil

Laila - Friday, 21 August 2026 | 12:49 PM

Background
Lima Jabatan di Pemprov Sumut Kosong, Ada Dinas Pariwisata Hingga PMD Dukcapil

Lima Jabatan di Pemprov Sumut Masih Kosong, Seleksi Dilakukan Lewat Manajemen Talenta

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) masih memiliki lima jabatan yang belum terisi secara definitif. Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sumut, Chusnul Fanany Sitorus, menyebutkan bahwa proses pengisian jabatan tersebut masih berlangsung melalui mekanisme manajemen talenta.

Lima posisi yang masih kosong tersebut meliputi Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Disdukcapil PMD), Biro Administrasi Pimpinan Umum, serta Biro Administrasi Ekonomi.

Chusnul mengatakan, pihaknya tengah melakukan proses pencarian dan pemetaan talenta untuk mendapatkan kandidat yang sesuai. Sementara menunggu proses tersebut selesai, kelima jabatan itu telah dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas.

"Masih ada lima jabatan kosong di Pemprov Sumut. Saat ini kita masih dalam proses pencarian," kata Chusnul, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pengisian jabatan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan. Pemprov Sumut memilih menggunakan sistem manajemen talenta yang juga diperbolehkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).



Chusnul menambahkan, memasuki pertengahan tahun 2026, Pemprov Sumut juga akan memperkuat penerapan manajemen talenta dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi kita menggunakan sistem pencarian manajemen talenta. Apalagi ini dalam rangka enam bulan kita akan mengadakan penguatan manajemen talenta," ujarnya.

Sebelumnya, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut telah beberapa kali mengalami perubahan. Pergantian tersebut mencakup rotasi maupun perubahan pejabat yang terjadi karena sejumlah kepala dinas mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Selain itu, terdapat pula pejabat yang diberhentikan karena tersangkut persoalan hukum. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumut, Topan Obaja Ginting, yang diberhentikan setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, sejumlah kepala dinas lainnya memilih mengundurkan diri dengan alasan berbeda, mulai dari pensiun dini, ingin fokus pada keluarga, hingga faktor kesehatan.



Sumber: Tribun-Medan.com

Tags