Pemerintah Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026
RAU - Monday, 17 August 2026 | 07:42 AM
Pemerintah mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada Selasa (18/8/2026), sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut tertuang dalam surat Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dengan sifat sangat segera. Surat tersebut mengangkat hal Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan dan ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, pemerintah menyatakan terus mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional.
Atas dasar itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan serta fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada 18 Agustus 2026.
Home Humaniora Pemerintah Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026 Binti Mufarida Senin, 17 Agustus 2026 - 07:19 WIB views: 518 A A A Atas dasar itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan serta fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada 18 Agustus 2026. Baca juga: Kisah Gatot Iskandar, Bocah 15 Tahun Jadi Kurir Kemerdekaan: Keliling Sumatera Sebarkan Kabar Proklamasi ADVERTISEMENT "Kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian bunyi surat tersebut. Disesuaikan Beban Kerja Meskipun memberikan ruang fleksibilitas kepada pegawai, tetapi pemerintah menekankan bahwa pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi masing-masing organisasi. Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut diminta disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada setiap organisasi. Dengan demikian, imbauan tersebut tidak dimaksudkan sebagai ketentuan yang secara otomatis menghentikan aktivitas kerja seluruh instansi pada 18 Agustus 2026. Masing-masing pimpinan organisasi tetap diminta mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik layanan yang diberikan. Layanan Publik Tetap Berjalan Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, pemerintah meminta pengaturan penugasan dilakukan secara proporsional. Kelompok tersebut mencakup antara lain layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya.
Mensesneg meminta pimpinan instansi dan perusahaan yang bergerak di sektor-sektor tersebut tetap mengatur penugasan pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal. Dengan kata lain, fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 tidak boleh mengganggu keberlangsungan layanan publik yang bersifat esensial.
"Untuk senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," demikian arahan dalam surat tersebut. Surat tersebut ditandatangani Mensesneg Prasetyo Hadi dalam kapasitasnya selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.
Next News

Banjir Susulan Rendam Tapteng, Ratusan Rumah Terendam dan Warga Dievakuasi
16 hours ago

Sekda Tapsel Hadiri Deklarasi Tolak Narkoba, Gus Irawan Gaungkan Perang terhadap Narkoba, Judi Online dan Rentenir
14 hours ago

Wabup Jafar Tutup POSS Cup III Legend 2026, Aek Simotung A Legend Raih Juara Pertama
15 hours ago

Beras Sumut Surplus 27.633 Ton pada Oktober 2026
a day ago

KPK Tahan 7 Tersangka Penerima Fee Proyek Kasus Korupsi Jalan Sumut
2 days ago

Sekda Tapsel Wakili Bupati Gus Irawan Apresiasi Pengabdian 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali: Berangkat ke Papua, Kembali dengan Selamat
2 days ago

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Jumat 23 Oktober 2026, Langkat Berpotensi Hujan Lebat
2 days ago

Sekda Tapsel Dampingi Satgas PRR Tinjau Jalan Lintas Sipirok–Tarutung, Perbaikan Dikebut Jelang Nataru
3 days ago

Wabup Jafar Ajak 1.700 Santri Tapsel Terlibat dalam Tiga Gerakan Besar: Perangi Narkoba, Judi Online, dan Kemiskinan
3 days ago

Puncak Hujan November-Desember, BMKG Minta Pemda Urus Kesiapan Drainase
2 days ago





