Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
RAU - Monday, 27 July 2026 | 11:49 AM


Jakarta
Pemerintah mengonfirmasi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri Perry resmi diterima Presiden pada hari sebelumnya.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026), sebagaimana dilansir Detikcom.
Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia.
Menurutnya, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Bank Indonesia."Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia," ujarnya.
Prasetyo menambahkan, Presiden juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi Perry Warjiyo yang telah memimpin bank sentral selama kurang lebih tujuh tahun.
"Maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo untuk disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," tuturnya.
Next News

Modal Bukan Satu-Satunya Kunci, Ini yang Sering Menentukan Bisnis Bertahan
3 days ago

Bisnis Kecil yang Bisa Dimulai dari Rumah Tanpa Menyewa Toko
3 days ago

Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS per Barel, Menkeu Pastikan APBN Tetap Aman
4 days ago

DJP Ubah Strategi Pengawasan Wajib Pajak, Manfaatkan Teknologi hingga Perluas Pengawasan ke Tingkat Desa
12 days ago

Emas Antam Jumat melorot Rp27.000 ke Rp2,606 juta/gr
13 days ago

Menkop: Calon manajer KDKMP mulai penempatan tugas pada Agustus 2026
13 days ago

OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Bisa Sekaligus!
17 days ago

Rupiah Melemah hingga Rp17.600 per Dolar AS, Apa Dampaknya bagi Masyarakat Indonesia?
2 months ago

Uang Kertas Rp50.000 RI Raih Predikat Teraman Kedua di Dunia, Apa Rahasianya?
3 months ago

Harga Plastik Naik Drastis April 2026, Ini Penyebab dan Dampaknya ke UMKM
4 months ago





