Mulai 2026, TPG Guru di Padang Lawas Cair Bulanan, Disdikbud Tekankan Disiplin Administrasi
Tata - Friday, 06 February 2026 | 08:28 AM


Padang Lawas – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) mulai menerapkan sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru secara bulanan sejak tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dibanding sistem sebelumnya yang menggunakan pola pencairan triwulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Palas, Laskar Muda Nasution, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi serta meningkatkan efektivitas penyaluran dana transfer pusat ke daerah.
"Mulai 2026, TPG dicairkan setiap bulan. Ini berbeda dengan pola sebelumnya yang per tiga bulan. Tujuannya untuk memangkas proses birokrasi yang panjang dan mencegah pengendapan dana transfer di daerah," ujarnya, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 TPG masih disalurkan melalui mekanisme transfer langsung dari kementerian ke rekening penerima setiap tiga bulan. Namun, sejak 2026 sistem tersebut diubah menjadi penyaluran bulanan langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Menurutnya, perubahan sistem ini menuntut kedisiplinan yang lebih tinggi, khususnya dari operator sekolah, kepala satuan pendidikan, serta para guru penerima TPG, terutama dalam penginputan data kinerja dan laporan administrasi.
"Input data kinerja guru harus tertib dan tepat waktu setiap bulan. Jika tidak, pencairan bisa tertunda. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara guru, operator sekolah, dan kepala sekolah," tegasnya.
Meski dinilai lebih ideal, transisi menuju sistem bulanan juga dinilai memiliki tantangan teknis. Dalam sistem lama (triwulan), kesalahan administrasi masih dapat diperbaiki pada bulan berikutnya sebelum pencairan dilakukan. Namun dalam sistem bulanan, kesalahan data di bulan berjalan dapat langsung berdampak pada tertundanya pencairan TPG bulan tersebut.
Sejumlah guru penerima sertifikasi di Padang Lawas juga membenarkan perubahan sistem ini. Mereka menyebut bahwa sejak 2025 TPG memang sudah ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru, namun mulai 2026 pencairannya dilakukan setiap bulan.
Sahron Rizal Harahap dan H.A. Nasution, dua guru penerima TPG, mengatakan bahwa sistem baru ini menuntut kedisiplinan administrasi yang lebih tinggi.
"Sekarang TPG cair bulanan, tapi data dapodik, laporan kinerja, dan administrasi harus sudah lengkap sebelum tanggal 15 setiap bulan. Kalau terlambat, pencairannya bisa ikut tertunda," ujarnya.
Next News

Sumut suksestuan rumah sepak bola ASEAN, Australia Juara Piala AFF U-19
in 6 hours

Ini Jadwal Kedatangan Jemaah Haji Asal Kota Padangsidimpuan
3 hours ago

Dukung Garuda Muda, Bupati Tapsel Gus Irawan Saksikan Langsung Indonesia Raih Juara III Piala AFF U-19 2026 di Deli Serdang
4 hours ago

Gaji ke-13 di Kota Padangsidimpuan Mulai Dicairkan, Total Anggaran Rp16,9 Miliar
a day ago

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia Lewat Sport Tourism
a day ago

Peringatan Dini Cuaca BMKG 13-14 Juni 2026, Sejumlah Wilayah Berstatus Siaga Hujan Lebat
a day ago

Trail of The Kings by UTMB 2026 Resmi Dimulai, Ribuan Pelari dari 34 Negara Ramaikan Samosir
2 days ago

PLN Pulihkan Listrik Sumut 72 Jam Lebih Cepat, Pemadaman Bergilir Resmi Dihentikan
2 days ago

Panen Jagung Betras 32 di Arse Nauli Capai 8 Ton per Hektare, Wabup Tapsel Ajak Masyarakat Maksimalkan Lahan dan Manfaatkan KUR Nol Persen
2 days ago

Bupati Kembali Rombak Pejabat Madina, Tiga Kadis Bergeser Posisi
2 days ago




