Minggu, 16 Agustus 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Kodaeral I Dan BC Gagalkan 400 Koli Pakaian Bekas Dari Malaysia Masuk Sumut

Liaa - Sunday, 16 August 2026 | 07:22 AM

Background
Kodaeral I Dan BC Gagalkan 400 Koli Pakaian Bekas Dari Malaysia Masuk Sumut

BELAWAN

Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai (KWBC) Sumatera Utara, KWBC Aceh dan BAIS TNI menggagalkan 400 koli ballpres (pakaian bekas) dari Malaysia yang hendak masuk ke perairan Sumatera Utara.

Kapal Motor (KM) Tanpa Nama dan nakhoda serta 400 koli ballpres diboyong ke dermaga Pelabuhan Belawan guna pengusutan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap awak kapal yang membawa 400 koli pakaian bekas tersebut

berawal dari informasi Bidang P2 Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara pada 13 Agustus 2026 terkait dugaan masuknya kapal bermuatan balpres dari Malaysia. Informasi tersebut kemudian diperdalam melalui koordinasi dengan unsur Bea Cukai, BAIS TNI Sumut dan Den Intel Kodaeral I Belawan.




Jumat 14 Agustus 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Satgas Patroli BC 7005 mendeteksi objek melalui radar di sekitar perairan Karang Gading yang diduga merupakan kapal sasaran. Setelah dilakukan pengejaran, kapal motor tanpa nama berhasil dihentikan dan diperiksa sekitar pukul 15.40 WIB.

‎Dari hasil pemeriksaan awal diketahui KM. Tanpa Nama berasal dari Malaysia dengan muatan sekitar 400 koli balpres yang hingga saat ini masih dalam proses pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kapal beserta ABK kemudian dibawa menuju Dermaga Belawan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Komandan Kodaeral I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah laut sekaligus mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan industri dalam negeri. "Penindakan terhadap balpres yang masuk tanpa dokumen resmi juga penting dilakukan karena berpotensi membawa bibit penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," sebut Dan Kodaeral I.

Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut di wilayah perairan Indonesia.



Tags