Malaysia dan Brunei Pilih Mekanisme ASEAN Tangani Kabut Asap Lintas Batas
RAU - Tuesday, 25 August 2026 | 01:05 AM


KUALA LUMPUR – Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat menggunakan mekanisme ASEAN untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas yang kembali berdampak pada sejumlah wilayah Malaysia.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan tahunan antara Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah. Pembahasan mengenai kabut asap menjadi perhatian setelah asap dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terbawa hingga wilayah Malaysia.
Anwar mengatakan, mekanisme ASEAN dinilai menjadi jalur yang tepat untuk menangani persoalan yang melibatkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Pemerintah Malaysia selanjutnya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Sekretariat ASEAN. Kementerian Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Malaysia juga akan berkoordinasi dengan pihak Indonesia melalui jalur resmi.
Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan menyebut ASEAN memiliki mekanisme yang dapat digunakan untuk menangani berbagai persoalan antarnegara anggota.
Kabut Asap Berdampak pada Sarawak
Dampak kabut asap cukup terasa di sejumlah wilayah Malaysia, terutama Sarawak yang berada di Pulau Kalimantan.
Berdasarkan data Malaysian Air Pollution Index Management System (APIMS), indeks polusi udara di Serian mencapai 190 pada Sabtu (22/8/2026) pagi waktu setempat. Angka tersebut masuk dalam kategori tidak sehat.
Sejumlah daerah lainnya juga mencatat kualitas udara dalam kategori serupa. Kuching mencatat indeks 182, Samarahan 177, Sarikei dan Sri Aman masing-masing 173, Sibu 161, serta beberapa wilayah lain berada di atas angka 150.
Kondisi di Serian bahkan memburuk pada sore hari. Indeks polusi udara di wilayah tersebut mencapai 217 yang masuk kategori sangat tidak sehat.
Beberapa wilayah lain di Sarawak juga mengalami kualitas udara tidak sehat. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada aktivitas pendidikan. Pemerintah Sarawak menutup hampir 600 sekolah dengan jumlah siswa terdampak mencapai sekitar 200.000 orang.
Dalam sistem indeks kualitas udara Malaysia, angka 0-50 dikategorikan baik, 51-100 sedang, 101-200 tidak sehat, 201-300 sangat tidak sehat, sedangkan angka di atas 300 masuk kategori berbahaya.
Kebakaran Meluas di Kalimantan
Kabut asap tersebut muncul ketika kebakaran hutan dan lahan meluas di Pulau Kalimantan. Wilayah Kalimantan sendiri terbagi antara Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam, dengan sebagian besar wilayahnya berada di Indonesia.
Laporan yang dikutip dari Associated Press menyebutkan bahwa Kementerian Kehutanan Indonesia mendeteksi ribuan titik panas di wilayah Kalimantan.
Kebakaran menyebabkan sejumlah daerah tertutup asap tebal. Jarak pandang di beberapa lokasi dilaporkan menurun drastis sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
Asap juga berdampak terhadap lalu lintas dan penerbangan. Sejumlah pengendara harus menggunakan lampu kendaraan meskipun kondisi masih siang karena jarak pandang terbatas.
Masyarakat, termasuk anak-anak sekolah, juga terlihat menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
BNPB menyebut kondisi kemarau yang berkepanjangan serta pengaruh pola El Nino turut meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Asap dari kebakaran di Indonesia kemudian terbawa angin hingga mencapai wilayah Malaysia.
Indonesia Siapkan Penindakan Hukum
Pemerintah Indonesia menyatakan akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan secara ilegal.
Di Kalimantan Tengah, aparat kepolisian telah menahan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan pembakaran dan pembukaan lahan secara ilegal.
Kapolda Kalimantan Tengah Iwan Kurniawan mengatakan setiap laporan kebakaran hutan dan lahan akan diselidiki. Aparat masih melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti merusak hutan dan lingkungan.
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa membedakan skala pelanggaran apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum.
Next News

Kapolri Ganti Waka Polda Sumut dan Kapolresta Deliserdang, Ini Namanya
15 hours ago

Penyaluran KUR Sumut Capai Rp11,92 Triliun, Tumbuh 17,73 Persen
17 hours ago

Pemprov Sumut Percepat Program Bedah Rumah 15.011 Unit pada 2026, Bantuan Capai Rp20 Juta per Rumah
8 hours ago

BGN Tutup Sementara SPPG Penyalur MBG di Medan Usai Belasan Siswa SD Diduga Keracunan
13 hours ago

BMKG Tetapkan Status Siaga Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumut
a day ago

Pemkab Padanglawas Usulkan 11 Desa dan Dusun untuk Program Listrik Perdesaan
a day ago

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Sabtu 10 Oktober 2026: 3 Wilayah Berawan, Mayoritas Hujan Ringan
a day ago

Wabup Tapsel Ajak 674 Mahasiswa Baru IMM Jadi Penggerak Pemulihan Pascabencana
2 days ago

Gus Irawan Ungkap Jejak Intelektual Sanusi Pane, dari Bahasa Persatuan hingga Perjuangan Menjadi Pahlawan Nasional
2 days ago

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Jumat 9 Oktober 2026: Semua Wilayah Rata Diguyur Hujan
3 days ago





