Purbaya Ungkap Rencana Pembatasan Pertalite, Warga Desil 10 Jadi Sasaran
Laila - Thursday, 20 August 2026 | 06:26 PM


Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Desil 10, Anggaran Subsidi Diproyeksikan Hemat 10 Persen
JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok ekonomi tertinggi atau desil 10. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran sekaligus berpotensi menghemat anggaran negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembatasan tersebut bukan berarti pemerintah mengurangi subsidi BBM secara keseluruhan. Pemerintah hanya berencana membatasi akses masyarakat yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Purbaya menyampaikan rencana tersebut seusai mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Menurutnya, pemerintah masih menghitung besaran penghematan yang dapat diperoleh dari kebijakan tersebut.
Jika diterapkan, pembatasan terhadap kelompok desil 10 diperkirakan dapat menghemat anggaran subsidi sekitar 10 persen. Namun, angka tersebut masih dalam tahap perhitungan pemerintah.
Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp210,1 triliun. Angka tersebut mencakup sekitar 65,87 persen dari total pagu anggaran subsidi yang mencapai Rp318,9 triliun. Sementara itu, jika digabung dengan dana kompensasi, anggaran ketahanan energi nasional mencapai sekitar Rp381,3 triliun.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa rencana pembatasan Pertalite bagi kelompok desil 9 dan 10 masih dalam tahap pembahasan.
Selama kebijakan baru belum ditetapkan, mekanisme penyaluran Pertalite masih berjalan seperti biasa. Adapun batas pembelian yang disebut pemerintah saat ini masih berada pada 200 liter per hari untuk angkutan bus dan truk serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi.
Bahlil juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik agar tidak menggunakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok yang membutuhkan. Pemerintah menekankan bahwa subsidi harus diberikan kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Next News

Peringatan Dini Cuaca BMKG 25-26 Oktober 2026, Hujan Lebat Melanda Sejumlah Wilayah
in 7 hours

Banjir Susulan Rendam Tapteng, Ratusan Rumah Terendam dan Warga Dievakuasi
20 hours ago

Sekda Tapsel Hadiri Deklarasi Tolak Narkoba, Gus Irawan Gaungkan Perang terhadap Narkoba, Judi Online dan Rentenir
18 hours ago

Wabup Jafar Tutup POSS Cup III Legend 2026, Aek Simotung A Legend Raih Juara Pertama
19 hours ago

Beras Sumut Surplus 27.633 Ton pada Oktober 2026
a day ago

KPK Tahan 7 Tersangka Penerima Fee Proyek Kasus Korupsi Jalan Sumut
2 days ago

Sekda Tapsel Wakili Bupati Gus Irawan Apresiasi Pengabdian 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali: Berangkat ke Papua, Kembali dengan Selamat
2 days ago

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Jumat 23 Oktober 2026, Langkat Berpotensi Hujan Lebat
2 days ago

Sekda Tapsel Dampingi Satgas PRR Tinjau Jalan Lintas Sipirok–Tarutung, Perbaikan Dikebut Jelang Nataru
3 days ago

Wabup Jafar Ajak 1.700 Santri Tapsel Terlibat dalam Tiga Gerakan Besar: Perangi Narkoba, Judi Online, dan Kemiskinan
3 days ago





