Indonesia Peringkat Kedua Negara Paling Rentan Penipuan, Apa Penyebabnya?
Liaa - Thursday, 23 April 2026 | 12:50 PM


Indonesia tercatat sebagai negara kedua paling rentan terhadap penipuan di dunia berdasarkan laporan Sumsub dalam Global Fraud Index. Informasi tersebut juga diangkat oleh Kompas.com pada Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, Indonesia memperoleh skor 6,53 dari skala 10. Semakin tinggi skor, semakin besar tingkat risiko penipuan di suatu negara. Dari total 112 negara yang dianalisis, Indonesia berada di posisi ke-111—hanya satu tingkat di bawah Pakistan yang menempati posisi pertama dengan skor 7,48.
Digitalisasi Cepat, Perlindungan Tertinggal
Ketua CISSReC, Pratama Dahlian Persadha, menjelaskan bahwa tingginya kerentanan ini bukan terjadi secara tiba-tiba. Menurutnya, Indonesia mengalami paradoks digitalisasi.
Penggunaan layanan digital berkembang sangat pesat, mulai dari perbankan digital, e-commerce, hingga investasi daring. Namun, peningkatan tersebut tidak sepenuhnya diimbangi dengan sistem perlindungan keamanan siber yang kuat.
Digitalisasi yang melaju cepat tanpa kesiapan infrastruktur pengamanan dinilai membuka banyak celah yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Daftar 10 Negara Paling Rentan Penipuan 2025
Berdasarkan laporan tersebut, berikut 10 negara dengan tingkat kerentanan tertinggi:
- Pakistan (7,48)
- Indonesia (6,53)
- Nigeria (6,43)
- India (6,16)
- Tanzania (5,49)
- Uganda (5,38)
- Bangladesh (5,34)
- Rwanda (4,92)
- Azerbaijan (4,89)
- Sri Lanka (4,76)
Faktor Penyebab Indonesia Rentan Penipuan
1. Tingginya Kasus Scam Digital
Jumlah laporan penipuan digital di Indonesia mencapai ratusan ribu kasus setiap tahun, dengan total kerugian hingga triliunan rupiah. Modus yang sering terjadi meliputi:
- Penipuan jual-beli online
- Phishing
- Social engineering
- Investasi bodong
- Pinjaman online fiktif
Tingginya frekuensi ini menunjukkan bukan hanya maraknya pelaku kejahatan, tetapi juga rendahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko keamanan digital.
2. Literasi Digital Masih Rendah
Akses masyarakat terhadap teknologi meningkat signifikan, tetapi tidak seluruhnya diiringi dengan pemahaman keamanan siber yang memadai. Banyak warga pernah menerima atau mengalami upaya penipuan melalui pesan instan, media sosial, maupun panggilan telepon.
Tanpa edukasi yang cukup mengenai cara mengenali modus penipuan yang terus berkembang, risiko menjadi korban semakin besar.
3. Implementasi Regulasi Belum Optimal
Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak 2022. Namun, efektivitasnya dinilai belum maksimal.
Salah satu kendala utama adalah belum terbentuknya Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP) sebagai otoritas independen yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Ketiadaan lembaga ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang eksploitasi data pribadi.
4. Keamanan Sistem Belum Merata
Tidak semua perusahaan memiliki standar keamanan data yang kuat. Di sisi lain, lembaga pemerintah juga masih menghadapi keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, dan kapasitas penegakan hukum.
Kombinasi kelemahan regulasi, praktik keamanan yang belum optimal, serta rendahnya literasi masyarakat menciptakan ekosistem yang memudahkan penipuan terjadi dan sulit diusut hingga tuntas.
Next News

Sumut Siapkan RS Bertaraf Internasional, Bobby Harapkan Pelayanan Maksimal
in 7 hours

Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu Kunjungi Keluarga Korban Longsor Batangtoru, Pastikan Pencarian dan Bantuan Maksimal
in 5 hours

Seribu Kolam Angkola Barat Jadi Mesin Ekonomi Baru, Bupati Gus Irawan Dorong Budidaya Ikan Berkelanjutan
in 5 hours

Wakil Bupati Tapanuli Selatan Launching Integrasi Layanan Primer UPT Puskesmas Hutaraja dan Pustu Manompas
in 5 hours

Polres Tapsel ingatkan agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi
20 hours ago

Proyek Jalan Rp238 M Di Paluta Dimulai
20 hours ago

Madina Kirim 2 Siswa Asal Panyabungan Seleksi Calon Paskibra Sumatera Utara
20 hours ago

Alat Berat Dikerahkan Cari 2 Orang Korban Longsor
20 hours ago

Bulog Sumut pastikan ketersediaan Minyakita cukup jelang Idul Adha
2 days ago

Pemerintah tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu 27 Mei 2026
3 days ago





