Kamis, 23 April 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Indonesia Peringkat Kedua Negara Paling Rentan Penipuan, Apa Penyebabnya?

Liaa - Thursday, 23 April 2026 | 12:50 PM

Background
Indonesia Peringkat Kedua Negara Paling Rentan Penipuan, Apa Penyebabnya?

Indonesia tercatat sebagai negara kedua paling rentan terhadap penipuan di dunia berdasarkan laporan Sumsub dalam Global Fraud Index. Informasi tersebut juga diangkat oleh Kompas.com pada Februari 2026.

Dalam laporan tersebut, Indonesia memperoleh skor 6,53 dari skala 10. Semakin tinggi skor, semakin besar tingkat risiko penipuan di suatu negara. Dari total 112 negara yang dianalisis, Indonesia berada di posisi ke-111—hanya satu tingkat di bawah Pakistan yang menempati posisi pertama dengan skor 7,48.

Digitalisasi Cepat, Perlindungan Tertinggal

Ketua CISSReC, Pratama Dahlian Persadha, menjelaskan bahwa tingginya kerentanan ini bukan terjadi secara tiba-tiba. Menurutnya, Indonesia mengalami paradoks digitalisasi.

Penggunaan layanan digital berkembang sangat pesat, mulai dari perbankan digital, e-commerce, hingga investasi daring. Namun, peningkatan tersebut tidak sepenuhnya diimbangi dengan sistem perlindungan keamanan siber yang kuat.

Digitalisasi yang melaju cepat tanpa kesiapan infrastruktur pengamanan dinilai membuka banyak celah yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.



Daftar 10 Negara Paling Rentan Penipuan 2025

Berdasarkan laporan tersebut, berikut 10 negara dengan tingkat kerentanan tertinggi:

  1. Pakistan (7,48)
  2. Indonesia (6,53)
  3. Nigeria (6,43)
  4. India (6,16)
  5. Tanzania (5,49)
  6. Uganda (5,38)
  7. Bangladesh (5,34)
  8. Rwanda (4,92)
  9. Azerbaijan (4,89)
  10. Sri Lanka (4,76)

Faktor Penyebab Indonesia Rentan Penipuan

1. Tingginya Kasus Scam Digital

Jumlah laporan penipuan digital di Indonesia mencapai ratusan ribu kasus setiap tahun, dengan total kerugian hingga triliunan rupiah. Modus yang sering terjadi meliputi:

  • Penipuan jual-beli online
  • Phishing
  • Social engineering
  • Investasi bodong
  • Pinjaman online fiktif

Tingginya frekuensi ini menunjukkan bukan hanya maraknya pelaku kejahatan, tetapi juga rendahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko keamanan digital.

2. Literasi Digital Masih Rendah

Akses masyarakat terhadap teknologi meningkat signifikan, tetapi tidak seluruhnya diiringi dengan pemahaman keamanan siber yang memadai. Banyak warga pernah menerima atau mengalami upaya penipuan melalui pesan instan, media sosial, maupun panggilan telepon.

Tanpa edukasi yang cukup mengenai cara mengenali modus penipuan yang terus berkembang, risiko menjadi korban semakin besar.



3. Implementasi Regulasi Belum Optimal

Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak 2022. Namun, efektivitasnya dinilai belum maksimal.

Salah satu kendala utama adalah belum terbentuknya Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP) sebagai otoritas independen yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Ketiadaan lembaga ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang eksploitasi data pribadi.

4. Keamanan Sistem Belum Merata

Tidak semua perusahaan memiliki standar keamanan data yang kuat. Di sisi lain, lembaga pemerintah juga masih menghadapi keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, dan kapasitas penegakan hukum.

Kombinasi kelemahan regulasi, praktik keamanan yang belum optimal, serta rendahnya literasi masyarakat menciptakan ekosistem yang memudahkan penipuan terjadi dan sulit diusut hingga tuntas.