Rabu, 29 April 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Eksplor

Kendaraan Ditarik di Jalan, Legal atau Ilegal? Ini Tanda-Tanda yang Wajib Diketahui

Liaa - Monday, 27 April 2026 | 01:50 PM

Background
Kendaraan Ditarik di Jalan, Legal atau Ilegal? Ini Tanda-Tanda yang Wajib Diketahui

Kasus kendaraan dihentikan di jalan oleh orang yang mengaku dari leasing masih sering terjadi.

Kadang kendaraan langsung diminta diserahkan.

Bahkan tidak jarang disertai intimidasi.

Padahal, tidak semua penarikan di jalan itu legal.




Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, aturan soal fidusia menjadi jauh lebih tegas.


Seperti apa penarikan yang legal?

Penarikan dianggap legal jika memenuhi beberapa unsur berikut.




1. Ada tunggakan atau wanprestasi yang jelas

Misalnya:

•cicilan menunggak

•melanggar isi perjanjian

•ada keterlambatan sesuai kontrak



Yang penting, kondisi wanprestasi ini jelas dan dapat dibuktikan.


2. Ada sertifikat fidusia yang terdaftar

Ini sangat penting.

Leasing harus memiliki sertifikat jaminan fidusia resmi.



Kalau tidak terdaftar, dasar eksekusinya lemah dan berpotensi tidak sah.


3. Debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela

Ini poin yang sangat penting setelah putusan MK.

Kalau pemilik kendaraan:



•mengakui tunggakan

•setuju ada wanprestasi

•bersedia menyerahkan secara sukarela

maka penarikan bisa dilakukan.




4. Jika ada sengketa, harus lewat pengadilan

Kalau debitur menolak dan tidak merasa wanprestasi, leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.

Tidak boleh langsung main tarik.


Lalu seperti apa yang ilegal?



Nah ini yang sering terjadi di lapangan.


1. Menarik paksa di jalan

Misalnya motor dihentikan lalu langsung diambil.

•Tanpa surat.



•Tanpa penjelasan.

•Tanpa persetujuan.

Ini berpotensi melanggar hukum.


2. Menggunakan ancaman atau intimidasi



Kalau ada:

•bentakan

•ancaman

•memaksa ambil kunci

•menghalangi jalan



ini bisa masuk unsur pidana.


3. Tidak menunjukkan identitas dan surat tugas

Pihak resmi wajib menunjukkan:

•kartu identitas



•surat tugas

•surat dari leasing

•dokumen fidusia bila diperlukan

Kalau hanya mengaku-ngaku, anda harus waspada.




4. Tidak ada putusan pengadilan saat debitur menolak

Kalau pemilik kendaraan tidak mau menyerahkan dan masih ada sengketa, penarikan paksa tanpa proses pengadilan termasuk ilegal.


Cara mudah membedakannya




Penarikan Legal

•ada tunggakan jelas

•ada fidusia

•sukarela atau lewat pengadilan




Penarikan Ilegal

•dipaksa di jalan

•pakai intimidasi

•tanpa dokumen

•tanpa persetujuan



•tanpa putusan pengadilan


Leasing memang punya hak mengeksekusi kendaraan kredit.

Namun hak itu bukan berarti boleh asal tarik di jalan.

Kalau ada unsur paksaan, intimidasi, atau tanpa prosedur hukum, masyarakat berhak menolak dan meminta proses resmi sesuai aturan.