Rabu, 4 November 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Polda Sumut Tindak Lanjuti Larangan Penggunaan Vape, Propam Siap Lakukan Penertiban

icaa - Tuesday, 03 November 2026 | 07:33 PM

Background
Polda Sumut Tindak Lanjuti Larangan Penggunaan Vape, Propam Siap Lakukan Penertiban

MEDAN – Polda Sumatera Utara memastikan akan menindaklanjuti surat edaran Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan mengatakan, instruksi tersebut akan diteruskan kepada seluruh jajaran. Ia juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengawasi pelaksanaannya agar dipatuhi anggota Polri maupun ASN Polri.

Sonny menyampaikan, aturan tersebut akan kembali ditegaskan dalam apel pagi. Menurutnya, seluruh personel harus menjalankan kebijakan pimpinan dan menjadi contoh dalam penerapan ketertiban.

Ia menegaskan bahwa Polda Sumut akan melaksanakan arahan Kapolri tanpa pengecualian. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (2/11/2026).

Kapolda menilai kebijakan tersebut relevan dengan perkembangan modus peredaran narkotika. Jika sebelumnya banyak ditemukan dalam bentuk padat, kini zat terlarang juga dapat dikemas menjadi cairan dan dimasukkan ke dalam perangkat vape.



Cairan tersebut bahkan dapat diberi aroma buah-buahan sehingga berpotensi menyulitkan pengenalan hanya melalui bau maupun asap. Kondisi ini menjadi perhatian karena peredaran liquid yang mengandung narkotika masih menjadi ancaman meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan.

Sonny menyebut penggunaan vape sebagai sarana memasukkan narkotika cair dapat membuat penyalahgunaan zat terlarang sulit diketahui oleh petugas maupun masyarakat. Karena itu, ia menilai surat edaran Kapolri menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan.