Kendaraan Ditarik di Jalan, Legal atau Ilegal? Ini Tanda-Tanda yang Wajib Diketahui
Liaa - Monday, 27 April 2026 | 01:50 PM


Kasus kendaraan dihentikan di jalan oleh orang yang mengaku dari leasing masih sering terjadi.
Kadang kendaraan langsung diminta diserahkan.
Bahkan tidak jarang disertai intimidasi.
Padahal, tidak semua penarikan di jalan itu legal.
Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, aturan soal fidusia menjadi jauh lebih tegas.
Seperti apa penarikan yang legal?
Penarikan dianggap legal jika memenuhi beberapa unsur berikut.
1. Ada tunggakan atau wanprestasi yang jelas
Misalnya:
•cicilan menunggak
•melanggar isi perjanjian
•ada keterlambatan sesuai kontrak
Yang penting, kondisi wanprestasi ini jelas dan dapat dibuktikan.
2. Ada sertifikat fidusia yang terdaftar
Ini sangat penting.
Leasing harus memiliki sertifikat jaminan fidusia resmi.
Kalau tidak terdaftar, dasar eksekusinya lemah dan berpotensi tidak sah.
3. Debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela
Ini poin yang sangat penting setelah putusan MK.
Kalau pemilik kendaraan:
•mengakui tunggakan
•setuju ada wanprestasi
•bersedia menyerahkan secara sukarela
maka penarikan bisa dilakukan.
4. Jika ada sengketa, harus lewat pengadilan
Kalau debitur menolak dan tidak merasa wanprestasi, leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.
Tidak boleh langsung main tarik.
Lalu seperti apa yang ilegal?
Nah ini yang sering terjadi di lapangan.
1. Menarik paksa di jalan
Misalnya motor dihentikan lalu langsung diambil.
•Tanpa surat.
•Tanpa penjelasan.
•Tanpa persetujuan.
Ini berpotensi melanggar hukum.
2. Menggunakan ancaman atau intimidasi
Kalau ada:
•bentakan
•ancaman
•memaksa ambil kunci
•menghalangi jalan
ini bisa masuk unsur pidana.
3. Tidak menunjukkan identitas dan surat tugas
Pihak resmi wajib menunjukkan:
•kartu identitas
•surat tugas
•surat dari leasing
•dokumen fidusia bila diperlukan
Kalau hanya mengaku-ngaku, anda harus waspada.
4. Tidak ada putusan pengadilan saat debitur menolak
Kalau pemilik kendaraan tidak mau menyerahkan dan masih ada sengketa, penarikan paksa tanpa proses pengadilan termasuk ilegal.
Cara mudah membedakannya
Penarikan Legal
•ada tunggakan jelas
•ada fidusia
•sukarela atau lewat pengadilan
Penarikan Ilegal
•dipaksa di jalan
•pakai intimidasi
•tanpa dokumen
•tanpa persetujuan
•tanpa putusan pengadilan
Leasing memang punya hak mengeksekusi kendaraan kredit.
Namun hak itu bukan berarti boleh asal tarik di jalan.
Kalau ada unsur paksaan, intimidasi, atau tanpa prosedur hukum, masyarakat berhak menolak dan meminta proses resmi sesuai aturan.
Next News

Singa vs Harimau: Siapa Raja Sesungguhnya?
in 6 hours

Sejarah Helm,Perkembangan Pelindung Kepala Dari Masa Ke Masa
in 5 hours

Ribuan Bahasa di Dunia Bisa Punah.Apa Sebabnya ?
in 5 hours

7 Rahasia Atasi Rambut Singa Akibat Cuaca Lembap Indonesia
in 2 hours

Lumba-lumba tidur dengan satu mata terbuka
in 2 hours

Asal Usul Istilah Sembako dan Perkembangannya di Indonesia
in 2 hours

Jumlah Pohon di Bumi Ternyata Melebihi Bintang di Galaksi Bima Sakti
in 2 hours

Waspada Kebiasaan Mengunyah Satu Sisi: Risiko Asimetri Wajah hingga Gangguan Sendi Rahang
in 2 hours

Begadang dan Rasa Lapar di Malam Hari: Penjelasan Ilmiah di Balik Keinginan Makan Berlebih
in 2 hours

Sering Dianggap Cuek, Ternyata Pencinta Kucing Cenderung Lebih Empatik dan Peka Secara Emosional
in 2 hours





