Kemendikdasmen bakal buka 139.000 kuota untuk CPNS guru tahun depan
RAU - Thursday, 24 September 2026 | 12:33 PM


Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru dengan jumlah kuota kurang lebih 139 ribu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pihaknya siap menuntaskan kekurangan guru yang saat ini jumlahnya mencapai 464.856 dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dalam tiga tahun.
"Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen. Jadi nanti ya dihitung saja, dari 464 ribu itu 30 persennya berapa, itu yang akan dimulai untuk CPNS guru tahun ini," kata Nunuk usai menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Terpujilah Guru di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut ia menjelaskan formasi CPNS guru ini terbuka untuk umum selama memenuhi persyaratan umum untuk menjadi PNS, sehingga tidak diharuskan untuk memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Secara umum, lanjutnya, seleksi CPNS formasi guru pada tahun depan dapat diikuti oleh guru honorer yang memenuhi persyaratan, lulusan baru (fresh graduate) jenjang pendidikan S1/D-IV, serta para peserta lulusan PPG.
"Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kan kami yang meng-PPG kan, tapi yang sudah PPG tentu mendapatkan prioritas," kata Nunuk.
Ia menambahkan kuota sebanyak kurang lebih 139.000 pada CPNS formasi guru tahun depan itu sudah termasuk untuk memenuhi kebutuhan guru pada Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Pada kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan terdapat sejumlah kebijakan baru dari Presiden Prabowo untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru.
"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Next News

Pemkab Madina Tambah Anggaran Insentif Guru MDTA dan Pesantren Rp1,09 M di P-APBD 2026
in 5 hours

30 Bus BRT Mebidang Siap Layani Medan-Binjai-Deliserdang Desember 2026
in 5 hours

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Sumut Masuk Daftar Siaga
2 hours ago

7 Ciri Diabetes pada Tahap Awal yang Sering Tidak Disadari
18 hours ago

7 Jenis Anjing Kecil yang Lucu dan Cocok Dipelihara di Ruang Terbatas
19 hours ago

Pemko Medan Salurkan PKH Medan Makmur, 10.000 Warga Dapat Bantuan Rp800 Ribu
19 hours ago

BPBD Sumut Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana di Madina, Warga Didorong Lebih Siaga
20 hours ago

Konektivitas Sumut–Aceh Makin Dekat, Pembangunan Tol Binjai–Langsa Terus Digenjot!
a day ago

BMKG Ingatkan Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sumut Hari Ini
a day ago

Desa Batang Pane I masuk nominasi enam besar lomba PHBS Sumut 2026
2 days ago





