Penanganan PETI di Madina dibagi tiga fase, dimulai awal Agustus
RAU - Wednesday, 05 August 2026 | 04:26 AM


Madina
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, membagi penanganan pertambangan tanpa izin (PETI) ke dalam tiga fase yang dimulai pada awal Agustus 2026 dengan mengedepankan pendekatan humanis serta fasilitasi pengurusan perizinan bagi pelaku.
Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PETI akan bekerja secara bertahap, diawali dengan upaya persuasif sebelum penindakan tegas.
"Pemerintah memahami sebagian pelaku menghadapi kendala legalitas. Fokus kami memfasilitasi pengurusan izin bagi yang beritikad baik, salah satunya melalui fasilitasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pengalihan ke mata pencaharian alternatif," kata Atika usai memimpin rapat lanjutan penanganan PETI di Aula Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Selasa (4/8).
Rapat tersebut dihadiri Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, Ketua Satgas Kompol Arisfianto, Ketua DPRD Erwin Effendi Lubis, Dandim 0212/TS, Kajari Mohammad Nursaitias, Ketua Pengadilan Negeri Hasnul Tambunan, Ketua Pengadilan Agama Mirwan, Pj Sekda Afrizal Nasution, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Ia menjelaskan, fase pertama yakni imbauan dan persuasif berlangsung pada 4 - 17 Agustus 2026 dengan mengedepankan sosialisasi serta pendekatan humanis agar pelaku menghentikan aktivitas secara sukarela.
Selanjutnya, fase penindakan tegas dijadwalkan pada 18 - 31 Agustus 2026. Pada tahap ini, Satgas akan melakukan penertiban terpadu secara yustisi dan nonyustisi apabila imbauan tidak diindahkan.
Adapun fase ketiga berupa evaluasi dilakukan secara berkala untuk mengukur efektivitas penanganan serta dampak yang ditimbulkan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 188.45/0655/K/2026 tanggal 23 Juni 2026 tentang pembentukan Satgas Penanganan PETI.
Dalam pelaksanaannya, Satgas dibagi menjadi tiga sub-satuan tugas, yakni Sub Satgas Preventif yang berfokus pada pencegahan dan sosialisasi, Sub Satgas Represif yang menangani penegakan hukum, serta Sub Satgas Bantuan yang mendukung operasional dan pengamanan di lapangan.
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy mengatakan pihaknya juga mengawasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang diduga kerap menyokong aktivitas tambang ilegal.
"Polres Madina bersinergi mengawasi rantai pasok di SPBU dan akan menindak tegas oknum yang memperjualbelikan BBM ilegal menggunakan jerigen maupun modifikasi tangki," ujarnya.
Ketua Satgas Kompol Arisfianto mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk unsur Forkopimda dan pemilik SPBU, untuk menjaga soliditas dalam penertiban PETI.
"Penertiban ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Mandailing Natal," katanya.
Next News

Pemkab Tapanuli Selatan Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 81 Pasangan Suami Istri Peroleh Kepastian Hukum
10 hours ago

Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemprov Sumut Tanam Perdana Bawang Merah di Huntara Aek Latong, Dorong Pemulihan Ekonomi Warga
10 hours ago

Pemkab Tapanuli Selatan Tanam Perdana Jagung di Arse, Perkuat Gerakan 10.000 Hektare untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
10 hours ago

Bupati Tapsel: Jangan Ada Lagi Alasan Lahan Menganggur, Modal Sudah Disiapkan Bank Sumut Bunga 0 Persen
10 hours ago

Bupati Tapsel Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Ketahanan Pangan dan Kolaborasi
10 hours ago

Bupati Tapsel Lepas Kontingen Jambore Nasional Pramuka XII, 23 Peserta Siap Bawa Nama Daerah ke Tingkat Nasional
10 hours ago

Diseminasi Studi Bentang Alam Batang Toru, Pemkab Tapsel Dorong Pemulihan Pascabencana Berbasis Riset dan Ekonomi Berkelanjutan
10 hours ago

Bulog Sumut salurkan 32.342 ton beras SPHP ke mitra hingga 11 Agustus
11 hours ago

Mayoritas Diguyur Hujan, Pantau Prakiraan Cuaca Sumut Besok Rabu (12/8)
3 hours ago

Topan Dolphin Terjang Pantai Timur China, 1 Juta Warga Dievakuasi
14 hours ago





