Polres Padangsidimpuan Berlakukan Tilang Manual Mulai 27 Juli 2026, Fokus pada Pelanggaran Helm SNI dan Knalpot Brong
RAU - Tuesday, 28 July 2026 | 07:45 AM


PADANGSIDIMPUAN
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan resmi memberlakukan penindakan tilang manual mulai 27 Juli 2026 dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Jonni P. Silalahi, mengatakan penindakan akan diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Adapun sasaran utama meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
"Penindakan tilang manual ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas," ujar AKP Jonni P. Silalahi.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan penindakan, personel Satlantas akan mengedepankan pendekatan yang profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain melakukan penegakan hukum, petugas juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan saat berkendara.
Satlantas Polres Padangsidimpuan juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, tidak menggunakan knalpot brong, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Padangsidimpuan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian di jalan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Polres Padangsidimpuan berharap penerapan tilang manual ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sehingga tercipta budaya berkendara yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Next News

Wali Kota Resmikan Pengoperasian Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan
19 days ago

Hadiri Sinode AM GKPA Ke-XXIII, Bupati Tapsel Ajak Gereja Bersinergi Perangi Narkoba, Rentenir, dan Kemiskinan
22 days ago

Polres Padangsidimpuan Beri Penghargaan Kepada 13 Personel Berprestasi Pada Hari Bhayangkara ke-80
a month ago

Bupati Gus Irawan Tekankan Seleksi BCKS Bukan Formalitas, 250 Guru Ikuti Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah di Tapsel
a month ago

MTQ Ke-25 Padangsidimpuan Diikuti 244 Peserta, Digelar di 8 Titik Perlombaan
2 months ago

65 Kafe di Kota Padangsidimpuan Kantongi NIB Dengan Investasi Rp10,75 Miliar
2 months ago

Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Peresmian SPPG Losung Batu III, Simbol Sinergi TNI-Pemda
3 months ago

Pembangunan Huntap Korban Bencana di Padangsidimpuan Masuk Tahap Penting, Walikota: Rakyat Prioritas Utama
3 months ago

Pemko Padangsidimpuan Dukung Penuh Penyediaan Huntap, Siapkan Lahan 75 Hektare untuk 1.133 KK
3 months ago

Divpropam dan Slog Polri Periksa Senjata Api Dinas di Polres Padangsidimpuan
3 months ago





