Selasa, 18 Agustus 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

18.078 Narapidana dan Anak Binaan di Sumut Terima Remisi HUT ke-81 RI, 555 Orang Langsung Bebas

Tata - Tuesday, 18 August 2026 | 01:11 AM

Background
18.078 Narapidana dan Anak Binaan di Sumut Terima Remisi HUT ke-81 RI, 555 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 18.078 narapidana dan anak binaan di wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, menjelaskan bahwa penerima program tersebut terdiri dari 17.964 narapidana yang mendapatkan remisi umum dan 114 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana umum.

Dari keseluruhan penerima, sebanyak 555 orang dinyatakan langsung bebas. Jumlah tersebut terdiri dari 553 narapidana penerima Remisi Umum II dan dua anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Sementara itu, sebanyak 17.411 narapidana memperoleh Remisi Umum I. Pengurangan masa pidana yang diterima berkisar antara satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk kelompok anak binaan, sebanyak 112 orang mendapatkan pengurangan masa pidana umum dengan besaran pengurangan mulai dari satu hingga empat bulan.



Jalu menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, penerima remisi juga dinilai telah mengikuti proses pembinaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Menurutnya, momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus melakukan perubahan positif.

Warga binaan juga diharapkan mengikuti berbagai program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali dan beradaptasi dengan kehidupan di tengah masyarakat.

Jalu mengingatkan agar pengalaman selama menjalani masa pidana dapat dijadikan sebagai pembelajaran untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan.



Program tersebut juga diarahkan untuk mendukung proses pembinaan yang berfokus pada perubahan perilaku serta kesiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di masyarakat.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah Sumatera Utara per 15 Agustus 2026 mencapai 32.733 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 22.742 narapidana dan 9.991 tahanan.