Rabu, 29 April 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Eksplor

Apa Itu Fidusia? Ini Dasar Hukum Kendaraan Kredit yang Banyak Disalahpahami

Liaa - Monday, 27 April 2026 | 02:54 AM

Background
Apa Itu Fidusia? Ini Dasar Hukum Kendaraan Kredit yang Banyak Disalahpahami

Saat membeli motor atau mobil secara kredit, banyak orang merasa kendaraan tersebut sudah sepenuhnya menjadi miliknya.

Apalagi kendaraan sudah dibawa pulang, dipakai sehari-hari, bahkan STNK ada di tangan.

Namun secara hukum, ada satu istilah penting yang menjadi dasar perjanjian kredit:

fidusia




Apa itu fidusia?


Fidusia adalah bentuk jaminan atas benda bergerak, seperti motor atau mobil, yang digunakan dalam perjanjian kredit.


Dalam sistem ini:



kendaraan tetap dipakai oleh pembeli,

tetapi secara hukum menjadi jaminan utang kepada leasing.

Dengan kata lain, kamu yang memakai kendaraan.

Namun selama cicilan belum lunas, kendaraan tersebut masih terikat sebagai jaminan.




Dasarnya diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia


Jadi kendaraan milik siapa?


Secara penggunaan: milik konsumen




Secara jaminan hukum: menjadi objek jaminan leasing


Inilah mengapa saat terjadi tunggakan, leasing dapat melakukan proses eksekusi sesuai prosedur hukum.




Apakah leasing boleh menarik kendaraan?


Boleh, tetapi tidak boleh sembarangan.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, leasing tidak bisa lagi asal menarik kendaraan secara sepihak di jalan.

Jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan secara sukarela, eksekusi bisa dilakukan.



Namun jika debitur menolak, maka harus melalui pengadilan negeri.


Kenapa penting dipahami?


Karena banyak konflik di jalan terjadi akibat salah paham.



Sebagian masyarakat berpikir:

"sudah DP, berarti sudah milik saya penuh"

Padahal secara hukum:

masih menjadi jaminan fidusia sampai lunas.




Fidusia adalah dasar hukum yang mengikat kendaraan kredit sebagai jaminan.

Memahami konsep ini penting agar masyarakat tahu hak dan kewajiban saat membeli kendaraan secara cicilan.