Bupati Tapsel Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI kepada 135 Narapidana Rutan Sipirok
RAU - Tuesday, 18 August 2026 | 01:31 AM


TAPANULI SELATAN – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada 135 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Rutan Kelas IIB Sipirok itu dihadiri Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Ketua TP PKK Tapsel Ny. Murni Gus Irawan Pasaribu, Staf Ahli PKK Ny. Zakia Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah Tapsel H. Sofyan Adil Siregar bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan Tapsel Ny. Ira Sofyan Adil Siregar, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli Bupati, pimpinan OPD Tapsel, jajaran Rutan Kelas IIB Sipirok serta warga binaan yang menerima remisi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gus Irawan Pasaribu membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto pada Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Tahun ini, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur." Tema tersebut dinilai memiliki makna penting dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, terutama dalam memastikan penegakan hukum yang tegas sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Menurut sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Secara nasional, Pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
"Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat," demikian salah satu pesan dalam sambutan tersebut.
Sementara Karutan Sipirok Hery Sugiarto menyampaikan bahwa Khusus di Rutan Kelas IIB Sipirok, dari total 262 narapidana dan 127 tahanan, sebanyak 135 narapidana mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.
Rinciannya, 131 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), terdiri dari 11 orang mendapat remisi satu bulan, 63 orang dua bulan, 30 orang tiga bulan, 16 orang empat bulan, 10 orang lima bulan, dan satu orang enam bulan.
Sementara itu, empat narapidana menerima Remisi Umum II (RU II), dengan rincian tiga orang memperoleh remisi tiga bulan dan satu orang memperoleh remisi empat bulan, " jelasnya.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengingatkan narapidana yang memperoleh remisi agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk membuka lembaran baru kehidupan, meningkatkan kualitas diri, mematuhi hukum, bekerja secara jujur, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat.
Kepada jajaran Pemasyarakatan, Menteri menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme dan budaya kerja yang bersih. Tidak boleh ada toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran etik lainnya.
Selain pembinaan kepribadian, Sistem Pemasyarakatan juga terus diarahkan pada pembinaan kemandirian melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, pertanian, peternakan, perikanan serta berbagai kegiatan produktif. Program tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan agar mampu hidup mandiri dan berkontribusi setelah kembali ke tengah masyarakat.
Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu bersama jajaran Forkopimda dan Rutan Sipirok berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta tidak mengulangi tindak pidana.
Next News

Bulog Medan Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Capai 13.000 Ton
6 minutes ago

Gus Irawan Desak Percepatan Huntap dan Huntara Tapsel: Jangan Terhambat Koordinasi dan Status Lahan
4 hours ago

PLTA Batang Toru Rp 21,6 Triliun Siap Beroperasi
9 hours ago

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Senin 12 Oktober 2026: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
13 hours ago

Kapolri Ganti Waka Polda Sumut dan Kapolresta Deliserdang, Ini Namanya
2 days ago

Penyaluran KUR Sumut Capai Rp11,92 Triliun, Tumbuh 17,73 Persen
2 days ago

Pemprov Sumut Percepat Program Bedah Rumah 15.011 Unit pada 2026, Bantuan Capai Rp20 Juta per Rumah
a day ago

BGN Tutup Sementara SPPG Penyalur MBG di Medan Usai Belasan Siswa SD Diduga Keracunan
a day ago

BMKG Tetapkan Status Siaga Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumut
2 days ago

Pemkab Padanglawas Usulkan 11 Desa dan Dusun untuk Program Listrik Perdesaan
2 days ago





