Menkomdigi Apresiasi TikTok Patuhi PP Tunas, 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
RAU - Wednesday, 15 April 2026 | 09:15 AM


JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa platform media sosial TikTok telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan turunannya.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Meutya mengapresiasi komitmen TikTok yang memutuskan untuk mematuhi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Ia menyatakan pemerintah menyambut baik langkah TikTok yang bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia.
Menurut Meutya, TikTok telah menunjukkan kepatuhan melalui sejumlah langkah konkret, termasuk menyerahkan surat komitmen resmi kepada pemerintah untuk melaksanakan seluruh ketentuan dalam PP Tunas dan aturan pelaksananya.
Selain itu, TikTok juga telah memperbarui kebijakan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun yang diumumkan melalui laman pusat bantuan platform tersebut. Perusahaan itu pun berkomitmen melakukan pembaruan kebijakan secara bertahap.
TikTok tercatat sebagai platform digital pertama yang melaporkan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia. Hingga 10 April 2026, sebanyak 780.000 akun anak telah dinonaktifkan.
Meutya menyebut langkah tersebut sebagai kemenangan awal bagi publik, orang tua, dan anak-anak Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Pemerintah juga mendorong platform digital lain untuk mengikuti langkah serupa dengan melaporkan jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan.
Sejauh ini, enam dari delapan platform yang masuk tahap awal implementasi PP Tunas telah menyatakan kepatuhan, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.
Sementara itu, Roblox dan YouTube masih dalam kategori belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada seluruh platform digital untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri terkait profil risiko produk, fitur, dan layanan yang mereka miliki.
Next News

Puncak Hujan November-Desember, BMKG Minta Pemda Urus Kesiapan Drainase
in 4 hours

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Kamis 22 Oktober 2026, Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan
in 4 hours

Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Palas Gelar Gerakan Pasar Murah
a day ago

Pemkab Padanglawas Kembali Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026
13 hours ago

Pemprov Sumut Instruksikan Sekolah Kembali Gelar PTM 100 Persen Mulai 21 Oktober 2026
15 hours ago

Waspada Hujan di Sejumlah Wilayah, Pantau Cuaca Sumatera Utara Besok (21/10)
a day ago

Gus Irawan Ajak Warga Saipar Dolok Hole Perangi Narkoba dan Rentenir, Dorong Pengajian Jadi Kekuatan Bangkitkan Ekonomi
2 days ago

Gus Irawan Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Kekerasan Anak, dan Ketidakadilan Gender, Kunci Wujudkan Tapsel Layak Anak
2 days ago

Pemkab Tapsel Raih Predikat Kabupaten Informatif, Gus Irawan Terima Achievement Person Award atas Kecepatan Penyediaan Data Pascabencana
2 days ago

Prakiraan Cuaca BMKG Senin 19 Oktober 2026, 12 Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
3 days ago





