Rabu, 5 Agustus 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Penanganan PETI di Madina dibagi tiga fase, dimulai awal Agustus

RAU - Wednesday, 05 August 2026 | 04:26 AM

Background
Penanganan PETI di Madina dibagi tiga fase, dimulai awal Agustus

Madina

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, membagi penanganan pertambangan tanpa izin (PETI) ke dalam tiga fase yang dimulai pada awal Agustus 2026 dengan mengedepankan pendekatan humanis serta fasilitasi pengurusan perizinan bagi pelaku.

Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PETI akan bekerja secara bertahap, diawali dengan upaya persuasif sebelum penindakan tegas.

"Pemerintah memahami sebagian pelaku menghadapi kendala legalitas. Fokus kami memfasilitasi pengurusan izin bagi yang beritikad baik, salah satunya melalui fasilitasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pengalihan ke mata pencaharian alternatif," kata Atika usai memimpin rapat lanjutan penanganan PETI di Aula Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Selasa (4/8).

Rapat tersebut dihadiri Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, Ketua Satgas Kompol Arisfianto, Ketua DPRD Erwin Effendi Lubis, Dandim 0212/TS, Kajari Mohammad Nursaitias, Ketua Pengadilan Negeri Hasnul Tambunan, Ketua Pengadilan Agama Mirwan, Pj Sekda Afrizal Nasution, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.



Ia menjelaskan, fase pertama yakni imbauan dan persuasif berlangsung pada 4 - 17 Agustus 2026 dengan mengedepankan sosialisasi serta pendekatan humanis agar pelaku menghentikan aktivitas secara sukarela.

Selanjutnya, fase penindakan tegas dijadwalkan pada 18 - 31 Agustus 2026. Pada tahap ini, Satgas akan melakukan penertiban terpadu secara yustisi dan nonyustisi apabila imbauan tidak diindahkan.

Adapun fase ketiga berupa evaluasi dilakukan secara berkala untuk mengukur efektivitas penanganan serta dampak yang ditimbulkan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 188.45/0655/K/2026 tanggal 23 Juni 2026 tentang pembentukan Satgas Penanganan PETI.

Dalam pelaksanaannya, Satgas dibagi menjadi tiga sub-satuan tugas, yakni Sub Satgas Preventif yang berfokus pada pencegahan dan sosialisasi, Sub Satgas Represif yang menangani penegakan hukum, serta Sub Satgas Bantuan yang mendukung operasional dan pengamanan di lapangan.



Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy mengatakan pihaknya juga mengawasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang diduga kerap menyokong aktivitas tambang ilegal.

"Polres Madina bersinergi mengawasi rantai pasok di SPBU dan akan menindak tegas oknum yang memperjualbelikan BBM ilegal menggunakan jerigen maupun modifikasi tangki," ujarnya.

Ketua Satgas Kompol Arisfianto mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk unsur Forkopimda dan pemilik SPBU, untuk menjaga soliditas dalam penertiban PETI.

"Penertiban ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Mandailing Natal," katanya.