Rabu, 28 Januari 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
PadangSidimpuan

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Banner Rokok dalam Operasi Penegakan Perda

- Wednesday, 14 January 2026 | 11:16 AM

Background
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Banner Rokok dalam Operasi Penegakan Perda

PADANGSIDIMPUAN– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) bersama Tim Gakda Satpol PP Padangsidimpuan.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel dan doa bersama di Mako 55 Satpol PP sebagai bentuk kesiapan mental dan fisik. Operasi difokuskan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di Kelurahan Wek II, Jalan MH Thamrin.

Di lokasi tersebut, petugas memberikan imbauan sekaligus menertibkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak meletakkan barang dagangan di badan jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, Tim Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap sejumlah banner rokok merek Beat yang terpasang di tiang telepon dan tiang lampu jalan di Jalan Stn Moh Arif, Kelurahan Batang Ayumi Julu. Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perwal Nomor 41 Tahun 2014 terkait petunjuk teknis perhitungan tarif pajak daerah.

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak lima banner vertikal diamankan dan dibawa ke Mako 55 Satpol PP Padangsidimpuan. Tim kemudian melanjutkan pengawasan terhadap penerapan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung, serta objek wisata.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penutup pondok tidak diperbolehkan melebihi 30 sentimeter. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran norma kesusilaan.

Zulkifli menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas dalam menegakkan peraturan.

Ia juga mengimbau masyarakat, pedagang, serta pelaku usaha di Kota Padangsidimpuan agar bersama-sama menjaga ketertiban umum dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Sumber: Harian Tabagsel