Minggu, 16 Agustus 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Berobat Gratis di Sumut Cukup Pakai KTP, Pemprov: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien

RAU - Friday, 14 August 2026 | 07:48 AM

Background
Berobat Gratis di Sumut Cukup Pakai KTP, Pemprov: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan masyarakat Sumatera Utara dapat memperoleh layanan kesehatan gratis melalui Program Berobat Gratis (Probis) Universal Health Coverage (UHC) dengan cukup menunjukkan KTP.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, mengatakan program tersebut wajib diterapkan oleh fasilitas kesehatan maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menurut Faisal, cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di Sumut saat ini telah mencapai 98,6 persen. Angka tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan UHC karena tingkat keaktifan kepesertaan sudah berada di atas 80 persen.

"Artinya, sudah memenuhi persyaratan dengan keaktifan sudah di atas 80 persen. Makanya seluruh masyarakat ber-KTP Sumatera Utara ini dijamin oleh negara," ujar Faisal di Kantor Gubernur Sumut, Kamis.

Faisal menjelaskan, Probis UHC merupakan bagian dari upaya Pemprov Sumut merealisasikan visi dan misi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.



Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemprov Sumut telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp472 miliar pada tahun ini.

Program tersebut terutama ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun warga yang belum termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).

"Probis UHC ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Pemprov Sumut memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat belum terdaftar BPJS Kesehatan dan belum masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI)," tegasnya.

Program Berobat Gratis UHC juga mencakup masyarakat yang bekerja di sektor informal.

Faisal menyebut sejumlah kelompok pekerja seperti pengemudi ojek online, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta pekerja sektor informal lainnya termasuk dalam cakupan program tersebut.



Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki kepesertaan aktif diharapkan tetap dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program.

Faisal juga menjelaskan mekanisme apabila terdapat persoalan administrasi ketika masyarakat mengakses layanan kesehatan.

Misalnya, apabila petugas rumah sakit menemukan kartu kepesertaan pasien belum aktif atau terdapat dokumen yang harus dilengkapi, pasien diberikan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi tersebut selama 3x24 jam.

"Apabila dapat informasi petugas rumah sakit, misal kartu belum aktif dan sebagainya. Maka, diberikan kesempatan si pasien melengkapi administrasinya selama 3x24 jam," jelas Faisal.

Selama proses tersebut berlangsung, pelayanan kesehatan kepada pasien tetap harus diberikan oleh rumah sakit maupun fasilitas kesehatan.



Pemprov Sumut menegaskan tidak boleh ada lagi masyarakat yang ditolak ketika membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun Puskesmas di wilayah Sumatera Utara, sepanjang memenuhi ketentuan program.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan administrasi.

Faisal juga menyampaikan bahwa cakupan layanan Probis UHC diperluas kepada warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Hari ini juga pak Gubernur menyampaikan, bahwa layanan Probis UHC berlaku kepada warga binaan di lapas. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan berobat gratis," tutur Faisal.

Dengan cakupan yang semakin luas, Pemprov Sumut berharap Probis UHC dapat memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sekaligus memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak mendapatkan layanan hanya karena kendala kepesertaan.