Prancis Setujui RUU Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun
RAU - Thursday, 23 July 2026 | 02:21 PM


JAKARTA – Parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi potensi dampak negatif penggunaan platform digital terhadap kesehatan dan perkembangan anak.
Dilansir dari laporan Engadget, aturan tersebut masih harus melalui proses persetujuan Dewan Konstitusi Prancis sebelum dapat diberlakukan secara resmi.
Apabila mendapatkan persetujuan, Prancis berpotensi menjadi negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan batas usia tersebut. Kebijakan ini mengikuti langkah Australia yang sebelumnya telah menerapkan aturan serupa pada 2024.
Tidak Hanya Membatasi Akses Media Sosial
Rancangan aturan yang disetujui parlemen Prancis tidak hanya mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Regulasi tersebut juga mencakup pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah serta ketentuan mengenai aktivitas periklanan di platform digital.
Pemerintah Prancis juga berencana menerapkan sistem verifikasi usia untuk memastikan bahwa pengguna telah memenuhi batas usia sebelum dapat membuat akun media sosial.
Meski demikian, hingga saat ini belum ditentukan secara pasti metode verifikasi usia yang nantinya wajib diterapkan oleh perusahaan platform digital.
ARCOM Akan Berperan dalam Pengawasan
Penentuan mekanisme verifikasi usia kemungkinan akan melibatkan Otoritas Regulasi Komunikasi Audiovisual dan Digital Prancis (ARCOM).
Lembaga tersebut juga diproyeksikan memiliki tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan regulasi setelah aturan diberlakukan.
Sistem verifikasi usia menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Pemerintah perlu memastikan bahwa batas usia dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan baru terkait keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna.
Macron Sambut Persetujuan Parlemen
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik persetujuan parlemen terhadap rancangan aturan tersebut.
Melalui unggahannya di platform X, Macron menyampaikan harapan agar kebijakan tersebut dapat mulai diterapkan pada awal tahun ajaran baru yang dijadwalkan berlangsung pada September.
Sebelumnya, Macron juga diketahui mendorong agar proses pembahasan dan pemungutan suara mengenai aturan pembatasan media sosial tersebut dapat dipercepat.
Langkah ini menunjukkan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap penggunaan platform digital oleh anak-anak, terutama terkait dampaknya terhadap kesehatan, perkembangan, pendidikan, dan kehidupan sosial mereka.
Sejumlah Negara Mulai Membatasi Penggunaan Medsos Anak
Prancis bukan satu-satunya negara yang tengah mempertimbangkan pembatasan akses media sosial bagi anak.
Di Inggris, wacana mengenai pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak juga telah berkembang. Negara tersebut telah menerapkan sejumlah ketentuan terkait keamanan anak di ruang digital melalui Online Safety Act, termasuk mekanisme verifikasi usia untuk layanan tertentu.
Sementara itu, Denmark juga dilaporkan tengah mempersiapkan kebijakan yang berkaitan dengan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.
Di luar Eropa, Kanada pada Juni lalu memperkenalkan rancangan undang-undang yang mengusulkan larangan penggunaan media sosial bagi anak berusia 16 tahun ke bawah.
Australia sendiri sebelumnya telah mengambil langkah lebih dahulu dengan menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi kelompok usia tertentu.
Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital menjadi perhatian di sejumlah negara. Pemerintah di berbagai wilayah kini menghadapi tantangan untuk mencari keseimbangan antara perlindungan anak, akses terhadap teknologi, kebebasan berinternet, serta perlindungan privasi pengguna.
Kesimpulan
Parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun. Aturan tersebut masih menunggu proses persetujuan Dewan Konstitusi sebelum dapat diberlakukan.
Selain pembatasan media sosial, regulasi tersebut juga mencakup penggunaan telepon seluler di sekolah dan aturan terkait periklanan digital. Pemerintah Prancis juga berencana menerapkan mekanisme verifikasi usia untuk memastikan pengguna memenuhi batas umur.
Jika resmi berlaku, kebijakan tersebut akan menempatkan Prancis sebagai salah satu negara Eropa yang mengambil langkah tegas dalam membatasi akses anak terhadap platform media sosial. Kebijakan serupa juga tengah menjadi perhatian sejumlah negara lain yang berupaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Next News

Spanyol Tetapkan Darurat Nasional, Ribuan Warga Dievakuasi akibat Kebakaran Hutan
2 days ago

Resmi! Andy Burnham Jadi PM Baru Inggris, Siapkan Kebijakan Ini
6 days ago

Korban tewas gempa Venezuela tembus 5.278 orang, 23.500 mengungsi
6 days ago

Gempa M 5,5 Guncang Peru Tengah, Lima Orang Tewas dan Puluhan Terluka
7 days ago

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Taklukkan Argentina 1-0 Lewat Gol Ferran Torres
7 days ago

Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa Rombongan bagi Wisatawan Indonesia hingga Akhir 2026
8 days ago

Indonesia perkuat peran dalam tata kelola AI global bersama WAICO
9 days ago

12 situs Palestina masuk Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO
9 days ago

Ancaman Badai Raksasa yang Dekati Jepang hingga China
16 days ago

Korban Jiwa Gempa Venezuela Tembus 4.000 Orang, Ribuan Hilang
16 days ago





