Jumat, 9 Januari 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
PadangSidimpuan

Awal 2026, Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Konsultan Penilai sebagai Tersangka Korupsi Dispora

eno - Tuesday, 06 January 2026 | 03:58 AM

Background
Awal 2026, Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Konsultan Penilai sebagai Tersangka Korupsi Dispora

Padangsidimpuan – Mengawali tahun 2026 dengan komitmen penguatan pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penilaian aset tanah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dalam konferensi pers pada Senin malam (5/1/2026), menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa saksi berinisial SS dan menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

SS diketahui merupakan pimpinan sekaligus perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.2.15/Fd/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026, sebagai hasil pengembangan penyidikan perkara.

Kajari menjelaskan, sebelumnya penyidik telah lebih dahulu menetapkan Ali Hotman Hasibuan, Kepala Dispora Kota Padangsidimpuan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), sebagai tersangka. Saat ini, perkara Ali Hotman telah memasuki tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.

Kasus tersebut berawal dari kegiatan belanja modal Dispora Padangsidimpuan pada 2021 berupa penilaian harga tanah untuk pengembangan destinasi wisata Tor Hurung Natolu di Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Kegiatan penilaian dilakukan oleh KJPP Budi, Edy, Saptono & Rekan dengan nilai kontrak sebesar Rp49.709.000.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa proses penilaian aset tanah tidak dilakukan sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI). Laporan penilaian KJPP tertanggal 20 Desember 2021 menetapkan nilai tanah sebesar Rp765.000.000, yang kemudian dijadikan dasar negosiasi pembelian tanah senilai Rp675.000.000.

Tanah tersebut terdiri dari lahan milik Ashari Siregar seluas 25.160 meter persegi senilai Rp375.000.000 dan lahan milik Muhammad Irpan Siregar seluas 19.830 meter persegi senilai Rp300.000.000.

Dalam proses penyidikan lanjutan, penyidik meminta penilaian ulang (second opinion) dari KJPP DAZ & Rekan, yang menghasilkan estimasi nilai jauh lebih rendah, yakni Rp482.250.000 untuk objek yang sama.

Perbedaan nilai tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp119.936.681, sebagaimana tercantum dalam laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dan ahli keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.

Sumber: Harian Tabagsel