Kamis, 16 April 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
PadangSidimpuan

Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Sosialisasikan Sekolah Model Satuan Pendidikan Dasar

Liaa - Sunday, 12 April 2026 | 09:13 AM

Background
Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Sosialisasikan Sekolah Model Satuan Pendidikan Dasar

PADANGSIDIMPUAN,

Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan menyelenggarakan Sosialisasi Sekolah Model Satuan Pendidikan Dasar sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam penguatan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat (9–10 April 2026), di Aula MAN 2 Model Padangsidimpuan tersebut diikuti 180 peserta yang terdiri dari seluruh kepala SD negeri dan swasta serta masing-masing satu guru dari setiap sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.STP, M.SP yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan, Irda Mairani Hasibuan, S.Pd., M.Si saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan mempersiapkan sejumlah satuan pendidikan agar layak ditetapkan sebagai Sekolah Model.

Ia menjelaskan, program Sekolah Model diarahkan untuk meningkatkan standar dan kualitas pendidikan, khususnya di Kota Padangsidimpuan. Selain itu, program ini juga mendorong peningkatan kompetensi guru dalam merancang serta mengembangkan media pembelajaran yang kreatif, inovatif, efektif, dan sesuai dengan karakteristik peserta didik serta kurikulum yang berlaku.



Irda menegaskan bahwa tidak semua sekolah dapat langsung ditetapkan sebagai Sekolah Model. Terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nantinya akan melakukan identifikasi terhadap satuan pendidikan yang memenuhi kriteria.

Sekolah Model mencakup pemenuhan standar sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi pendidik, serta pembenahan manajemen sekolah secara menyeluruh. Termasuk di dalamnya kemampuan guru dalam mendesain media pembelajaran, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi pendidikan, serta mengintegrasikan media pembelajaran dalam RPP atau modul ajar.

Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah narasumber, di antaranya Arsenal Bradys, ST, MT selaku Penelaah Teknis Kebijakan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara serta Dr. Amlira Amir, M.Si dari UIN Padangsidimpuan.

Para narasumber memaparkan bahwa kebijakan Sekolah Model merupakan implementasi dari sejumlah regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, serta Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu, dijelaskan pula aturan, prasyarat, serta tata kelola Sekolah Model yang bertujuan mewujudkan pendidikan berkualitas, relevan dengan perkembangan zaman, dan mampu bersaing secara global.



Mengacu pada Repositori Kemendikdasmen, peran serta masyarakat dalam Sekolah Model menjadi bagian penting melalui keterlibatan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pendidikan berbasis manajemen sekolah. Masyarakat, termasuk komite sekolah, dunia usaha, dan orang tua, berperan sebagai mitra strategis dalam pengembangan sarana, inovasi kurikulum, hingga dukungan pendanaan demi peningkatan mutu pendidikan.