Selasa, 10 Februari 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Aceh, Sumut, dan Sumbar Terima Tambahan Anggaran Triliunan Rupiah untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Tata - Thursday, 05 February 2026 | 07:52 AM

Background
Aceh, Sumut, dan Sumbar Terima Tambahan Anggaran Triliunan Rupiah untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Jakarta – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengungkapkan bahwa Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memperoleh tambahan anggaran untuk mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut disalurkan melalui mekanisme transfer keuangan daerah sebagai upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Aceh mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp1,6 triliun, dengan hampir Rp800 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sisanya didistribusikan kepada 23 kabupaten dan kota terdampak.

Sumatera Utara menerima tambahan dana sekitar Rp6,3 triliun, dengan Rp1,2 triliun dialokasikan ke tingkat provinsi dan selebihnya disalurkan kepada 33 kabupaten dan kota.

Sementara itu, Sumatera Barat memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp2,6 triliun, dengan sekitar Rp500 miliar dialokasikan untuk mendukung penanganan pascabencana di tingkat provinsi.

Tito menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut diprioritaskan bagi daerah yang masih membutuhkan perhatian khusus, terutama untuk penanganan darurat lanjutan, rehabilitasi infrastruktur, serta rekonstruksi permukiman masyarakat.

Ia juga menyebutkan bahwa penyaluran dana didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian kebijakan fiskal secara cepat. Dalam kondisi bencana, perubahan APBD dapat dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan kepada pimpinan DPRD tanpa melalui proses persetujuan pembahasan formal.

Meski demikian, Tito memastikan bahwa realisasi anggaran tetap diawasi secara ketat oleh lembaga negara terkait agar penggunaan dana tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat terdampak bencana.