Jangan Asal Pilih! Ini Syarat Hewan Kurban yang Sah Menurut Islam
RAU - Saturday, 23 May 2026 | 09:07 AM


Dalam Islam, ibadah kurban memiliki makna mendalam sebagai bentuk ketaatan dan penghambaan kepada Allah SWT. Karena itu, pemilihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam syariat.
Ketentuan tersebut tidak hanya mencakup jenis hewan yang diperbolehkan, tetapi juga usia, kondisi kesehatan, hingga status kepemilikannya agar ibadah kurban dinilai sah.
Secara umum, hewan kurban berasal dari kelompok hewan ternak atau al-an'am. Jenis hewan yang diperbolehkan antara lain kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Hewan jantan maupun betina tetap sah dijadikan kurban selama memenuhi syarat lainnya.
Selain jenis hewan, usia juga menjadi syarat penting dalam ibadah kurban. Setiap hewan memiliki batas usia minimal yang berbeda.
Domba minimal berusia satu tahun atau sudah berganti gigi meskipun baru berumur sekitar enam bulan. Kambing harus berusia minimal satu tahun dan memasuki tahun kedua. Sementara sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun, sedangkan unta minimal lima tahun.
Ketentuan usia tersebut bertujuan memastikan hewan sudah cukup matang dan layak dijadikan hewan kurban.
Kondisi kesehatan hewan juga wajib diperhatikan. Hewan kurban harus sehat serta tidak memiliki cacat fisik yang jelas. Hewan yang buta, sakit parah, pincang berat, sangat kurus, atau memiliki bagian tubuh yang terpotong seperti telinga dan ekor tidak sah dijadikan kurban.
Karena itu, calon pembeli dianjurkan memeriksa kondisi hewan secara teliti sebelum melakukan transaksi.
Selain sehat, hewan kurban juga harus berasal dari harta yang halal dan dimiliki secara sah. Hewan tidak boleh berasal dari hasil curian, rampasan, maupun masih dalam status gadai.
Dalam praktiknya, Islam juga mengatur sistem patungan dalam berkurban. Satu ekor kambing atau domba hanya diperuntukkan bagi satu orang. Sementara sapi dan kerbau dapat dikurbankan atas nama maksimal tujuh orang, sedangkan unta dapat digunakan bersama hingga sepuluh orang.
Adapun waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah atau akhir hari tasyrik.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Idul Adha, maka sembelihan tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
Memahami ketentuan hewan kurban menjadi langkah penting agar ibadah yang dilakukan sesuai syariat Islam. Dengan memilih hewan yang sehat, cukup umur, dan diperoleh secara halal, umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih sempurna serta penuh makna spiritual.
Next News

Manfaat Buah Salju dari Bali untuk Kesehatan dan Kecantikan
in 5 hours

Mengenal Buah Carica dan Khasiatnya
in 5 hours

Mengenal Buah Ketapang dan Manfaatnya untuk Kesehatan
in 5 hours

10 Manfaat Sayur Labu Siam untuk Kesehatan, Rendah Kalori dan Kaya Nutrisi
in 5 hours

7 Manfaat Buah Sawo Manila untuk Kesehatan, Manis dan Kaya Nutrisi
in 5 hours

Mengenal Buah Pucuk Merah, Buah Kecil Berwarna Cerah yang Jarang Diketahui
in 5 hours

Khasiat Buah Markisa untuk Kesehatan, Segar dan Kaya Nutrisi
in 5 hours

6 Manfaat Buah Ceri untuk Kesehatan, Kaya Antioksidan dan Baik untuk Jantung
in 5 hours

Lemang Periuk Kera, Kuliner Tradisional Unik yang Dimasak dalam Tanaman Karnivora
in 5 hours

Cymothoa exigua, Parasit Unik yang Menggantikan Lidah Ikan di Dalam Mulutnya
in 5 hours





