Bupati Padanglawas Tegaskan Larangan Bakar Lahan dan Garap Tanah Negara
RAU - Saturday, 29 August 2026 | 01:59 AM


PADANGLAWAS
Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penggarapan tanah milik negara. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Sosialisasi Penggarapan Lahan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Padang Lawas Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Padanglawas, Jumat (28/8/2026).
Bupati sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Larangan Bakar Lahan dan Garap Tanah Negara Nomor 445 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, menebang pohon di kawasan hutan, serta menggarap tanah milik negara. Surat edaran tersebut ditetapkan di Sibuhuan pada 21 Agustus 2026.
"Saya tidak mau dengar ada asap Karhutla di Padanglawas tahun ini. Kesehatan masyarakat, anak sekolah, dan investasi kita taruhannya. Karena itu, mulai hari ini tidak ada alasan untuk bakar lahan," tegas Bupati.
Ia meminta seluruh camat dan kepala desa menjadi garda terdepan dalam pencegahan Karhutla dengan melakukan patroli, edukasi, serta menegakkan aturan.
"Siapa yang membakar, kita proses hukum. Tapi yang lebih penting adalah pencegahan," tegasnya.
Bupati juga meminta sinergi TNI, Polri, dan masyarakat dalam mencegah Karhutla. Menurutnya, pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama.
"Karhutla ini tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai asap dari Padang Lawas mengganggu saudara kita di daerah lain. Mari kita jaga Padanglawas tetap hijau dan sehat," tutupnya.
Ketua DPRD Padanglawas Luat Hasibuan, SE, dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Padanglawas yang telah memprakarsai kegiatan tersebut.
Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Padanglawas, ia menyatakan DPRD siap menjadi mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Padanglawas yang maju, bebas asap Karhutla, dan bebas dari penggarapan lahan yang melanggar ketentuan.
"Kepada seluruh elemen, dari pemerintah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, sampai masyarakat, untuk berkomitmen bersama mencegah Karhutla dan penggarapan lahan," ajaknya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas Hasbi Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan Kejaksaan Negeri Padanglawas hadir sebagai mitra pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla.
"Kami juga punya kewajiban untuk menyampaikan bahwa membakar lahan itu ada pidananya," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Padanglawas AKP Aman Putra Bangun mengatakan Karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga nasional.
"Untuk itu, Polres Padanglawas berkomitmen penuh mendukung Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam menangani Karhutla 2026 dan penggarapan lahan di wilayah Kabupaten Padanglawas," katanya.
Turut hadir Wakil Bupati Padanglawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I., Pj. Pabung Padanglawas Kapten Inf. Anhar Juhar, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta camat dan kepala desa se-Kabupaten Padanglawas.
Next News

Gus Irawan: Revitalisasi PAUD Bukan Sekadar Perbaikan Gedung, tetapi Investasi Masa Depan Anak Tapsel
in 4 hours

Imbas Kabut Asap, Seluruh Sekolah di Sumut Berlakukan PJJ hingga 21 Oktober
4 hours ago

Peringatan Dini Cuaca BMKG 15-16 Oktober 2026: Aceh dan Sumatera Utara Hujan Lebat
4 hours ago

Wabup Jafar Dorong Kemandirian Ekonomi Pascabencana, Siapkan Isbat Nikah Gratis dan Program Pertanian di Tapsel
a day ago

Gus Irawan Perkuat Program Seribu Kolam, Panen Ikan Lele di Sidadi II Jadi Bukti Potensi Ekonomi Rakyat Tapsel
a day ago

Gus Irawan Desak Percepatan Pelepasan Aset BUMN untuk Huntap Tapsel, Jangan Hambat Pemulihan Korban Bencana
a day ago

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Kamis 15 Oktober 2026: 7 Wilayah Berawan, Mayoritas Hujan Ringan
a day ago

Kabut Asap Selimuti Sumut, 7 Penerbangan di Bandara Kualanamu Delay
2 days ago

BMKG: Asap Terdeteksi di Seluruh Sumatera Utara, Jarak Pandang Menurun
2 days ago

Tapanuli Utara Berpotensi Kabut/Asap, Cek Cuaca Sumatera Utara Besok (14/10)
2 days ago





