Bupati Tapsel Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI kepada 135 Narapidana Rutan Sipirok
RAU - Tuesday, 18 August 2026 | 01:31 AM


TAPANULI SELATAN – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada 135 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Rutan Kelas IIB Sipirok itu dihadiri Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Ketua TP PKK Tapsel Ny. Murni Gus Irawan Pasaribu, Staf Ahli PKK Ny. Zakia Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah Tapsel H. Sofyan Adil Siregar bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan Tapsel Ny. Ira Sofyan Adil Siregar, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli Bupati, pimpinan OPD Tapsel, jajaran Rutan Kelas IIB Sipirok serta warga binaan yang menerima remisi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gus Irawan Pasaribu membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto pada Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Tahun ini, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur." Tema tersebut dinilai memiliki makna penting dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, terutama dalam memastikan penegakan hukum yang tegas sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Menurut sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Secara nasional, Pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
"Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat," demikian salah satu pesan dalam sambutan tersebut.
Sementara Karutan Sipirok Hery Sugiarto menyampaikan bahwa Khusus di Rutan Kelas IIB Sipirok, dari total 262 narapidana dan 127 tahanan, sebanyak 135 narapidana mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.
Rinciannya, 131 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), terdiri dari 11 orang mendapat remisi satu bulan, 63 orang dua bulan, 30 orang tiga bulan, 16 orang empat bulan, 10 orang lima bulan, dan satu orang enam bulan.
Sementara itu, empat narapidana menerima Remisi Umum II (RU II), dengan rincian tiga orang memperoleh remisi tiga bulan dan satu orang memperoleh remisi empat bulan, " jelasnya.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengingatkan narapidana yang memperoleh remisi agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk membuka lembaran baru kehidupan, meningkatkan kualitas diri, mematuhi hukum, bekerja secara jujur, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat.
Kepada jajaran Pemasyarakatan, Menteri menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme dan budaya kerja yang bersih. Tidak boleh ada toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran etik lainnya.
Selain pembinaan kepribadian, Sistem Pemasyarakatan juga terus diarahkan pada pembinaan kemandirian melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, pertanian, peternakan, perikanan serta berbagai kegiatan produktif. Program tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan agar mampu hidup mandiri dan berkontribusi setelah kembali ke tengah masyarakat.
Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu bersama jajaran Forkopimda dan Rutan Sipirok berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta tidak mengulangi tindak pidana.
Next News

Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu Irup Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
in 6 hours

Bupati Tapsel Terima Satgas PRR, Perkuat Percepatan Pemulihan Pascabencana
in 6 hours

Bupati Tapsel Lepas 19 Peserta Diklat Laskar Gerindra, Dorong Kader Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat
in 6 hours

Bupati Tapsel Harap Ormas Islam Ambil Peran Percepat Pemulihan Pascabencana dan Bangkitkan Ekonomi Masyarakat
in 3 hours

Prakiraan Cuaca Ekstrem BMKG Besok, 3 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang
in 3 hours

Kunjungan Wisman ke Sumut Tembus 31.349 pada Agustus 2026, Tertinggi dalam Tiga Tahun
10 hours ago

DPRD Sumut Minta Sekolah Perkuat Sterilisasi Antisipasi Penyebaran Influenza A
10 hours ago

Jejak Sita Eksekusi Heru Hidayat: Dari Saham Tambang Hingga Lahan Belitung Ditarik ke Kas Negara
2 days ago

Ombudsman Konfirmasi Sosok Jimmy Masrin Terekam di Area Klaster Mewah Lapas Cibinong
2 days ago

Dinkes Medan Minta Rumah Sakit dan Puskesmas Waspadai Lonjakan Kasus Influenza A
21 hours ago





