Mulai 2026, TPG Guru di Padang Lawas Cair Bulanan, Disdikbud Tekankan Disiplin Administrasi
Tata - Friday, 06 February 2026 | 08:28 AM


Padang Lawas – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) mulai menerapkan sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru secara bulanan sejak tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dibanding sistem sebelumnya yang menggunakan pola pencairan triwulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Palas, Laskar Muda Nasution, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi serta meningkatkan efektivitas penyaluran dana transfer pusat ke daerah.
"Mulai 2026, TPG dicairkan setiap bulan. Ini berbeda dengan pola sebelumnya yang per tiga bulan. Tujuannya untuk memangkas proses birokrasi yang panjang dan mencegah pengendapan dana transfer di daerah," ujarnya, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 TPG masih disalurkan melalui mekanisme transfer langsung dari kementerian ke rekening penerima setiap tiga bulan. Namun, sejak 2026 sistem tersebut diubah menjadi penyaluran bulanan langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Menurutnya, perubahan sistem ini menuntut kedisiplinan yang lebih tinggi, khususnya dari operator sekolah, kepala satuan pendidikan, serta para guru penerima TPG, terutama dalam penginputan data kinerja dan laporan administrasi.
"Input data kinerja guru harus tertib dan tepat waktu setiap bulan. Jika tidak, pencairan bisa tertunda. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara guru, operator sekolah, dan kepala sekolah," tegasnya.
Meski dinilai lebih ideal, transisi menuju sistem bulanan juga dinilai memiliki tantangan teknis. Dalam sistem lama (triwulan), kesalahan administrasi masih dapat diperbaiki pada bulan berikutnya sebelum pencairan dilakukan. Namun dalam sistem bulanan, kesalahan data di bulan berjalan dapat langsung berdampak pada tertundanya pencairan TPG bulan tersebut.
Sejumlah guru penerima sertifikasi di Padang Lawas juga membenarkan perubahan sistem ini. Mereka menyebut bahwa sejak 2025 TPG memang sudah ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru, namun mulai 2026 pencairannya dilakukan setiap bulan.
Sahron Rizal Harahap dan H.A. Nasution, dua guru penerima TPG, mengatakan bahwa sistem baru ini menuntut kedisiplinan administrasi yang lebih tinggi.
"Sekarang TPG cair bulanan, tapi data dapodik, laporan kinerja, dan administrasi harus sudah lengkap sebelum tanggal 15 setiap bulan. Kalau terlambat, pencairannya bisa ikut tertunda," ujarnya.
Next News

Bupati Madina Minta Warga Aktif Awasi Program Makan Bergizi Gratis
10 hours ago

Satgas PRR Salurkan Rp528,76 Miliar untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana di Sumatera
6 hours ago

Polda Sumut Siapkan Operasi Ketupat Toba 2026 untuk Amankan Mudik Lebaran
6 hours ago

Wabup Tapsel Hadiri Penutupan TMMD ke-127 di Angkola Sangkunur, Perkuat Sinergi TNI dan Rakyat Bangun Desa
a day ago

Pusdalops Sumut: 5.231 Warga Masih Mengungsi Akibat Bencana Hidrometeorologi
2 days ago

Pemkab Madina Anggarkan Rp1,2 Miliar untuk Santunan 4.850 Anak Yatim dan Piatu
2 days ago

Pemko Padangsidimpuan Percepat Lahan Hunian Tetap Korban Bencana
a day ago

Safari Ramadhan di Tantom, Bupati Gus Irawan Ajak Masyarakat Bangkit Bersama Membagusi Tapsel
a day ago

Bupati Tapsel Perkenalkan Varietas Padi Gama Gora untuk Dongkrak Produksi Pascabencana
2 days ago

Bupati Tapsel Ikuti Peluncuran Nasional 200 Titik Jembatan Garuda oleh Presiden Prabowo
2 days ago





