BGN Proses Pemberhentian Tidak Hormat 66 Kepala Dapur MBG, Diduga Langgar Disiplin hingga Hukum
RAU - Friday, 07 August 2026 | 08:16 AM


Badan Gizi Nasional (BGN) tengah memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 kepala dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh kepala dapur tersebut diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, proses pemberhentian dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah kepala dapur.
"Sebanyak 66 kasus kepala dapur atau SPPI telah kami proses untuk pemberhentian. Mereka akan diberhentikan secara tidak hormat," ujar Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian antara lain tidak menjalankan tugas selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas, terlibat kasus penipuan digital atau phishing, perjudian daring, hingga dugaan tindak pidana.
Selain pelanggaran disiplin, BGN juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh beberapa kepala dapur, termasuk permintaan uang atau biaya tambahan (fee) kepada pihak mitra penyedia dapur MBG.
Menurut Sudaryono, seluruh proses pemberhentian tersebut telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan pencabutan status ASN PPPK terhadap 66 kepala dapur yang bersangkutan.
Di sisi lain, BGN masih menangani sekitar 60 kasus lain yang saat ini berada dalam tahap pembinaan internal. Sebagian besar persoalan tersebut berkaitan dengan konflik antara kepala dapur dan mitra penyedia layanan dapur MBG.
BGN masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab utama dari setiap permasalahan, termasuk dugaan adanya tekanan dari kepala dapur terhadap mitra terkait permintaan fee, maupun sebaliknya, yakni adanya tekanan dari mitra agar standar kualitas makanan dikurangi demi memperoleh keuntungan lebih besar.
"Sebagian besar kasus terjadi karena konflik antara mitra pemilik dapur dengan kepala dapur. Kami masih melakukan pemeriksaan apakah ada kepala dapur yang meminta fee atau ada mitra yang menekan agar kualitas makanan diturunkan," jelas Sudaryono.
Ia menyebutkan, kasus yang sedang diproses tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya berada di Jawa Barat sebanyak 29 kasus, Jakarta 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, wilayah Sumatera 21 kasus, Kalimantan 9 kasus, Sulawesi 4 kasus, serta beberapa kasus lainnya di wilayah berbeda.
BGN juga menegaskan bahwa kejadian keracunan makanan yang terjadi secara berulang di suatu dapur MBG menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemberhentian kepala dapur.
Menurut Sudaryono, pelanggaran berupa ketidakhadiran, masalah disiplin, serta kegagalan menjaga kualitas layanan hingga menyebabkan kejadian keracunan berulang dapat menjadi alasan untuk menghentikan status ASN PPPK kepala dapur tersebut.
Dengan langkah tersebut, BGN berharap pengelolaan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih profesional, disiplin, dan tetap menjaga standar kualitas makanan bagi masyarakat penerima manfaat.
Next News

Desa Batang Pane I masuk nominasi enam besar lomba PHBS Sumut 2026
5 hours ago

Harga Cabai di Sumut Naik, Caplak Tembus Rp85 Ribu per Kilogram
in 5 hours

Sumut Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin Regional Sumatra 2026
in 5 hours

Job Fair Madina 2026 Buka 304 Lowongan dari 15 Perusahaan
in 5 hours

Dingin China menggigit, Kakek-Nenek Indonesia asal Aceh terus melaju menuju Zhangye
an hour ago

Sumut Raih Peringkat 5 MTQN XXXI 2026, Sejumlah Peserta Raih Gelar Terbaik
2 hours ago

47 Hunian Tetap di Humbahas Mulai Dibangun Awal Oktober 2026
19 hours ago

Operasi Pasar Ayam Segar di Medan, Harga Dipatok Rp40.000 per Kilogram
19 hours ago

Bulog Sumut: Penyaluran bantuan pangan kepada KPM capai 76,16 persen
a day ago

Prakiraan Cuaca Sumut Selasa 22 September 2026, Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
a day ago





