Rabu, 28 Januari 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Ekonomi

Pemkab Padanglawas Siapkan Fasilitas KUR bagi Pedagang yang Direlokasi ke Pasar Baru

RAU - Monday, 12 January 2026 | 01:56 AM

Background
Pemkab Padanglawas Siapkan Fasilitas KUR bagi Pedagang yang Direlokasi ke Pasar Baru

Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) menyatakan kesiapan memfasilitasi para pedagang yang akan direlokasi ke pasar baru agar dapat mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui pihak perbankan. Fasilitas tersebut disiapkan guna membantu pedagang dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) kios di lokasi baru.

Hal itu disampaikan Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, terkait rencana pemindahan sebanyak 157 pedagang ke pasar baru yang berlokasi di Jalan Suropati, Sibuhuan. Menurutnya, pemerintah daerah hadir memberikan solusi bagi pedagang yang mengalami kendala biaya dalam proses kepemilikan kios.

"Pemkab Palas akan memfasilitasi pedagang untuk memperoleh bantuan pinjaman melalui perbankan dalam rangka pengurusan HGB," ujar Putra Mahkota Alam Hasibuan.

Ia menjelaskan, setiap pedagang yang menempati kios di pasar baru akan memperoleh HGB dengan masa berlaku antara 25 hingga 30 tahun. Dengan kepemilikan tersebut, pedagang memiliki keleluasaan untuk mengelola kiosnya, termasuk jika suatu saat ingin menyewakan atau menjualnya.

"Setelah HGB dimiliki, kios tersebut sah secara hukum dan bisa disewakan maupun diperjualbelikan," jelasnya

Bupati menargetkan proses relokasi seluruh pedagang dari pusat Pasar Sibuhuan dapat diselesaikan paling lambat setelah perayaan Idul Fitri tahun ini. Saat ini, Pemkab Palas tengah melakukan perbaikan dan penataan kios di pasar baru agar segera siap ditempati dan digunakan untuk aktivitas usaha.

Selain itu, Putra Mahkota Alam juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran untuk melakukan penertiban pedagang yang masih berjualan di badan jalan umum di kawasan Kelurahan Pasar Sibuhuan setelah Lebaran.

"Badan jalan bukan tempat berjualan, sehingga harus ditertibkan demi ketertiban dan kelancaran lalu lintas," tegasnya.