Menkomdigi Apresiasi TikTok Patuhi PP Tunas, 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
RAU - Wednesday, 15 April 2026 | 09:15 AM


JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa platform media sosial TikTok telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan turunannya.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Meutya mengapresiasi komitmen TikTok yang memutuskan untuk mematuhi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Ia menyatakan pemerintah menyambut baik langkah TikTok yang bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia.
Menurut Meutya, TikTok telah menunjukkan kepatuhan melalui sejumlah langkah konkret, termasuk menyerahkan surat komitmen resmi kepada pemerintah untuk melaksanakan seluruh ketentuan dalam PP Tunas dan aturan pelaksananya.
Selain itu, TikTok juga telah memperbarui kebijakan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun yang diumumkan melalui laman pusat bantuan platform tersebut. Perusahaan itu pun berkomitmen melakukan pembaruan kebijakan secara bertahap.
TikTok tercatat sebagai platform digital pertama yang melaporkan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia. Hingga 10 April 2026, sebanyak 780.000 akun anak telah dinonaktifkan.
Meutya menyebut langkah tersebut sebagai kemenangan awal bagi publik, orang tua, dan anak-anak Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Pemerintah juga mendorong platform digital lain untuk mengikuti langkah serupa dengan melaporkan jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan.
Sejauh ini, enam dari delapan platform yang masuk tahap awal implementasi PP Tunas telah menyatakan kepatuhan, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.
Sementara itu, Roblox dan YouTube masih dalam kategori belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada seluruh platform digital untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri terkait profil risiko produk, fitur, dan layanan yang mereka miliki.
Next News

Pemkab Mandailing Natal Perkuat Sinergi dengan BNN RI, Dorong Infrastruktur dan Ekonomi Alternatif
in 4 hours

PKK dan Dharma Wanita Tapsel Gelar Halal Bi Halal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pascaramadan
a day ago

Bulog Sumut Targetkan Penyaluran 20 Kg Beras dan MinyaKita Tuntas Akhir Mei 2026
a day ago

Bupati Gus Irawan Buka Manasik Haji Akbar Tapsel 1447 H, 130 Jemaah Siap Berangkat ke Tanah Suci
a day ago

Bupati Reski Basyah Harahap Lantik Sejumlah Pejabat Eselon di Pemkab Paluta
19 hours ago

Manasik Akbar Haji 2026 di Padanglawas Digelar 21 April, Simulasi Lengkap Ibadah Jemaah
20 hours ago

Aceh Tetapkan Status Siaga Hidrometeorologi hingga 20 April 2026, Pemda Diminta Aktifkan Posko 24 Jam
2 days ago

Wali Kota Medan Bahas Kesiapan Haji 2026, 1.883 Jemaah Siap Berangkat ke Tanah Suci
2 days ago

Porwasu 2026 Resmi Ditutup, Pemprov Sumut Jadikan Agenda Tahunan HPN
2 days ago

15 Tahun Menunggu, Desa Lantosan Rogas Jadi Tuan Rumah Pengajian Akbar Bulanan Pemkab Tapsel dan BKMT Kasih Ibu
2 days ago





