Purbaya Ungkap Rencana Pembatasan Pertalite, Warga Desil 10 Jadi Sasaran
Laila - Thursday, 20 August 2026 | 06:26 PM


Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Desil 10, Anggaran Subsidi Diproyeksikan Hemat 10 Persen
JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok ekonomi tertinggi atau desil 10. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran sekaligus berpotensi menghemat anggaran negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembatasan tersebut bukan berarti pemerintah mengurangi subsidi BBM secara keseluruhan. Pemerintah hanya berencana membatasi akses masyarakat yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Purbaya menyampaikan rencana tersebut seusai mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Menurutnya, pemerintah masih menghitung besaran penghematan yang dapat diperoleh dari kebijakan tersebut.
Jika diterapkan, pembatasan terhadap kelompok desil 10 diperkirakan dapat menghemat anggaran subsidi sekitar 10 persen. Namun, angka tersebut masih dalam tahap perhitungan pemerintah.
Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp210,1 triliun. Angka tersebut mencakup sekitar 65,87 persen dari total pagu anggaran subsidi yang mencapai Rp318,9 triliun. Sementara itu, jika digabung dengan dana kompensasi, anggaran ketahanan energi nasional mencapai sekitar Rp381,3 triliun.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa rencana pembatasan Pertalite bagi kelompok desil 9 dan 10 masih dalam tahap pembahasan.
Selama kebijakan baru belum ditetapkan, mekanisme penyaluran Pertalite masih berjalan seperti biasa. Adapun batas pembelian yang disebut pemerintah saat ini masih berada pada 200 liter per hari untuk angkutan bus dan truk serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi.
Bahlil juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik agar tidak menggunakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok yang membutuhkan. Pemerintah menekankan bahwa subsidi harus diberikan kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Next News

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta per Jemaah, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar
38 minutes ago

Asap Kembali Selimuti Sumut, Jarak Pandang Turun hingga 4 Kilometer di Sejumlah Wilayah
42 minutes ago

Pemprov Sumut kembangkan budidaya bawang putih di lahan 9.624 hektare
16 hours ago

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Penyidikan Kasus Infrastruktur di Sumut
18 hours ago

Presiden bertolak ke Halmahera untuk luncurkan 11 proyek hilirisasi
18 hours ago

Pertamina evaluasi dua SPBU di Madina usai temukan pelanggaran
18 hours ago

Inflasi Sumut 2,71 persen, Terendah Keempat Nasional
a day ago

3 Wilayah Berawan, Mayoritas Hujan, Cek Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Rabu 7 Oktober 2026
a day ago

Pengetatan Pintu Utama Pengamanan Lapas Cibinong Pasca-Skandal Bangunan Non-BMN
4 days ago

Beda Status Hukum dan Verifikasi Nama-Nama yang Diseret dalam Skandal Fasilitas Khusus Lapas Cibinong
4 days ago





