Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026
Nanda - Thursday, 26 March 2026 | 07:24 AM


*Tenggat pelaporan SPT diperpanjang satu bulan*
Pemerintah memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
Sebelumnya, sesuai aturan perpajakan, batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun atau tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut diberikan selama sekitar satu bulan untuk memberikan ruang tambahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
*Dua alasan utama perpanjangan*
Menurut pemerintah, terdapat beberapa pertimbangan utama di balik kebijakan perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT tersebut.
Pertama, periode pelaporan pajak tahun ini beririsan dengan libur panjang Hari Raya Idulfitri, yang berpotensi membuat sebagian wajib pajak kesulitan melapor tepat waktu.
Kedua, terdapat kendala teknis pada sistem perpajakan digital atau coretax, yang menyebabkan proses pelaporan menjadi lambat bagi sebagian pengguna.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah memilih memberikan kelonggaran waktu agar wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT tanpa mengalami hambatan teknis.
*Relaksasi denda keterlambatan*
Selain memperpanjang tenggat waktu, pemerintah juga menyiapkan relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT setelah 31 Maret namun masih dalam periode perpanjangan.
Dalam aturan perpajakan sebelumnya, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat dikenakan denda administrasi sebesar:
Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan
Dengan adanya kebijakan ini, pelaporan hingga akhir April dipertimbangkan tidak dikenakan sanksi keterlambatan.
*Realisasi pelaporan masih di bawah target*
Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa jumlah SPT yang telah diterima hingga saat ini masih belum mencapai target.
Dari target sekitar 15 juta laporan SPT, baru sekitar 8,87 juta SPT yang berhasil diterima oleh otoritas pajak.
Angka tersebut menunjukkan masih ada jutaan wajib pajak yang belum menyampaikan laporan pajaknya, sehingga perpanjangan waktu diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan.
*Perbedaan tenggat dengan wajib pajak badan*
Perlu diketahui bahwa aturan tenggat waktu pelaporan SPT berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.
Wajib pajak orang pribadi: sebelumnya hingga 31 Maret
Wajib pajak badan: hingga 30 April
Dengan kebijakan baru ini, batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi menjadi sama dengan tenggat waktu pelaporan wajib pajak badan, yaitu pada akhir April.
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 menjadi langkah pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau terhambat oleh libur panjang, sekaligus meningkatkan jumlah pelaporan pajak yang masuk.
Next News

DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031
18 days ago

Modal Bukan Satu-Satunya Kunci, Ini yang Sering Menentukan Bisnis Bertahan
2 months ago

Bisnis Kecil yang Bisa Dimulai dari Rumah Tanpa Menyewa Toko
2 months ago

Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS per Barel, Menkeu Pastikan APBN Tetap Aman
2 months ago

Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
2 months ago

DJP Ubah Strategi Pengawasan Wajib Pajak, Manfaatkan Teknologi hingga Perluas Pengawasan ke Tingkat Desa
2 months ago

Emas Antam Jumat melorot Rp27.000 ke Rp2,606 juta/gr
2 months ago

Menkop: Calon manajer KDKMP mulai penempatan tugas pada Agustus 2026
2 months ago

OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Bisa Sekaligus!
2 months ago

Rupiah Melemah hingga Rp17.600 per Dolar AS, Apa Dampaknya bagi Masyarakat Indonesia?
4 months ago





