Mulai 2026, TPG Guru di Padang Lawas Cair Bulanan, Disdikbud Tekankan Disiplin Administrasi
Tata - Friday, 06 February 2026 | 08:28 AM


Padang Lawas – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) mulai menerapkan sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru secara bulanan sejak tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dibanding sistem sebelumnya yang menggunakan pola pencairan triwulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Palas, Laskar Muda Nasution, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi serta meningkatkan efektivitas penyaluran dana transfer pusat ke daerah.
"Mulai 2026, TPG dicairkan setiap bulan. Ini berbeda dengan pola sebelumnya yang per tiga bulan. Tujuannya untuk memangkas proses birokrasi yang panjang dan mencegah pengendapan dana transfer di daerah," ujarnya, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 TPG masih disalurkan melalui mekanisme transfer langsung dari kementerian ke rekening penerima setiap tiga bulan. Namun, sejak 2026 sistem tersebut diubah menjadi penyaluran bulanan langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Menurutnya, perubahan sistem ini menuntut kedisiplinan yang lebih tinggi, khususnya dari operator sekolah, kepala satuan pendidikan, serta para guru penerima TPG, terutama dalam penginputan data kinerja dan laporan administrasi.
"Input data kinerja guru harus tertib dan tepat waktu setiap bulan. Jika tidak, pencairan bisa tertunda. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara guru, operator sekolah, dan kepala sekolah," tegasnya.
Meski dinilai lebih ideal, transisi menuju sistem bulanan juga dinilai memiliki tantangan teknis. Dalam sistem lama (triwulan), kesalahan administrasi masih dapat diperbaiki pada bulan berikutnya sebelum pencairan dilakukan. Namun dalam sistem bulanan, kesalahan data di bulan berjalan dapat langsung berdampak pada tertundanya pencairan TPG bulan tersebut.
Sejumlah guru penerima sertifikasi di Padang Lawas juga membenarkan perubahan sistem ini. Mereka menyebut bahwa sejak 2025 TPG memang sudah ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru, namun mulai 2026 pencairannya dilakukan setiap bulan.
Sahron Rizal Harahap dan H.A. Nasution, dua guru penerima TPG, mengatakan bahwa sistem baru ini menuntut kedisiplinan administrasi yang lebih tinggi.
"Sekarang TPG cair bulanan, tapi data dapodik, laporan kinerja, dan administrasi harus sudah lengkap sebelum tanggal 15 setiap bulan. Kalau terlambat, pencairannya bisa ikut tertunda," ujarnya.
Next News

Gubsu Bobby Nasution dan Bupati Gus Irawan Buka Puasa Bersama Warga Huntara Simarpinggan, Dorong Pemulihan Ekonomi Pascabencana
in 2 hours

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026
a day ago

Pemprov Sumut Buka Pendaftaran Mudik Gratis Mulai 2 Maret 2026, Kuota 2.800 Pemudik Disiapkan
13 hours ago

Bupati Padanglawas Pimpin Safari Ramadan 1447 H di Masjid Baiturrahman Pasar Binanga
a day ago

Bupati Gus Irawan Pasaribu Awali Safari Ramadhan 1447 H di Mesjid Ar-Ridho Batang Garut
a day ago

Dinkes Medan Belum Tetapkan Target Penemuan Kasus TB 2026, Awal Tahun Sudah Tercatat 1.680 Kasus
2 days ago

Satgas Pangan Awasi Harga Sembako Jelang HBKN 2026 di Padang Lawas Utara, Beras dan Bawang Putih Masih di Atas HET
2 days ago

Letnan Dalimunthe Lantik Rahmat Marzuki Nasution sebagai Sekda, Puluhan Pejabat Eselon III dan IV Ikut Dikukuhkan
3 days ago

Menteri PU Targetkan Pemulihan Bencana di Sumut, Sumbar, dan Aceh Rampung 2029, Tukka Diprioritaskan 2026
3 days ago

Pemko Medan Anggarkan Rp2,94 Miliar untuk Ramadhan Fair XX 2026 di Taman Sri Deli
5 days ago





