Bupati Gus Irawan Tawarkan Solusi Ekonomi bagi Warga di Tengah Sosialisasi Dampak Penambangan Tanpa Izin
Laila - Saturday, 26 September 2026 | 07:56 PM


TAPANULI SELATAN – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap dampak pembangunan dan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin, sekaligus menyiapkan alternatif usaha produktif bagi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas penambangan.
Hal itu disampaikan Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu saat menghadiri Sosialisasi Kesadaran Publik Dampak Pembangunan Tanpa Izin yang digelar di halaman Kantor Camat Angkola Selatan, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Angkola Selatan, yakni Desa Aek Natas, Desa Dolok Godang dan Desa Sihuik-huik. Sosialisasi menghadirkan unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.
Dalam arahannya, Bupati Gus Irawan menekankan bahwa persoalan kegiatan penambangan tanpa izin tidak semata-mata harus dilihat dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari sisi keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh sumber penghidupan yang aman, legal dan berkelanjutan, khususnya masyarakat yang terdampak bencana maupun warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan.
"Biar dulu kemudian karena kami di Tapsel kita ini daerah bencana. Kita harus siapkan program pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai kita menciptakan kemiskinan baru di Tapsel," ujar Gus Irawan.
Ia menjelaskan, bencana yang terjadi sebelumnya telah memberikan dampak besar terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ribuan rumah terdampak, lebih dari 3.000 hektare sawah mengalami gagal panen hingga puso, serta terdapat kerusakan pada lahan pertanian dan perkebunan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah kini mendorong berbagai program pemulihan ekonomi yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus membuka sumber penghidupan baru.
Bupati memperkenalkan sejumlah program yang dinilai memiliki potensi dikembangkan masyarakat Angkola Selatan, antara lain gerakan tanam jagung, pengembangan ayam petelur atau layer, serta Gerakan Seribu Kolam.
Program tersebut, kata Gus Irawan, tidak hanya berupa pemberian bantuan, tetapi akan dikembangkan melalui pendampingan, pembiayaan dan kemitraan sehingga masyarakat memperoleh dukungan dari hulu hingga hilir.
"Kita sedang mendorong masyarakat kita lebih produktif. Ada banyak program yang kita laksanakan. Tinggal bagaimana kita jalankan, khususnya untuk masyarakat yang menggantungkan hidup dari penambangan," katanya.
Untuk sektor pertanian, pemerintah mendorong pengembangan jagung yang terintegrasi dengan peternakan ayam. Jagung dibutuhkan sebagai bahan baku pakan ayam sehingga produksi pertanian dapat memiliki pasar yang lebih jelas.
Bupati menyebut, salah satu pola yang telah berjalan di Aek Sirara menunjukkan produksi sekitar 5,5 ton jagung per hektare dengan kadar air 14 persen dan harga kontrak sekitar Rp6.500 per kilogram.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 0 persen untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat di Tapsel.
Sementara untuk ayam petelur, pemerintah daerah melihat adanya peluang pasar yang besar karena kebutuhan telur untuk konsumsi masyarakat dan pasokan ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Di awal telur ayam yang diproduksi di Tapsel hanya 10 persen dari konsumsi kita. Sekarang baru sekitar 17 persen. Artinya, masih ada ruang yang besar untuk kita isi," jelasnya.
Pemerintah akan mendorong pola kemitraan mulai dari penyediaan kandang, bibit, pakan, pendampingan hingga pemasaran hasil produksi.
Hal serupa diterapkan pada sektor perikanan melalui program Seribu Kolam. Masyarakat yang memiliki sumber air memadai akan didorong mengembangkan kolam ikan, termasuk kolam bundar bagi keluarga terdampak bencana.
Hasil produksi ikan nantinya dapat dipasarkan secara langsung ke dapur-dapur MBG maupun pasar lainnya sehingga petani memperoleh kepastian pasar dan konsumen mendapatkan ikan yang lebih segar.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Andri, menjelaskan bahwa pemberian izin pertambangan merupakan bagian dari kewenangan negara dalam mengatur dan memberikan hak pemanfaatan sumber daya alam.
Menurutnya, izin bukan hanya memberikan hak kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan, tetapi sekaligus menimbulkan kewajiban, termasuk menjaga lingkungan, melakukan reklamasi dan melaksanakan kewajiban pasca tambang.
Ia menjelaskan, kegiatan pertambangan yang memiliki izin harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, lingkungan dan ketentuan lainnya.
"Setelah diberikan izin, mereka punya hak dan kewajiban. Haknya ada, tetapi kewajibannya pun banyak. Mereka tidak boleh mencemari lingkungan dan setelah selesai harus dilakukan pemulihan lingkungan," jelasnya.
Andri juga menyampaikan bahwa pemerintah dapat menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) apabila memenuhi ketentuan dan sesuai dengan tata ruang. Namun, penetapan wilayah tersebut tidak dapat dilakukan apabila lokasi yang dimaksud telah berada dalam wilayah perizinan pertambangan pihak lain atau tidak memenuhi ketentuan tata ruang.
Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sori Tua, dalam sosialisasi tersebut menegaskan pentingnya masyarakat memahami ketentuan hukum terkait pertambangan.
Ia mengatakan, fungsi intelijen kejaksaan dalam kegiatan tersebut lebih mengedepankan upaya pencegahan dan deteksi dini agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Ia menjelaskan, kepemilikan sertifikat tanah pada dasarnya memberikan hak atas permukaan tanah, sedangkan sumber daya mineral yang berada di dalam bumi berada dalam penguasaan negara dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ketentuan pertambangan juga mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin maupun aktivitas yang berkaitan dengan hasil tambang ilegal.
Ia mengingatkan bahwa pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, mengangkut, menampung, membeli atau menjual hasil pertambangan ilegal dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pula penggunaan atau pembuangan bahan berbahaya seperti merkuri yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenai ketentuan pidana lingkungan.
"Pada pokoknya yang berkaitan atau berhubungan dengan tambang ilegal harus memahami konsekuensi hukumnya," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah kegiatan pertambangan ilegal dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat atau instansi berwenang.
Bupati Gus Irawan menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penegakan aturan. Namun, pada saat yang sama pemerintah juga harus memastikan masyarakat memiliki alternatif penghidupan.
"Percuma saya turun dari Jakarta jadi bupati kalau urusan begini pun tidak mampu. Saya minta tolong, tahan dulu. Karena semua program, intinya visi saya sebagai Bupati Tapsel dalam satu kata sesungguhnya adalah sejahtera," ujarnya.
Ia mengatakan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi terutama dari meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pemerintah akan terus memperluas ekosistem pemberdayaan ekonomi melalui pertanian, peternakan, perikanan, UMKM, pembiayaan dan kemitraan dengan dunia usaha.
"Siapa yang harus sejahtera? Pemerintah ini lembaga. Rakyatnya yang harus sejahtera. Maka ukurannya adalah pendapatan masyarakat kita meningkat," katanya.
Bupati berharap masyarakat Angkola Selatan dapat memanfaatkan peluang usaha yang disiapkan pemerintah dan bersedia mengikuti pendampingan yang diberikan penyuluh serta perangkat daerah.
Dengan demikian, upaya meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan dengan program pemulihan ekonomi, sehingga masyarakat memiliki sumber penghidupan yang legal, produktif dan berkelanjutan.
Next News

Deputi 3 Bidang Badan Komunikasi, Tinjau Sekolah Rakyat Medan, 44 Ribu Siswa SudahTersebar di 181 Titik
4 hours ago

Influenza A di Sumut Terdeteksi 27 Kasus
4 hours ago

Bupati Tapsel Buka Vaksinasi Rabies Massal, Targetkan Tapsel Bebas Rabies 2029
4 hours ago

Bendungan Batu Tunggal Diresmikan, Rp1,2 Miliar APBD Tapsel Kembali Alirkan Air ke Sawah Warga
4 hours ago

Tekankan Posyandu 6 SPM Plus, Bupati Tapsel: Kader Harus Jadi Mata dan Telinga Pemerintah
4 hours ago

Polemik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Menagih Kesetaraan Hukuman Bagi Koruptor
17 hours ago

Wabup Tapsel Buka Poss Cup III Legend U-35, Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan
20 hours ago

Prakiraan Cuaca Sumut Sabtu 26 September 2026, Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan
12 hours ago

Pemprov Sumut Sediakan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten
12 hours ago

Pemkab Madina Tambah Anggaran Insentif Guru MDTA dan Pesantren Rp1,09 M di P-APBD 2026
a day ago





