Selasa, 21 April 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Kepercayaan Disalahgunakan: Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar di BNI

Nanda - Tuesday, 21 April 2026 | 09:55 AM

Background
Kepercayaan Disalahgunakan: Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar di BNI

Kasus penipuan perbankan yang melibatkan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, akhirnya menemukan titik terang. Pihak BNI menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana deposito milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar yang telah disalahgunakan oleh pelaku.

Aksi kejahatan ini berlangsung selama tujuh tahun tanpa terdeteksi sejak 2019. Andi menjalankan modusnya dengan menawarkan bunga tinggi, menerbitkan deposito palsu, membayar bunga secara manual, serta menonaktifkan notifikasi SMS banking agar transaksi mencurigakan tidak diketahui.

Bendahara gereja, Suster Natalia Situmorang, menjelaskan bahwa awalnya mereka tertarik dengan tawaran bunga 8 persen per tahun melalui produk yang disebut "BNI Deposito Investment". Setelah diyakinkan soal keamanan dana, pihak gereja mulai menempatkan dana sebesar Rp 2 miliar, yang kemudian terus bertambah hingga mencapai Rp 28 miliar.

Untuk mendukung aksinya, pelaku mencetak sendiri bilyet deposito palsu dengan tanda tangan yang dipalsukan. Ia juga memanfaatkan layanan pick-up service untuk mengambil dana secara langsung dari koperasi tanpa menyetorkannya ke rekening resmi.

Selain itu, pelaku meminta penandatanganan slip penarikan kosong yang kemudian digunakan untuk menarik dana tanpa sepengetahuan pihak gereja. Dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi yang dikuasainya.



Kasus ini mulai terungkap saat pihak gereja mengalami kesulitan mencairkan dana deposito sebesar Rp 10 miliar. Kecurigaan memuncak hingga akhirnya pihak bank mengonfirmasi bahwa deposito tersebut tidak pernah tercatat secara resmi.

BNI kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Pelaku sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya menyerahkan diri. BNI menyatakan telah mengembalikan sebagian dana dan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian seluruhnya.