Jumat, 28 Agustus 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Banpres Rp3 Juta Disiapkan untuk Bantu UMKM Terdampak Bencana di 3 Provinsi

RAU - Friday, 28 August 2026 | 08:35 AM

Background
Banpres Rp3 Juta Disiapkan untuk Bantu UMKM Terdampak Bencana di 3 Provinsi

Pelaku usaha mikro yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan Bantuan Presiden atau Banpres berupa hibah tunai sebesar Rp3 juta untuk setiap penerima.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu pelaku usaha memulihkan kembali aktivitas ekonomi setelah terdampak bencana.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bantuan akan disalurkan secara bertahap sepanjang 2026 dan 2027. Program rehabilitasi usaha tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan usaha mikro sekaligus membantu masyarakat kembali menjalankan kegiatan ekonominya.

Anggaran Mencapai Rp600 Miliar per Tahun

Banpres rehabilitasi usaha mikro tersebut akan diberikan langsung melalui rekening penerima. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp600 miliar pada 2026 dan jumlah yang sama untuk 2027.

Dengan skema tersebut, bantuan diharapkan dapat menjangkau lebih dari 400 ribu pelaku usaha mikro yang terdampak bencana.



Namun, program ini memiliki sasaran khusus. Bantuan diprioritaskan bagi pelaku usaha yang belum atau tidak sedang mendapatkan pembiayaan dari perbankan, termasuk fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kebijakan tersebut dibuat agar pelaku usaha yang belum memiliki akses pembiayaan perbankan tetap mendapatkan dukungan untuk kembali menjalankan usahanya.

Pelaku KUR Mendapat Skema Berbeda

Bukan berarti pelaku usaha yang sedang memiliki KUR tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Pelaku usaha yang tengah mengakses KUR dan terkena dampak bencana akan ditangani melalui mekanisme lain. Salah satunya berupa keringanan suku bunga menjadi 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.

Selain keringanan bunga, pemerintah juga menyiapkan restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu pinjaman.



Dengan skema tersebut, pelaku usaha yang masih memiliki kewajiban KUR dapat memperoleh ruang untuk mengatur kembali beban kreditnya sambil memulihkan kegiatan bisnis.

Sementara itu, pelaku usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan KUR tetapi sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya tetap berpeluang menerima Banpres. Syaratnya, mereka harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam program.

Data Penerima Akan Diverifikasi Berlapis

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pendataan dan verifikasi untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria.

Data calon penerima harus terlebih dahulu diusulkan dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah melalui bupati atau wali kota.

Setelah itu, data akan melalui proses verifikasi menggunakan sistem SAPA UMKM. Sistem tersebut terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah dan lembaga terkait.



Beberapa di antaranya adalah data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses tersebut dilakukan agar data penerima dapat diperiksa dari berbagai sisi sekaligus mengurangi risiko bantuan diberikan kepada pihak yang tidak sesuai kriteria.

Data dari Luar Usulan Kepala Daerah Tidak Diterima

Menteri UMKM menegaskan bahwa data penerima Banpres harus berasal dari usulan pemerintah daerah.

Artinya, Kementerian UMKM tidak menerima data calon penerima yang berada di luar usulan kepala daerah.

Untuk pelaku usaha yang sedang menerima KUR, sistem pendataan juga akan membedakannya karena kelompok tersebut telah masuk dalam skema penanganan kredit, seperti keringanan bunga dan restrukturisasi.



Pemisahan tersebut diperlukan agar program bantuan tidak tumpang tindih dan masing-masing pelaku usaha mendapatkan bentuk dukungan yang sesuai dengan kondisinya.

Pemda Diminta Aktif Memastikan Data

Kementerian UMKM meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam proses pendataan calon penerima.

Data yang disampaikan diharapkan benar-benar menggambarkan kondisi pelaku usaha yang mengalami dampak bencana. Dengan data yang akurat, proses penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.

Bagi pelaku usaha mikro, bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mendukung proses pemulihan, seperti menghidupkan kembali kegiatan usaha setelah mengalami kerugian akibat bencana.

Dorong UMKM Segera Kembali Beraktivitas

Banpres Rp3 juta menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi usaha mikro yang mengalami tekanan akibat bencana.



Program ini tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan tunai, tetapi juga dilengkapi dengan skema berbeda bagi pelaku usaha yang sedang memiliki KUR.

Dengan anggaran sekitar Rp600 miliar per tahun dan target lebih dari 400 ribu pelaku usaha terdampak, pemerintah berharap proses pemulihan ekonomi masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat berjalan lebih cepat.

Kunci keberhasilan program tersebut nantinya tidak hanya berada pada besarnya anggaran, tetapi juga pada ketepatan pendataan, verifikasi, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Jika seluruh proses berjalan sesuai mekanisme, bantuan dapat menjadi modal awal bagi pelaku usaha mikro untuk kembali bangkit dan menjalankan aktivitas ekonominya setelah menghadapi dampak bencana.