Pemprov Sumut Terus Sempurnakan Layanan Berobat Gratis di Rumah Sakit


Medan -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus melakukan penyempurnaan layanan Program Berobat Gratis (Probis) yang tersedia di rumah sakit guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Sumut, Dikky Anugrah, mengatakan Pemprov telah menyiapkan layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan.
"Kami menyiapkan kanal pengaduan warga yang bisa diakses selama 24 jam," ujar Dikky di Medan, Kamis.
Ia menjelaskan, Probis merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution di sektor kesehatan. Program tersebut telah berjalan sejak awal Oktober 2025 dan manfaatnya mulai dirasakan oleh masyarakat.
Untuk mendukung pelaksanaan Probis, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut bersama BPJS Kesehatan telah menerbitkan maklumat bersama dengan melibatkan 172 rumah sakit, 619 puskesmas, dan 510 klinik di seluruh wilayah Sumatera Utara.
"Program ini sudah dimulai sejak 2025, dan pada 2026 menjadi momentum penyempurnaan serta perbaikan. Kami juga menampung keluhan terkait Universal Health Coverage (UHC) sebagai bahan evaluasi," kata Dikky.
Melalui Probis, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Dikky menyebutkan, Sumatera Utara telah mencapai status UHC Prioritas lebih cepat dari target dua tahun, dengan tingkat kepesertaan mencapai 100 persen dan keaktifan peserta sekitar 98,6 persen.
"Sebanyak 15,3 juta penduduk Sumatera Utara ditargetkan mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih berkualitas. Rumah sakit mitra yang tidak memenuhi standar pelayanan akan kami evaluasi," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Hamid Rijal, mengatakan pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) mutu pelayanan Probis untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
Tim Dinas Kesehatan juga telah turun langsung ke sejumlah rumah sakit di Kota Medan dan Kota Tebing Tinggi menyusul kasus dugaan penolakan pasien yang sempat viral beberapa waktu lalu.
"Kami sudah melakukan pengecekan langsung, klarifikasi, permintaan data, serta pengujian Standar Operasional Prosedur yang diterapkan rumah sakit," ujar Hamid.
Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut akan dituangkan dalam rekomendasi tertulis yang berjenjang dan terukur, mulai dari surat peringatan hingga sanksi tegas.
"Rekomendasi bisa berupa SP1, SP2, SP3, sampai pencabutan izin operasional, kerja sama BPJS, dan akreditasi rumah sakit," katanya.
Next News





