BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS untuk Seluruh Pedagang hingga Rp 500.000 per Oktober 2026
RAU - Monday, 17 August 2026 | 07:32 AM


Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 100.000 pada seluruh kategori merchant. Sementara itu, MDR QRIS 0 persen pada kategori Usaha Mikro (UMi) tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000. Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. "Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pada pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas adn inklusif," kata dia dalam Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia, Senin (17/8/2026).
Perluasan MDR QRIS 0 persen diharapakan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS. "Memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha," imbuh dia. Ia juga berharap hal ini akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengungkapkan, perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen ini merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut harapannya dapat terwujud melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digiralisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Kebijakan ini merupakan perluasan sari sistem kebijakan yang selam ini telah diberikan kepada usaha mikro (UMi) dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU) atau Public Service Obligation (PSO), atau donasi nasional," kata Ryan. Ryan berharap perluasan kebijakan ini diharapkan akan mengurani beban biaya bagi merchant dan mendorong akseptasi QRIS. Sebelumnya, BI menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi di usaha mikro hingga Rp 500.000 mulai 1 Desember 2024. Hal tersebut disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Oktober 2024 dengan Cakupan Tahunan. Perry mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat kelas bawah. "Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant usaha mikro," ucap dia.
audara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT
Next News

BI Sumut Perkuat Sirkulasi Uang Logam Melalui Program ULOS PATEN
a month ago

Rupiah Tembus Rp17.800 per Dolar AS, Apakah Indonesia Sedang Menuju Krisis Seperti 1998?
3 months ago

Pasokan Bahan Baku Plastik RI Terganggu Konflik Timur Tengah, Industri Masuk Mode Bertahan
5 months ago

Harga Minyak Dunia Melonjak 8% Usai Ancaman Blokade Selat Hormuz oleh Trump
5 months ago

Jangan Panik! Ini Fakta Tentang Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi
5 months ago

Pemkab Padanglawas Siapkan Fasilitas KUR bagi Pedagang yang Direlokasi ke Pasar Baru
8 months ago

Pemkab Padanglawas Gelar Ramadan Fair 2026 Perdana, Libatkan Puluhan UMKM di Sibuhuan
8 months ago

Lebih dari 2,3 Juta UMKM Terdampak Bencana, Pemerintah Siapkan Klinik UMKM Bangkit
8 months ago





