Jumat, 23 Oktober 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

KPK Tahan 7 Tersangka Penerima Fee Proyek Kasus Korupsi Jalan Sumut

Liaa - Friday, 23 October 2026 | 06:08 AM

Background
KPK Tahan 7 Tersangka Penerima Fee Proyek Kasus Korupsi Jalan Sumut

Jakarta -

KPK telah melakukan pengembangan penyidikan kasus proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tujuh orang di antaranya ditahan hari ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan tujuh tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di rutan gedung KPK, Jakarta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai 10 November 2026," kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Adapun berikut 7 tersangka yang ditahan KPK:




1. Stanley Cicero, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, periode September 2024-28 Juni 2025;

2. Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut;

3. Faisal, selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I;

4. Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I;



5. T Rahmansyah Putra, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut;

6. Manaek Manalu, selaku selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2;

7. Munson Ponter Paulus, selaku PPK 1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut.

Adapun ada 1 tersangka lain, yaitu Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut yang belum ditahan hari ini karena tidak memenuhi panggilan. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan ke Dicky pada Senin, 26 Oktober.

Taufik menjelaskan, dalam perkara ini, para tersangka mendapat commitment fee dari penyedia proyek. Commitment fee itu dibagi berdasarkan jenjang jabatannya.



"Diduga telah terjadi pemberian commitment fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Besaran commitment fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," sebutnya.


Pemberian fee itu dilakukan baik secara tunai maupun transfer. Jika fee tidak diberikan, penyedia proyek terancam tidak lagi mendapat proyek.

"Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi




Sumatera Utara," sebutnya.


Berikut ini rincian fee yang diterima para tersangka:


1. Stanley Cicero sebesar Rp 300 juta



2. Dicky Erlangga Rp 1,77 miliar

3. Rahmad Parulian Rp 450 juta;

4. Faisal Rp 290 juta;

5. Heri Handoko Rp 270 juta;

6. T Rahmansyah Putra Rp 3,49 miliar;



7. Manaek Manalu Rp 1,25 miliar;

8. Munson Ponter Paulus Rp 550 juta.


Sebelumnya, KPK mengembangkan pengusutan perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka.

"Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (5/5).



Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta adalah Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

Tags