Rabu, 22 Juli 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Ekonomi & Bisnis

DJP Ubah Strategi Pengawasan Wajib Pajak, Manfaatkan Teknologi hingga Perluas Pengawasan ke Tingkat Desa

RAU - Sunday, 19 July 2026 | 02:02 PM

Background
DJP Ubah Strategi Pengawasan Wajib Pajak, Manfaatkan Teknologi hingga Perluas Pengawasan ke Tingkat Desa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerapkan strategi baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan tersebut mengombinasikan pemanfaatan teknologi informasi dengan perluasan pengawasan hingga ke wilayah desa sebagai upaya memperkuat basis data perpajakan nasional.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan tersebut sekaligus menggantikan sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 yang mengatur tata cara kegiatan pengumpulan data lapangan.

Dalam pedoman baru tersebut, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan data. Pertama, pengumpulan data lapangan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, lokasi pekerjaan bebas wajib pajak, maupun pihak terkait untuk menemukan potensi subjek dan objek pajak baru.

Metode kedua dilakukan tanpa kunjungan langsung melalui pengumpulan data nonlapangan. Pendekatan ini memanfaatkan teknologi informasi, sistem administrasi perpajakan, dan berbagai sumber data digital untuk mendukung kegiatan pengawasan.

DJP menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis data perpajakan. Kegiatan pengumpulan informasi dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP melalui berbagai pendekatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dalam pelaksanaannya, pengawasan lapangan dilakukan melalui berbagai cara, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi. DJP juga menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membantu pemetaan potensi perpajakan di berbagai wilayah.

Sementara itu, pada sisi digital, DJP memanfaatkan teknologi remote sensing atau penginderaan jauh, web scraping untuk menghimpun informasi yang tersedia di internet, serta berbagai data dari media dan sumber informasi lainnya.

Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui pendekatan analitis, seperti telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, kajian kawasan ekonomi, hingga pemanfaatan hasil pemeriksaan, penyidikan, dan proses bisnis perpajakan lainnya. DJP juga akan mengembangkan program taxation partnership sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana menambah jenis pajak baru. Fokus utama saat ini adalah memperluas basis wajib pajak agar penerimaan negara dapat meningkat melalui optimalisasi kepatuhan masyarakat.

Menurut Bimo, strategi tersebut mulai menunjukkan hasil yang positif. Sepanjang 2025, DJP berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru, jauh lebih tinggi dibandingkan penambahan pada 2023 yang mencapai 71.933 wajib pajak dan 77.640 wajib pajak pada 2024.



Peningkatan jumlah wajib pajak tersebut turut mendorong kenaikan penerimaan negara. Program ekstensifikasi pajak pada 2025 menghasilkan penerimaan sekitar Rp1,215 triliun, meningkat tajam dibandingkan realisasi pada tahun-tahun sebelumnya.