Menkomdigi Apresiasi TikTok Patuhi PP Tunas, 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
RAU - Wednesday, 15 April 2026 | 09:15 AM


JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa platform media sosial TikTok telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan turunannya.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Meutya mengapresiasi komitmen TikTok yang memutuskan untuk mematuhi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Ia menyatakan pemerintah menyambut baik langkah TikTok yang bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia.
Menurut Meutya, TikTok telah menunjukkan kepatuhan melalui sejumlah langkah konkret, termasuk menyerahkan surat komitmen resmi kepada pemerintah untuk melaksanakan seluruh ketentuan dalam PP Tunas dan aturan pelaksananya.
Selain itu, TikTok juga telah memperbarui kebijakan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun yang diumumkan melalui laman pusat bantuan platform tersebut. Perusahaan itu pun berkomitmen melakukan pembaruan kebijakan secara bertahap.
TikTok tercatat sebagai platform digital pertama yang melaporkan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia. Hingga 10 April 2026, sebanyak 780.000 akun anak telah dinonaktifkan.
Meutya menyebut langkah tersebut sebagai kemenangan awal bagi publik, orang tua, dan anak-anak Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Pemerintah juga mendorong platform digital lain untuk mengikuti langkah serupa dengan melaporkan jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan.
Sejauh ini, enam dari delapan platform yang masuk tahap awal implementasi PP Tunas telah menyatakan kepatuhan, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.
Sementara itu, Roblox dan YouTube masih dalam kategori belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada seluruh platform digital untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri terkait profil risiko produk, fitur, dan layanan yang mereka miliki.
Next News

76 Paskibraka dari 38 Provinsi Siap Dikukuhkan, Latihan Ditambah Jelang HUT Ke-81 RI
9 hours ago

Program Magang Nasional Angkatan 2 Siapkan Rp4,14 Triliun, Diikuti 46.160 Lulusan Baru
9 hours ago

Pemkab Tapanuli Selatan Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 81 Pasangan Suami Istri Peroleh Kepastian Hukum
16 hours ago

Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemprov Sumut Tanam Perdana Bawang Merah di Huntara Aek Latong, Dorong Pemulihan Ekonomi Warga
16 hours ago

Pemkab Tapanuli Selatan Tanam Perdana Jagung di Arse, Perkuat Gerakan 10.000 Hektare untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
16 hours ago

Bupati Tapsel: Jangan Ada Lagi Alasan Lahan Menganggur, Modal Sudah Disiapkan Bank Sumut Bunga 0 Persen
16 hours ago

Bupati Tapsel Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Ketahanan Pangan dan Kolaborasi
16 hours ago

Bupati Tapsel Lepas Kontingen Jambore Nasional Pramuka XII, 23 Peserta Siap Bawa Nama Daerah ke Tingkat Nasional
16 hours ago

Diseminasi Studi Bentang Alam Batang Toru, Pemkab Tapsel Dorong Pemulihan Pascabencana Berbasis Riset dan Ekonomi Berkelanjutan
16 hours ago

Bulog Sumut salurkan 32.342 ton beras SPHP ke mitra hingga 11 Agustus
16 hours ago





