Mobil Listrik Tidak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Ini Aturan Barunya
Liaa - Saturday, 18 April 2026 | 05:40 PM


Pemerintah Indonesia resmi memperbarui aturan terkait pajak kendaraan melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek pajak. Artinya, baik kepemilikan maupun proses balik nama kendaraan listrik tetap masuk dalam sistem perpajakan. Meski demikian, pajak yang dikenakan tidak selalu harus dibayar penuh karena pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19, yang memberikan fleksibilitas bagi masing-masing daerah untuk menentukan kebijakan sendiri. Dengan demikian, besaran pajak kendaraan listrik ke depan bisa berbeda-beda di setiap wilayah. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, melalui aturan sebelumnya, kendaraan listrik bahkan bisa dikenakan PKB sebesar 0 persen serta bebas BBNKB, tergantung kebijakan yang berlaku.
Di sisi lain, perhitungan PKB tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot. Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan. Menariknya, dalam regulasi terbaru tidak ada perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Sebagai ilustrasi, mobil listrik seperti BYD M6 memiliki koefisien yang sama dengan mobil berbahan bakar bensin seperti Daihatsu Xenia. Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan konvensional.
Aturan ini telah disahkan oleh Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Perubahan ini menandai pergeseran kebijakan, di mana insentif kendaraan listrik tidak lagi bersifat nasional, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Next News

Mengapa Eksfoliasi Tidak Boleh Berlebihan? Ini Dampaknya bagi Kesehatan Kulit
in 6 hours

Cara Mengurangi Risiko Asam Urat, Mulai dari Pola Makan hingga Gaya Hidup Sehat
in 6 hours

Mengapa Botol Minum Tumbler Semakin Populer? Ini Alasan Banyak Orang Beralih
in 6 hours

Tren Piknik Sederhana di Ruang Terbuka, Cara Seru Melepas Penat Tanpa Biaya Mahal
in 6 hours

Fakta Menarik Mengapa Kita Bersin, Ternyata Ini Cara Alami Tubuh Melindungi Diri
in 6 hours

Mitos atau Fakta: Air Lemon Bisa Memutihkan Kulit? Ini Penjelasan Medisnya
in 6 hours

Mitos atau Fakta: Madu Tidak Pernah Kedaluwarsa? Ini Penjelasan Ilmiahnya
in 6 hours

Mengapa Tertawa Disebut Obat Alami? Ini Penjelasan Ilmiahnya
in 6 hours

Mengapa Jalan Santai Baik untuk Kesehatan Mental? Ini Manfaat yang Perlu Diketahui
in 6 hours

Mengapa Banyak Orang Menyukai Cuaca Hujan? Ini Penjelasan Psikologis dan Ilmiahnya
in 6 hours





