Sabtu, 8 Agustus 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

BGN Proses Pemberhentian Tidak Hormat 66 Kepala Dapur MBG, Diduga Langgar Disiplin hingga Hukum

RAU - Friday, 07 August 2026 | 08:16 AM

Background
BGN Proses Pemberhentian Tidak Hormat 66 Kepala Dapur MBG, Diduga Langgar Disiplin hingga Hukum

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 kepala dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh kepala dapur tersebut diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, proses pemberhentian dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah kepala dapur.

"Sebanyak 66 kasus kepala dapur atau SPPI telah kami proses untuk pemberhentian. Mereka akan diberhentikan secara tidak hormat," ujar Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian antara lain tidak menjalankan tugas selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas, terlibat kasus penipuan digital atau phishing, perjudian daring, hingga dugaan tindak pidana.

Selain pelanggaran disiplin, BGN juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh beberapa kepala dapur, termasuk permintaan uang atau biaya tambahan (fee) kepada pihak mitra penyedia dapur MBG.



Menurut Sudaryono, seluruh proses pemberhentian tersebut telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan pencabutan status ASN PPPK terhadap 66 kepala dapur yang bersangkutan.

Di sisi lain, BGN masih menangani sekitar 60 kasus lain yang saat ini berada dalam tahap pembinaan internal. Sebagian besar persoalan tersebut berkaitan dengan konflik antara kepala dapur dan mitra penyedia layanan dapur MBG.

BGN masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab utama dari setiap permasalahan, termasuk dugaan adanya tekanan dari kepala dapur terhadap mitra terkait permintaan fee, maupun sebaliknya, yakni adanya tekanan dari mitra agar standar kualitas makanan dikurangi demi memperoleh keuntungan lebih besar.

"Sebagian besar kasus terjadi karena konflik antara mitra pemilik dapur dengan kepala dapur. Kami masih melakukan pemeriksaan apakah ada kepala dapur yang meminta fee atau ada mitra yang menekan agar kualitas makanan diturunkan," jelas Sudaryono.

Ia menyebutkan, kasus yang sedang diproses tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya berada di Jawa Barat sebanyak 29 kasus, Jakarta 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, wilayah Sumatera 21 kasus, Kalimantan 9 kasus, Sulawesi 4 kasus, serta beberapa kasus lainnya di wilayah berbeda.



BGN juga menegaskan bahwa kejadian keracunan makanan yang terjadi secara berulang di suatu dapur MBG menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemberhentian kepala dapur.

Menurut Sudaryono, pelanggaran berupa ketidakhadiran, masalah disiplin, serta kegagalan menjaga kualitas layanan hingga menyebabkan kejadian keracunan berulang dapat menjadi alasan untuk menghentikan status ASN PPPK kepala dapur tersebut.

Dengan langkah tersebut, BGN berharap pengelolaan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih profesional, disiplin, dan tetap menjaga standar kualitas makanan bagi masyarakat penerima manfaat.