Benarkah Shohibul Qurban Dilarang Potong Rambut dan Kuku? Ini Penjelasan Lengkap Ulama
RAU - Saturday, 23 May 2026 | 08:47 AM


Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, umat Islam mulai bersiap melaksanakan ibadah kurban. Di tengah persiapan tersebut, muncul pertanyaan yang kerap menjadi perbincangan setiap awal bulan Dzulhijjah, yakni mengenai larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban.
Sebagian Muslim memilih menahan diri untuk tidak memotong rambut maupun kuku hingga hewan kurban disembelih. Namun, masih banyak yang belum memahami secara utuh bagaimana hukum, dasar hadis, serta pandangan ulama mengenai anjuran tersebut.
Larangan ini bersumber dari hadis sahih riwayat Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda bahwa ketika telah masuk 10 hari pertama Dzulhijjah dan seseorang berniat berkurban, maka ia dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya sampai hewan kurbannya disembelih.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa anjuran tersebut mulai berlaku sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan, baik pada Hari Raya Idul Adha maupun hari tasyrik.
Dalam kajian fikih, larangan ini ditujukan khusus kepada shohibul qurban, yaitu orang yang memiliki atau menanggung hewan kurban atas namanya sendiri. Artinya, anjuran tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh anggota keluarga, kecuali mereka juga berniat menjadi pemilik kurban.
Para ulama menjelaskan beberapa hikmah di balik anjuran tersebut. Salah satunya sebagai bentuk penyerupaan dengan jamaah haji yang sedang ihram, di mana mereka juga tidak diperbolehkan memotong rambut dan kuku hingga tahallul.
Selain itu, larangan tersebut dipandang sebagai simbol penghambaan dan ketundukan kepada Allah SWT. Shohibul qurban diajak untuk lebih menghayati makna pengorbanan serta meningkatkan kualitas ibadah selama 10 hari pertama Dzulhijjah yang dikenal sebagai hari-hari penuh keutamaan.
Meski demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Mazhab Hanbali memandang larangan tersebut bersifat haram apabila dilanggar secara sengaja. Sementara mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i menilai hukumnya makruh dan lebih bersifat anjuran sunnah.
Karena itu, apabila seseorang terlanjur memotong rambut atau kuku sebelum menyembelih hewan kurban, maka ibadah kurbannya tetap sah dan tidak diwajibkan membayar denda apa pun. Ia hanya dianggap meninggalkan keutamaan yang dianjurkan Rasulullah SAW.
Larangan tersebut berakhir setelah hewan kurban disembelih. Setelah proses penyembelihan selesai, shohibul qurban diperbolehkan kembali memotong rambut maupun kukunya seperti biasa.
Pada akhirnya, ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan juga bentuk latihan ketaatan, keikhlasan, dan ketundukan kepada Allah SWT. Menjaga adab selama bulan Dzulhijjah menjadi salah satu cara menghidupkan nilai spiritual Idul Adha dan memperkuat ketakwaan dalam diri seorang Muslim.
Next News

Jalan Perbatasan Samosir-Humbahas Mulai Dibangun, Anggaran Capai Rp27,6 Miliar
an hour ago

Mengapa Pelajaran Tertentu Terasa Sulit Padahal Sebenarnya Menarik?
10 hours ago

Mengapa Orang Lebih Cepat Membaca Judul daripada Isi Berita?
10 hours ago

Kenapa Kita Sering Membayangkan Skenario yang Belum Tentu Terjadi?
10 hours ago

Mengapa Pemandangan Alam Bisa Membuat Pikiran Lebih Tenang?
10 hours ago

Setelah Mengetahui Alasannya, Kamu Mungkin Akan Melihatnya dengan Cara Berbeda
10 hours ago

Kelihatannya Sepele, tetapi Dampaknya Bisa Tidak Terduga
10 hours ago

Ternyata Bukan Kebetulan, Ini Alasan di Balik Fenomena Sehari-hari
10 hours ago

Ternyata Ada Alasan Mengapa Kita Melakukan Hal Ini Setiap Hari
10 hours ago

Maulid Nabi Bukan Sekadar Tradisi, Ini Pelajaran Akhlak Rasulullah yang Relevan di Zaman Sekarang
8 hours ago





