Purbaya Ungkap Rencana Pembatasan Pertalite, Warga Desil 10 Jadi Sasaran
Laila - Thursday, 20 August 2026 | 06:26 PM


Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Desil 10, Anggaran Subsidi Diproyeksikan Hemat 10 Persen
JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok ekonomi tertinggi atau desil 10. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran sekaligus berpotensi menghemat anggaran negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembatasan tersebut bukan berarti pemerintah mengurangi subsidi BBM secara keseluruhan. Pemerintah hanya berencana membatasi akses masyarakat yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Purbaya menyampaikan rencana tersebut seusai mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Menurutnya, pemerintah masih menghitung besaran penghematan yang dapat diperoleh dari kebijakan tersebut.
Jika diterapkan, pembatasan terhadap kelompok desil 10 diperkirakan dapat menghemat anggaran subsidi sekitar 10 persen. Namun, angka tersebut masih dalam tahap perhitungan pemerintah.
Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp210,1 triliun. Angka tersebut mencakup sekitar 65,87 persen dari total pagu anggaran subsidi yang mencapai Rp318,9 triliun. Sementara itu, jika digabung dengan dana kompensasi, anggaran ketahanan energi nasional mencapai sekitar Rp381,3 triliun.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa rencana pembatasan Pertalite bagi kelompok desil 9 dan 10 masih dalam tahap pembahasan.
Selama kebijakan baru belum ditetapkan, mekanisme penyaluran Pertalite masih berjalan seperti biasa. Adapun batas pembelian yang disebut pemerintah saat ini masih berada pada 200 liter per hari untuk angkutan bus dan truk serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi.
Bahlil juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik agar tidak menggunakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok yang membutuhkan. Pemerintah menekankan bahwa subsidi harus diberikan kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Next News

Pemerintah Dirikan 34 Tenda untuk Pengungsi NTT, Salurkan 15.438 Porsi Makanan
in 5 hours

Arab Saudi Blokir Uang Muka Haji 2027 Rp66,6 Miliar, RI Ajukan Keberatan
in 5 hours

Bupati Tapsel Hadiri Pengajian Akbar BKMT di Aek Gunung, Serahkan Bantuan Korban Kebakaran
4 hours ago

MAN Tapsel Sipagimbar Juara Bagusi Cup I, Bupati Gus Irawan Apresiasi Sportivitas dan Semangat Kebersamaan
4 hours ago

Bupati Gus Irawan Dorong Gerakan Seribu Kandang Ayam Petelur untuk Perkuat Ketahanan Pangan Tapsel
4 hours ago

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sumut, Tapsel-Madina-Palas Wajib Waspada
5 hours ago

Lake Toba Writers Festival 2026 Buka Lomba Menulis Kreatif, Anak Muda Sumut Bisa Raih Hadiah
a day ago

BRT Mebidang Resmi Diluncurkan, Medan-Binjai dan Medan-Lubukpakam Kini Terhubung Transportasi Massal
a day ago

Polda Sumut Siapkan 6,16 Hektare Lahan untuk Dukung Swasembada Bawang Putih
a day ago

Wali Kota Medan Targetkan Pendataan Perlinsos Rampung Akhir Agustus 2026, Baru 265 Ribu KK Terdaftar
a day ago





