Mulai 2026, TPG Guru di Padang Lawas Cair Bulanan, Disdikbud Tekankan Disiplin Administrasi
Tata - Friday, 06 February 2026 | 08:28 AM


Padang Lawas – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) mulai menerapkan sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru secara bulanan sejak tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dibanding sistem sebelumnya yang menggunakan pola pencairan triwulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Palas, Laskar Muda Nasution, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi serta meningkatkan efektivitas penyaluran dana transfer pusat ke daerah.
"Mulai 2026, TPG dicairkan setiap bulan. Ini berbeda dengan pola sebelumnya yang per tiga bulan. Tujuannya untuk memangkas proses birokrasi yang panjang dan mencegah pengendapan dana transfer di daerah," ujarnya, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 TPG masih disalurkan melalui mekanisme transfer langsung dari kementerian ke rekening penerima setiap tiga bulan. Namun, sejak 2026 sistem tersebut diubah menjadi penyaluran bulanan langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Menurutnya, perubahan sistem ini menuntut kedisiplinan yang lebih tinggi, khususnya dari operator sekolah, kepala satuan pendidikan, serta para guru penerima TPG, terutama dalam penginputan data kinerja dan laporan administrasi.
"Input data kinerja guru harus tertib dan tepat waktu setiap bulan. Jika tidak, pencairan bisa tertunda. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara guru, operator sekolah, dan kepala sekolah," tegasnya.
Meski dinilai lebih ideal, transisi menuju sistem bulanan juga dinilai memiliki tantangan teknis. Dalam sistem lama (triwulan), kesalahan administrasi masih dapat diperbaiki pada bulan berikutnya sebelum pencairan dilakukan. Namun dalam sistem bulanan, kesalahan data di bulan berjalan dapat langsung berdampak pada tertundanya pencairan TPG bulan tersebut.
Sejumlah guru penerima sertifikasi di Padang Lawas juga membenarkan perubahan sistem ini. Mereka menyebut bahwa sejak 2025 TPG memang sudah ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru, namun mulai 2026 pencairannya dilakukan setiap bulan.
Sahron Rizal Harahap dan H.A. Nasution, dua guru penerima TPG, mengatakan bahwa sistem baru ini menuntut kedisiplinan administrasi yang lebih tinggi.
"Sekarang TPG cair bulanan, tapi data dapodik, laporan kinerja, dan administrasi harus sudah lengkap sebelum tanggal 15 setiap bulan. Kalau terlambat, pencairannya bisa ikut tertunda," ujarnya.
Next News

Bupati Gus Irawan Dorong Pemuda Pancasila Perkuat Persatuan dan Sinergi untuk Tapsel Bangkit
in 7 hours

PCNU Tapsel Dikukuhkan, Bupati Gus Irawan Ajak NU Bersinergi Perangi Narkoba, Judol dan Kemiskinan
in 7 hours

11 OPD/UPTD Paluta raih apresiasi, Indeks Inovasi Daerah 2025 berpredikat "Inovatif"
in 7 hours

Pusdalops catat 357 KK terdampak akibat cuaca ekstrem di Kota Medan
in 3 hours

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Senin 24 Agustus 2026: Mayoritas Diguyur Hujan Ringan
in 19 minutes

Pemprov Sumut Siapkan BKK Rp 5–Rp 50 Miliar untuk Program Kampung Kreatif Sumut Berkah
a day ago

Bupati Tapsel Ajak BKMT Perkuat Peran Agama dan Perangi Narkoba, Rentenir, serta Kemiskinan
a day ago

KNPI Tapsel Periode 2026–2029 Dilantik, Bupati Gus Irawan Dorong Pemuda Jadi Motor Percepatan Pemulihan Pascabencana
a day ago

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Besok 23 Agustus 2026, Ini Daftar Wilayahnya
a day ago

Pemerintah Benahi DTSEN, Mayoritas Desil 10 Masyarakat Kelas Menengah
2 days ago





