Rabu, 13 Mei 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

BAZNAS Dan Pemko Padangsidimpuan Minta ASN Tertib Bayar ZIS Melalui UPZ

Laila - Tuesday, 12 May 2026 | 11:58 AM

Background
BAZNAS Dan Pemko Padangsidimpuan Minta ASN Tertib Bayar ZIS Melalui UPZ

BAZNAS Kota Padangsidimpuan bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar tertib menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi zakat, infak, sedekah, dan peran BAZNAS yang diikuti para kepala sekolah tingkat TK, SD, SMP, hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Aula Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Letnan Dalimunthe dan turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, pengurus BAZNAS, serta tokoh agama.

Optimalisasi ZIS untuk Kesejahteraan Umat

Dalam sambutannya, Wali Kota Letnan Dalimunthe menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah menerbitkan surat edaran mengenai optimalisasi pengumpulan ZIS sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi landasan bagi setiap satuan kerja untuk mengumpulkan ZIS melalui bendahara masing-masing dan menyalurkannya melalui UPZ secara terstruktur.



Ia menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang memiliki peran penting dalam membantu masyarakat kurang mampu dan mendukung pengentasan kemiskinan.

"Kita harus berkontribusi membantu saudara-saudara yang membutuhkan melalui pengelolaan zakat yang terarah," ujarnya.

Pengelolaan ZIS Dinilai Lebih Tepat Sasaran

Ketua BAZNAS Kota Padangsidimpuan, Zainal Arifin Tampubolon, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang menyalurkan zakat secara pribadi kepada individu tertentu.

Menurutnya, apabila zakat disalurkan melalui BAZNAS dan UPZ, maka distribusi bantuan akan lebih tepat sasaran karena dilakukan berdasarkan koordinasi dan pendataan yang jelas.

Ia juga menekankan bahwa zakat, infak, dan sedekah memiliki tujuan mulia, yakni meningkatkan kepedulian sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, serta menghadirkan keberkahan dalam kehidupan.



"Dengan ZIS, harta menjadi lebih berkah, hati menjadi tenang, dan umat menjadi lebih kuat," katanya.

Potensi ZIS ASN Dinilai Masih Rendah

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Padangsidimpuan mengungkapkan bahwa penerimaan ZIS di Kota Padangsidimpuan saat ini masih relatif rendah.

Ia menyebutkan bahwa total penerimaan ZIS per bulan hanya berkisar Rp30 juta, padahal jumlah ASN di lingkungan Pemko Padangsidimpuan mencapai sekitar 3.300 orang.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan partisipasi ASN dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

MUI Tekankan Kewajiban Zakat

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Padangsidimpuan, Zulfan Efendi Hasibuan, menjelaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga resmi yang memperoleh izin dari pemerintah atau otoritas berwenang.



Ia juga mengingatkan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat nisab, termasuk bagi ASN yang memiliki penghasilan tetap.

Menurutnya, zakat memiliki manfaat besar, baik untuk membersihkan harta maupun membantu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

Dorongan untuk Pengelolaan ZIS yang Terukur

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, meminta para kepala sekolah menyampaikan informasi mengenai ZIS dengan benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan kerja.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri jajaran pengurus BAZNAS Kota Padangsidimpuan dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan.