Menkomdigi Apresiasi TikTok Patuhi PP Tunas, 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
RAU - Wednesday, 15 April 2026 | 09:15 AM


JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa platform media sosial TikTok telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan turunannya.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Meutya mengapresiasi komitmen TikTok yang memutuskan untuk mematuhi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Ia menyatakan pemerintah menyambut baik langkah TikTok yang bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia.
Menurut Meutya, TikTok telah menunjukkan kepatuhan melalui sejumlah langkah konkret, termasuk menyerahkan surat komitmen resmi kepada pemerintah untuk melaksanakan seluruh ketentuan dalam PP Tunas dan aturan pelaksananya.
Selain itu, TikTok juga telah memperbarui kebijakan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun yang diumumkan melalui laman pusat bantuan platform tersebut. Perusahaan itu pun berkomitmen melakukan pembaruan kebijakan secara bertahap.
TikTok tercatat sebagai platform digital pertama yang melaporkan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia. Hingga 10 April 2026, sebanyak 780.000 akun anak telah dinonaktifkan.
Meutya menyebut langkah tersebut sebagai kemenangan awal bagi publik, orang tua, dan anak-anak Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Pemerintah juga mendorong platform digital lain untuk mengikuti langkah serupa dengan melaporkan jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan.
Sejauh ini, enam dari delapan platform yang masuk tahap awal implementasi PP Tunas telah menyatakan kepatuhan, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.
Sementara itu, Roblox dan YouTube masih dalam kategori belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada seluruh platform digital untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri terkait profil risiko produk, fitur, dan layanan yang mereka miliki.
Next News

Pemerintah Pastikan Stok Pangan Strategis Aman Jelang Idul Adha 1447 Hijriah
in 5 hours

752 Pelari dari 33 Negara Siap Ramaikan Trail of The Kings by UTMB 2026 di Kawasan Danau Toba
in 4 hours

Satgas PRR rampungkan pembangunan 367 hunian tetap
4 hours ago

BPBD Samosir Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem
a day ago

Pemkab Humbahas dan Tapsel Bahas MoU Pengendalian Inflasi
a day ago

BAZNAS Dan Pemko Padangsidimpuan Minta ASN Tertib Bayar ZIS Melalui UPZ
a day ago

Bupati Gus Irawan Targetkan PAUD Tapsel Raih Akreditasi A, Penguatan Tata Kelola Resmi Dimulai
a day ago

Bobby Nasution Teken MoU PSEL dengan Danantara, Sampah Medan Raya Diolah Jadi Listrik
a day ago

Buka Pelatihan Juleha, Pemkab Palas Tekankan Jaminan Halal dan Profesionalitas
2 days ago

Kementerian Haji: 125.243 Jemaah Indonesia Sudah Diberangkatkan ke Arab Saudi Sumber
3 days ago





