Arab Saudi Blokir Uang Muka Haji 2027 Rp66,6 Miliar, RI Ajukan Keberatan
Laila - Thursday, 20 August 2026 | 06:23 PM


Dana Uang Muka Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi, Pemerintah Ajukan Keberatan
JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 milik Indonesia senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar. Dana tersebut diblokir karena adanya dugaan pelanggaran ketentuan asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah Indonesia keberatan dengan keputusan tersebut. Menurutnya, pemblokiran dilakukan sebelum proses verifikasi bersama mengenai dugaan pelanggaran asuransi diselesaikan.
Dahnil menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Pemerintah meminta penjelasan secara lengkap mengenai bentuk pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran dana tersebut.
Kementerian Haji dan Umrah juga telah menyampaikan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi. Indonesia meminta rincian mengenai aturan asuransi yang dinilai dilanggar serta ketentuan kontrak yang menjadi dasar persoalan tersebut.
Menurut Dahnil, pemerintah Indonesia tidak menerima pemblokiran dana tersebut karena uang yang dibekukan merupakan uang muka untuk penyelenggaraan haji 2027, bukan dana jemaah haji tahun 2026.
Arab Saudi disebut menduga adanya pelanggaran terkait ketentuan asuransi bagi jemaah dengan sembilan kondisi penyakit tertentu. Persoalan ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Indonesia, khususnya dalam proses penetapan istitha'ah atau kemampuan fisik jemaah untuk menjalankan ibadah haji.
Dahnil mengakui masih terdapat jemaah yang dinyatakan memenuhi syarat kesehatan di Indonesia, tetapi kemudian menjadi persoalan dalam penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hal yang perlu diperbaiki dalam proses pemeriksaan dan penetapan istitha'ah.
Pemerintah Indonesia bersama DPR RI selanjutnya mendorong dilakukannya renegosiasi dengan pihak Arab Saudi. Pemerintah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses diplomatik dan verifikasi bersama sehingga dana untuk persiapan haji 2027 dapat kembali digunakan.
Next News

Operasi Patuh 2026 Digelar 26 Oktober–8 November, Ini 11 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas
14 minutes ago

Bupati Palas Kawal Pengusulan Jalan Nasional Ruas Gunung Tua - Sibuhuan Sepanjang 113,02 Km
3 hours ago

Peringatan Dini Cuaca BMKG 25-26 Oktober 2026, Hujan Lebat Melanda Sejumlah Wilayah
8 hours ago

Banjir Susulan Rendam Tapteng, Ratusan Rumah Terendam dan Warga Dievakuasi
a day ago

Sekda Tapsel Hadiri Deklarasi Tolak Narkoba, Gus Irawan Gaungkan Perang terhadap Narkoba, Judi Online dan Rentenir
a day ago

Wabup Jafar Tutup POSS Cup III Legend 2026, Aek Simotung A Legend Raih Juara Pertama
a day ago

Beras Sumut Surplus 27.633 Ton pada Oktober 2026
2 days ago

KPK Tahan 7 Tersangka Penerima Fee Proyek Kasus Korupsi Jalan Sumut
3 days ago

Sekda Tapsel Wakili Bupati Gus Irawan Apresiasi Pengabdian 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali: Berangkat ke Papua, Kembali dengan Selamat
2 days ago

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Jumat 23 Oktober 2026, Langkat Berpotensi Hujan Lebat
2 days ago





