Jumat, 8 Mei 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

OJK restrukturisasi kredit Rp17,4 triliun bagi korban bencana Sumatera

Laila - Friday, 08 May 2026 | 04:00 PM

Background
OJK restrukturisasi kredit Rp17,4 triliun bagi korban bencana Sumatera

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merealisasikan restrukturisasi kredit dan pembiayaan sebesar Rp17,4 triliun kepada sekitar 279 ribu rekening nasabah terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatera hingga Maret 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi tersebut diberikan kepada debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Sampai dengan Maret tahun ini, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp17,4 triliun untuk 279 ribu rekening," ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5).

Nilai tersebut meningkat dibandingkan posisi Februari 2026 yang tercatat sebesar Rp16,3 triliun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari perlakuan khusus OJK bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terdampak Bencana.



OJK menetapkan kebijakan restrukturisasi tersebut berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penetapan, yakni mulai 10 Desember 2025.

Kinerja Perbankan Tetap Terjaga

Dalam kesempatan yang sama, Friderica memaparkan bahwa kinerja intermediasi perbankan nasional tetap menunjukkan pertumbuhan dengan profil risiko yang terkendali.

Kredit perbankan pada Maret 2026 tumbuh 9,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.659 triliun. Pertumbuhan ini ditopang oleh kredit investasi yang meningkat 20,85 persen yoy, disusul kredit konsumsi 5,88 persen yoy, serta kredit modal kerja 4,38 persen yoy.

Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross tercatat sebesar 2,1 persen, sedangkan NPL net sebesar 0,8 persen. Sementara itu, rasio Loan at Risk (LaR) relatif stabil di level 8,9 persen.

Adapun Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230 triliun, dengan pertumbuhan pada giro sebesar 21,37 persen, tabungan 8,36 persen, dan deposito 11,57 persen.