Minggu, 15 Februari 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Sepanjang 2025, Sumut Catat 1.975 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Mayoritas Korban Anak

Liaa - Friday, 13 February 2026 | 06:02 AM

Background
Sepanjang 2025, Sumut Catat 1.975 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Mayoritas Korban Anak

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 1.975 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi sepanjang Januari hingga Desember 2025. Dari total tersebut, sekitar 68,8 persen korban merupakan anak-anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, menyampaikan bahwa tingginya angka kekerasan ini menjadi keprihatinan bersama dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.

Dari data yang dihimpun, korban anak perempuan tercatat sebanyak 905 orang, anak laki-laki 455 orang, dan perempuan dewasa 615 orang. Dengan demikian, total korban anak mencapai 1.360 kasus.

Menurut Dwi, angka tersebut diduga belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia menyebut kasus kekerasan seperti fenomena gunung es, di mana yang terlaporkan hanya sebagian kecil dari kejadian yang ada di lapangan.

Selain itu, jumlah kasus pada 2025 juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat sebanyak 1.822 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Sumut.

Daerah dengan Kasus Tertinggi

Beberapa kabupaten/kota dengan jumlah kasus tertinggi antara lain:

  • Gunungsitoli: 213 kasus
  • Medan: 197 kasus
  • Kabupaten Asahan: 174 kasus

Pemerintah daerah mendorong korban maupun keluarga untuk berani melapor agar pelaku dapat segera diproses hukum dan mencegah munculnya korban baru.

Kekerasan Seksual Dominasi Kasus

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, yakni 775 kasus. Disusul kekerasan fisik sebanyak 643 kasus dan kekerasan psikis 488 kasus. Selain itu, terdapat pula kasus penelantaran, perdagangan orang (trafficking), eksploitasi, dan bentuk kekerasan lainnya.

Dwi juga mengungkap kemungkinan adanya kasus child grooming di antara laporan kekerasan terhadap anak, meskipun saat ini masih dalam proses pendataan dan klasifikasi.

Child grooming merupakan tindakan manipulatif yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak, sebelum akhirnya melakukan eksploitasi atau pelecehan seksual. Proses ini biasanya berlangsung bertahap hingga korban mengalami ketergantungan emosional dan menjauh dari orangtua.

Korban child grooming berisiko mengalami trauma mendalam, rasa takut, rendah diri, hingga gangguan tumbuh kembang yang berdampak pada masa depan mereka.

Peran Orangtua Sangat Penting

Dinas P3AKB Sumut menekankan pentingnya pendidikan seksual sejak dini yang disesuaikan dengan usia anak. Anak perlu diberikan pemahaman mengenai bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain serta diajarkan untuk berani berbicara jika mengalami perlakuan tidak pantas.

Selain itu, orangtua diimbau membangun komunikasi terbuka dan menjadi figur yang paling aman dan nyaman bagi anak. Pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak juga dinilai sangat penting untuk mencegah potensi kekerasan.

Pemerintah melalui Dinas P3AKB berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan, termasuk pendampingan medis, psikologis, hingga bantuan hukum bagi korban.