DJP Ubah Strategi Pengawasan Wajib Pajak, Manfaatkan Teknologi hingga Perluas Pengawasan ke Tingkat Desa
RAU - Sunday, 19 July 2026 | 02:02 PM


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerapkan strategi baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan tersebut mengombinasikan pemanfaatan teknologi informasi dengan perluasan pengawasan hingga ke wilayah desa sebagai upaya memperkuat basis data perpajakan nasional.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan tersebut sekaligus menggantikan sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 yang mengatur tata cara kegiatan pengumpulan data lapangan.
Dalam pedoman baru tersebut, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan data. Pertama, pengumpulan data lapangan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, lokasi pekerjaan bebas wajib pajak, maupun pihak terkait untuk menemukan potensi subjek dan objek pajak baru.
Metode kedua dilakukan tanpa kunjungan langsung melalui pengumpulan data nonlapangan. Pendekatan ini memanfaatkan teknologi informasi, sistem administrasi perpajakan, dan berbagai sumber data digital untuk mendukung kegiatan pengawasan.
DJP menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis data perpajakan. Kegiatan pengumpulan informasi dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP melalui berbagai pendekatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan lapangan dilakukan melalui berbagai cara, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi. DJP juga menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membantu pemetaan potensi perpajakan di berbagai wilayah.
Sementara itu, pada sisi digital, DJP memanfaatkan teknologi remote sensing atau penginderaan jauh, web scraping untuk menghimpun informasi yang tersedia di internet, serta berbagai data dari media dan sumber informasi lainnya.
Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui pendekatan analitis, seperti telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, kajian kawasan ekonomi, hingga pemanfaatan hasil pemeriksaan, penyidikan, dan proses bisnis perpajakan lainnya. DJP juga akan mengembangkan program taxation partnership sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana menambah jenis pajak baru. Fokus utama saat ini adalah memperluas basis wajib pajak agar penerimaan negara dapat meningkat melalui optimalisasi kepatuhan masyarakat.
Menurut Bimo, strategi tersebut mulai menunjukkan hasil yang positif. Sepanjang 2025, DJP berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru, jauh lebih tinggi dibandingkan penambahan pada 2023 yang mencapai 71.933 wajib pajak dan 77.640 wajib pajak pada 2024.
Peningkatan jumlah wajib pajak tersebut turut mendorong kenaikan penerimaan negara. Program ekstensifikasi pajak pada 2025 menghasilkan penerimaan sekitar Rp1,215 triliun, meningkat tajam dibandingkan realisasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Next News

Modal Bukan Satu-Satunya Kunci, Ini yang Sering Menentukan Bisnis Bertahan
11 days ago

Bisnis Kecil yang Bisa Dimulai dari Rumah Tanpa Menyewa Toko
11 days ago

Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS per Barel, Menkeu Pastikan APBN Tetap Aman
12 days ago

Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
12 days ago

Emas Antam Jumat melorot Rp27.000 ke Rp2,606 juta/gr
21 days ago

Menkop: Calon manajer KDKMP mulai penempatan tugas pada Agustus 2026
21 days ago

OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Bisa Sekaligus!
25 days ago

Rupiah Melemah hingga Rp17.600 per Dolar AS, Apa Dampaknya bagi Masyarakat Indonesia?
3 months ago

Uang Kertas Rp50.000 RI Raih Predikat Teraman Kedua di Dunia, Apa Rahasianya?
3 months ago

Harga Plastik Naik Drastis April 2026, Ini Penyebab dan Dampaknya ke UMKM
4 months ago





