Mulai 2026, TPG Guru di Padang Lawas Cair Bulanan, Disdikbud Tekankan Disiplin Administrasi
Tata - Friday, 06 February 2026 | 08:28 AM


Padang Lawas – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) mulai menerapkan sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru secara bulanan sejak tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dibanding sistem sebelumnya yang menggunakan pola pencairan triwulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Palas, Laskar Muda Nasution, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi serta meningkatkan efektivitas penyaluran dana transfer pusat ke daerah.
"Mulai 2026, TPG dicairkan setiap bulan. Ini berbeda dengan pola sebelumnya yang per tiga bulan. Tujuannya untuk memangkas proses birokrasi yang panjang dan mencegah pengendapan dana transfer di daerah," ujarnya, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 TPG masih disalurkan melalui mekanisme transfer langsung dari kementerian ke rekening penerima setiap tiga bulan. Namun, sejak 2026 sistem tersebut diubah menjadi penyaluran bulanan langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Menurutnya, perubahan sistem ini menuntut kedisiplinan yang lebih tinggi, khususnya dari operator sekolah, kepala satuan pendidikan, serta para guru penerima TPG, terutama dalam penginputan data kinerja dan laporan administrasi.
"Input data kinerja guru harus tertib dan tepat waktu setiap bulan. Jika tidak, pencairan bisa tertunda. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara guru, operator sekolah, dan kepala sekolah," tegasnya.
Meski dinilai lebih ideal, transisi menuju sistem bulanan juga dinilai memiliki tantangan teknis. Dalam sistem lama (triwulan), kesalahan administrasi masih dapat diperbaiki pada bulan berikutnya sebelum pencairan dilakukan. Namun dalam sistem bulanan, kesalahan data di bulan berjalan dapat langsung berdampak pada tertundanya pencairan TPG bulan tersebut.
Sejumlah guru penerima sertifikasi di Padang Lawas juga membenarkan perubahan sistem ini. Mereka menyebut bahwa sejak 2025 TPG memang sudah ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru, namun mulai 2026 pencairannya dilakukan setiap bulan.
Sahron Rizal Harahap dan H.A. Nasution, dua guru penerima TPG, mengatakan bahwa sistem baru ini menuntut kedisiplinan administrasi yang lebih tinggi.
"Sekarang TPG cair bulanan, tapi data dapodik, laporan kinerja, dan administrasi harus sudah lengkap sebelum tanggal 15 setiap bulan. Kalau terlambat, pencairannya bisa ikut tertunda," ujarnya.
Next News

Polres Padang Lawas Gelar Gaktibplin, HP Personel Diperiksa Cegah Judi Online
6 hours ago

Pemkab Tapteng Gelar Seleksi Calon Kepala Sekolah, 115 Peserta Perebutkan 149 Formasi
6 hours ago

Pemerintah buka rekrutmen 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih, ini persyaratannya
14 hours ago

Gubernur: Pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumut Berpotensi Kembali Terbuka
6 hours ago

Kemenhaj Sumut: kloter pertama Embarkasi Haji Medan berangkat 22 April
6 hours ago

Harga LPG 3 Kg di Palas Masih Rp35 Ribu, Jauh di Atas HET
a day ago

Menkomdigi Apresiasi TikTok Patuhi PP Tunas, 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
a day ago

Pemkab Mandailing Natal Perkuat Sinergi dengan BNN RI, Dorong Infrastruktur dan Ekonomi Alternatif
a day ago

PKK dan Dharma Wanita Tapsel Gelar Halal Bi Halal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pascaramadan
2 days ago

Bulog Sumut Targetkan Penyaluran 20 Kg Beras dan MinyaKita Tuntas Akhir Mei 2026
3 days ago





