Dinkes Sumut Tegaskan Sanksi Tegas bagi Faskes yang Tolak Pasien UHC
RAU - Thursday, 22 January 2026 | 04:51 AM


Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap fasilitas kesehatan yang terbukti menolak pasien peserta Universal Health Coverage (UHC). Setiap pelanggaran standar pelayanan akan ditindak tegas dengan sanksi berjenjang hingga pencabutan izin dan akreditasi.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Hamid Rijal, mengatakan pihaknya secara aktif melakukan pengawasan mutu pelayanan kesehatan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mutu Pelayanan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan kabupaten dan kota.
"Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan, kami rutin turun langsung ke lapangan. Setiap ada laporan masyarakat atau kasus yang mencuat di media, kami segera melakukan pengecekan, klarifikasi, serta pengujian terhadap standar operasional prosedur rumah sakit," ujar Hamid dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, sejumlah kasus pelayanan kesehatan di wilayah Medan dan Tebing Tinggi telah langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan. Proses tersebut meliputi pengumpulan data, evaluasi prosedur pelayanan, serta penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan UHC.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinas Kesehatan akan menyusun kesimpulan dan rekomendasi tertulis yang diberikan secara berjenjang dan terukur kepada fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
"Bentuk sanksi bisa berupa Surat Peringatan pertama hingga ketiga, rekomendasi pencabutan izin operasional, penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, bahkan sampai pencabutan akreditasi rumah sakit," tegas Hamid.
Ia menekankan bahwa seluruh rekomendasi sanksi diberikan berdasarkan fakta dan temuan objektif di lapangan, bukan berdasarkan asumsi atau dugaan semata.
Di sisi lain, Hamid juga menyampaikan apresiasi kepada fasilitas kesehatan yang konsisten memberikan pelayanan sesuai standar dan berkomitmen mendukung program UHC. Menurutnya, bentuk penghargaan biasanya diberikan pada momen tertentu, seperti peringatan Hari Kesehatan Nasional atau kegiatan resmi lainnya.
Next News

Pemprov Sumut Pastikan Seluruh SMA/SMK/SLB Negeri Telah Teraliri Listrik dan Internet
5 days ago

Pemprov Sumut Tingkatkan Struktur Jalan Provinsi Hampir 45 Kilometer, Fokus Konektivitas dan Logistik
5 days ago

Pemprov Sumut Alokasikan Rp43 Miliar untuk Program Sekolah Gratis SMA/SMK/SLB Negeri
6 days ago

Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran 2026
6 days ago

Kemensos Salurkan Santunan untuk 355 Ahli Waris Korban Bencana di Tiga Provinsi
8 days ago

Disbudparekraf Simalungun Siapkan Tujuh Event Pariwisata di Parapat Tahun 2026
11 days ago

Bobby Nasution Mulai Program Berkantor di Kabupaten/Kota Sumut Tahun Ini
13 days ago

Jembatan Gantung Putus di Tapsel, Mobilitas Warga Terhambat
4 years ago

Bangunan Ambles, Satpol PP Tersetrum! Banjir Rendam Ratusan Rumah di Padang Sidempuan
4 years ago

Gelar Apel Siaga, PLN Padang Sidimpuan Pastikan Kesiapan Jaga Keandalan Kelistrikan
4 years ago





